Lanal Ranai dan BKHIT Gagalkan Penyelundupan Sembako Tanpa Dokumen
Natuna – Tim Quick Response Pangkalan TNI AL (Lanal) Ranai bersama BKHIT Natuna menggagalkan masuknya tiga truk sembako tanpa dokumen resmi di Pelabuhan Penagi. Penindakan berlangsung terhadap KMP Bahtera Nusantara...

Natuna – Tim Quick Response Pangkalan TNI AL (Lanal) Ranai bersama BKHIT Natuna menggagalkan masuknya tiga truk sembako tanpa dokumen resmi di Pelabuhan Penagi.
Penindakan berlangsung terhadap KMP Bahtera Nusantara 01 rute Tanjung Uban-Natuna pada Rabu (26/8/2026).
Tim gabungan menemukan tiga truk bermuatan komoditas pangan tanpa Sertifikat Manifest dan Surat Karantina setelah memeriksa lima unit truk.
Informasi awal mengenai dugaan pelanggaran tersebut diterima Tim Quick Response Lanal Ranai sebelum petugas melakukan koordinasi lintas instansi.
Tim kemudian berkoordinasi dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Natuna serta Satuan Pelayanan BKHIT Natuna.
Koordinasi tersebut membahas ketentuan dokumen karantina bagi komoditas yang masuk ke wilayah Natuna melalui jalur laut.
Berdasarkan ketentuan yang disampaikan dalam koordinasi, komoditas umbi lapis seperti bawang merah dan bawang putih wajib memiliki Surat Karantina dari daerah asal.
Pasintel Lanal Ranai Kapten Laut (P) Agus Haryanto kemudian memimpin rapat koordinasi sebelum mengerahkan tim gabungan menuju Pelabuhan Penagi.
Tim tersebut terdiri atas Quick Response Lanal Ranai, Denpom Lanal Ranai, dan BKHIT Natuna.
Tiga Truk Bawa Beragam Komoditas
Petugas memeriksa lima truk yang tiba melalui KMP Bahtera Nusantara 01 dalam rangka memastikan kelengkapan dokumen dan jenis muatan.
Dari pemeriksaan tersebut, petugas menemukan tiga truk membawa berbagai komoditas tanpa dokumen resmi sebagaimana persyaratan karantina.
Petugas kemudian menyerahkan seluruh barang bukti kepada Kantor Karantina Satpel Natuna di Jalan Adam Malik Nomor 7 untuk proses lebih lanjut.
Kepala Satpel BKHIT Natuna Iwan Setiawan menyampaikan penahanan komoditas mengacu pada Pasal 35 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019.
Undang-undang tersebut mengatur Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan sebagai bagian dari upaya melindungi sumber daya serta wilayah Indonesia.
Adapun komoditas yang petugas tahan meliputi bawang merah sebanyak delapan karung besar dan bawang putih 169 karung kecil.
Selain itu, petugas menemukan 17 karung besar bawang putih serta 31 karung cabai kering dalam muatan tersebut.
Petugas juga mengamankan empat kardus ikan bilis kering, empat kardus apel, tiga kardus pir, dan 50 kardus wortel.
Komoditas lainnya berupa dua keranjang anggur serta 29 boks produk olahan daging turut masuk dalam daftar barang yang ditahan.
Iwan menjelaskan pihaknya akan memproses seluruh komoditas sesuai ketentuan karantina yang berlaku.
Sementara itu, Komandan Lanal Ranai Kolonel Laut (P) Yusup Yanto, M.Tr.Hanla., M.M., CTMP., menegaskan komitmen TNI AL membantu instansi terkait menindak pelanggaran hukum.
“Sinergi antar lembaga diperlukan untuk mencegah dan menindak masuknya barang-barang ilegal yang berpotensi merugikan negara maupun masyarakat,” ujar Yusup.
Ia menegaskan TNI AL tidak memberikan toleransi terhadap aktivitas yang melanggar hukum di wilayah Kabupaten Natuna.
Menurut Yusup, pengawasan jalur laut perlu terus diperkuat karena pelabuhan menjadi salah satu pintu masuk berbagai komoditas ke wilayah kepulauan.
“Kita harap ini menjadi pelajaran bagi berbagai pihak agar tidak lagi melakukan kegiatan yang melanggar hukum,” tegas Yusup.
Lanal Ranai kemudian merekomendasikan peningkatan patroli di kawasan Pelabuhan Penagi untuk memperkuat pengawasan terhadap arus barang.
Selain patroli, Lanal Ranai mendorong sosialisasi kepada pelaku usaha mengenai kewajiban melengkapi dokumen karantina sebelum mengirim komoditas ke Natuna.
Lanal Ranai juga menilai koordinasi dengan BKHIT dan Disperindag perlu terus berjalan untuk memperkuat pengawasan komoditas pangan.
Langkah tersebut sekaligus mendukung perlindungan wilayah Natuna dari risiko masuknya organisme pengganggu tumbuhan dan penyakit hewan.
Kolaborasi lintas instansi menjadi faktor penting untuk memastikan distribusi pangan berjalan sesuai aturan sekaligus menjaga kepentingan masyarakat.
Penindakan terhadap tiga truk tersebut menunjukkan pentingnya pemeriksaan dokumen dan muatan dalam pengawasan jalur laut.
Lanal Ranai bersama BKHIT Natuna berkomitmen memperkuat pengawasan agar setiap komoditas yang masuk memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.










