Sayuti Achmad Masuk Bursa Ketua PWI Aceh, Ambil Formulir Pencalonan
- account_circle Sapto Handoko
- calendar_month Selasa, 6 Okt 2026
- print Cetak

Banda Aceh – Sayuti Achmad mulai masuk bursa pencalonan Ketua PWI Aceh periode 2026-2031 setelah mengambil formulir pendaftaran bakal calon.
Pengambilan formulir berlangsung di Sekretariat Panitia Konferensi Provinsi atau Konferprov PWI Aceh, Selasa, 6 Oktober 2026.
Sayuti mengambil formulir melalui kuasanya, Hendro Saky, yang juga menjabat Ketua JMSI Aceh.
Kedatangan Hendro diterima Sekretaris Steering Committee atau SC Konferprov PWI Aceh, Iranda Novandi.
Imran Joni selaku Pokja Verifikasi Calon dan Ketua Organizing Committee atau OC, Nazar Ahadi, turut menerima kedatangan Hendro.
Langkah tersebut menjadi tahap awal Sayuti untuk mengikuti proses pemilihan Ketua PWI Aceh periode 2026-2031.
Namun, pengambilan formulir belum menentukan status Sayuti sebagai calon yang memenuhi seluruh persyaratan.
Setelah tahap tersebut, Sayuti tetap perlu mengikuti proses pendaftaran dan memenuhi ketentuan yang ditetapkan panitia.
Karena itu, kelengkapan dokumen dan dukungan anggota menjadi bagian penting dalam tahapan pencalonan berikutnya.
Dukungan Minimal 10 Persen Anggota
Sekretaris SC Konferprov PWI Aceh, Iranda Novandi, mengingatkan seluruh bakal calon agar memenuhi persyaratan pencalonan sesuai ketentuan panitia.
Salah satu persyaratan utama berkaitan dengan dukungan anggota biasa PWI Aceh.
Bakal calon harus memperoleh dukungan minimal 10 persen anggota biasa PWI Aceh yang tersebar sedikitnya di lima kabupaten atau kota.
Berdasarkan DPS yang disampaikan panitia, jumlah pemilih Konferprov PWI Aceh berada di kisaran 320 orang.
Dengan jumlah tersebut, kebutuhan dukungan minimal 10 persen setara sekitar 32 anggota biasa PWI Aceh.
Angka tersebut masih mengacu pada DPS yang disampaikan panitia dalam proses pencalonan.
Karena itu, bakal calon perlu memastikan dokumen dukungan memenuhi ketentuan sebelum memasuki tahapan verifikasi.
Iranda juga menyampaikan bahwa hingga Selasa, 6 Oktober 2026, tiga bakal calon telah mengambil formulir pencalonan.
“Untuk diketahui saat ini sudah ada tiga bakal calon yang telah mengambil berkas formulir pendaftaran,” jelas Iranda.
Ketiga nama tersebut adalah Muhammad Saman, Nasir Nurdin, dan Sayuti Achmad.
Dengan demikian, Sayuti menjadi bakal calon ketiga yang mengambil formulir berdasarkan keterangan panitia pada hari tersebut.
Sayuti Diwakili Hendro Saky
Sayuti tidak hadir langsung ketika proses pengambilan formulir berlangsung di sekretariat panitia.
Sebagai gantinya, Hendro Saky menjalankan mandat untuk mengambil formulir atas nama Sayuti.
Hendro menjelaskan Sayuti berencana hadir ketika memasuki tahapan pendaftaran berikutnya.
“Sayuti belum bisa hadir, insyaallah untuk pendaftaran akan datang,” kata Hendro.
Menurut Hendro, dirinya akan menyampaikan seluruh persyaratan yang telah panitia tetapkan kepada Sayuti.
“Kita akan sampaikan semua syarat yang telah ditetapkan panitia,” ujarnya.
Dengan demikian, Sayuti memiliki waktu untuk mempersiapkan dokumen serta memenuhi persyaratan sebelum memasuki tahapan berikutnya.
Selain dokumen administrasi, dukungan anggota menjadi salah satu aspek penting dalam proses pencalonan tersebut.
Sebab, ketentuan panitia menetapkan batas minimal dukungan sekaligus persebaran dukungan di sedikitnya lima kabupaten atau kota.
Hendro Nyatakan Dukungan untuk Sayuti
Hendro juga menyampaikan sikapnya dalam mendukung langkah Sayuti mengikuti proses pencalonan Ketua PWI Aceh.
Ia menyatakan kesediaannya menjadi kuasa Sayuti pada tahap awal pengambilan formulir tersebut.
“Saya mewakili Sayuti, kita mendaftarkan untuk menang,” tegas Hendro.
Pernyataan itu merupakan sikap Hendro dalam mendukung Sayuti dan belum menjadi hasil dari proses Konferprov PWI Aceh.
Karena itu, seluruh bakal calon tetap harus mengikuti mekanisme serta persyaratan yang berlaku.
Hendro kemudian menjelaskan alasan dirinya bersedia mewakili Sayuti dalam proses awal pencalonan.
Menurut dia, hubungan organisasi antara PWI dan JMSI menjadi salah satu dasar keterlibatannya.
“Saya bersedia mewakili Sayuti karena ada hubungan dari organisasi JMSI yang sebagai landasan,” pungkasnya.
Pengambilan formulir tersebut sekaligus menandai mulai menghangatnya proses pencalonan Ketua PWI Aceh periode 2026-2031.
Namun, tahapan pencalonan masih membutuhkan proses administrasi dan verifikasi sesuai ketentuan panitia.
Selain itu, setiap bakal calon perlu memenuhi ketentuan dukungan anggota biasa PWI Aceh.
Dukungan tersebut harus mencapai minimal 10 persen dan tersebar sedikitnya di lima kabupaten atau kota.
Berdasarkan DPS sekitar 320 pemilih, kebutuhan dukungan minimal berada di kisaran 32 anggota.
Meski demikian, angka tersebut tetap mengikuti data DPS yang panitia gunakan dalam tahapan Konferprov.
Karena itu, pemenuhan dokumen dan validitas dukungan akan menjadi bagian penting sebelum bakal calon melanjutkan proses pencalonan.
Hingga 6 Oktober 2026, panitia mencatat Muhammad Saman, Nasir Nurdin, dan Sayuti Achmad telah mengambil formulir.
Selanjutnya, proses akan bergerak menuju tahapan pendaftaran, pemeriksaan dokumen, dan verifikasi sesuai mekanisme Konferprov PWI Aceh.
Dengan tahapan tersebut, persaingan menuju kepemimpinan PWI Aceh periode 2026-2031 masih terbuka bagi bakal calon yang memenuhi ketentuan.
📲 Scan QRIS di Sini 🤝 Dukung Jurnalisme Independen
Ditulis oleh: Sapto Handoko
Sapto Handoko adalah Wartawan Resmi Gensa Media Indonesia yang menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik serta UU Pers, saat ini berdomisili di Kota Bekasi

