Berita

OTT KPK Ungkap Suap Proyek Kab Bekasi, Bupati Terima Aliran Dana Rp14,2 Miliar

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan praktik suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 18 Desember 2025. Operasi ini berawal dari laporan masyarakat yang menyoroti indikasi transaksi proyek bermasalah.

Setelah menerima laporan tersebut, tim KPK segera melakukan pemantauan dan pengumpulan informasi. Selanjutnya, penyidik bergerak cepat dan mengamankan 10 orang dari beberapa lokasi berbeda.

Dari jumlah itu, penyidik membawa delapan orang ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
Dari hasil pemeriksaan awal, KPK menemukan dugaan keterlibatan Ade Kuswara Kunang, Bupati Bekasi periode 2025 hingga sekarang.

Selain itu, penyidik juga mendalami peran H. M. Kunang, Kepala Desa Sukadami yang sekaligus ayah kandung bupati, serta Sarjan, pihak swasta penyedia paket proyek di lingkungan Pemkab Bekasi.

Lebih lanjut, KPK menjelaskan bahwa perkara ini bermula setelah Ade Kuswara Kunang memenangkan Pilkada dan menjabat sebagai Bupati Bekasi periode 2024–2029. Sejak awal masa jabatannya, Ade aktif menjalin komunikasi dengan Sarjan. Melalui komunikasi tersebut, Ade secara rutin meminta ijon proyek sebagai kompensasi atas pengaturan paket pekerjaan.

Selanjutnya, Ade mengarahkan Sarjan untuk menyalurkan uang melalui H. M. Kunang dan beberapa perantara lainnya. Dalam rentang waktu Desember 2024 hingga Desember 2025, Sarjan menyerahkan uang sebanyak empat kali dengan total mencapai Rp9,5 miliar.

Tidak hanya itu, sepanjang tahun 2025, Ade juga menerima aliran dana lain dari sejumlah pihak. Berdasarkan temuan KPK, total penerimaan tambahan tersebut mencapai sekitar Rp4,7 miliar. Dengan demikian, total dana yang mengalir kepada Ade dan berkaitan dengan perkara ini mencapai Rp14,2 miliar.

Selain menelusuri aliran dana, penyidik KPK melakukan penggeledahan di rumah Ade Kuswara Kunang. Dari penggeledahan tersebut, penyidik menemukan uang tunai sebesar Rp200 juta, yang berasal dari sisa setoran ijon proyek keempat.

Baca juga :  Tiga Terpidana Kasus Politik Uang Pilkada Sleman Menyerahkan Diri ke Kejari

Setelah menyelesaikan rangkaian pemeriksaan dan mengantongi alat bukti yang cukup, KPK meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan. Oleh karena itu, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Ade Kuswara Kunang sebagai Bupati Bekasi, H. M. Kunang sebagai Kepala Desa Sukadami, serta Sarjan sebagai pihak swasta pemberi suap.

Selanjutnya, KPK menahan ketiga tersangka selama 20 hari pertama, terhitung sejak 20 Desember 2025 hingga 8 Januari 2026, guna memastikan proses penyidikan berjalan efektif.

Dalam perkara ini, KPK menjerat Ade Kuswara Kunang dan H. M. Kunang sebagai penerima suap dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 serta Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, KPK menjerat Sarjan sebagai pemberi suap dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor.
Pada akhirnya, KPK menegaskan komitmennya untuk terus menindak praktik korupsi di daerah, terutama yang melibatkan penyelenggara negara dan pengelolaan proyek pemerintah.

Simak berita dan artikel pilihan Gensa Media Indonesia langsung dari WhatsApp Channel, klik disini : "https://whatsapp.com/GensaClub" dan pastikan kamu memiliki aplikasi WhatsApp yaa.
Sebelumnya

HUT ke-20 Bakamla RI, Donor Darah Wujud Nyata Kepedulian Sosial

Gensa Media Indonesia