Hiswana Migas Bekasi Tegaskan, Pernyataan Arifin Bukan Acuan Terkait Kematian Pekerja

Bekasi – Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas (Hiswana Migas) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Bekasi akhirnya angkat suara terkait simpang siur informasi kematian seorang pekerja di SPBU 34-17120.
Organisasi ini menegaskan bahwa pernyataan pengelola SPBU tidak dapat dijadikan acuan resmi, menyusul klaim yang menyebutkan kematian korban disebabkan oleh riwayat penyakit jantung.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Ibnu, Staf Sekretariat Hiswana Migas DPC Bekasi, saat ditemui di kantor sekretariat yang berlokasi di Jl. Cut Mutia, Pasar Modern Betos, Margahayu, Bekasi Timur, Kota Bekasi,
“Itu salah juga bang, Arifin itu sebagai pengelola bukan langsung dari Pertamina, statement nya tu gak bisa di jadikan acuan,” kata Ibnu saat memberikan klarifikasi kepada Gensa Media Indonesia, Kamis (31/07/2025).
Sebelumnya, beredar pemberitaan bahwa Pertamina Regional Jawa Bagian Barat (JBB) telah melakukan investigasi dan menyimpulkan kematian pekerja di SPBU 34-17120 murni akibat penyakit jantung.
Namun, pernyataan tersebut disampaikan oleh pihak pengelola SPBU, Arifin, dan bukan secara resmi oleh pihak Pertamina.
Dalam upaya mencari kejelasan, awak media juga telah menyambangi kantor Pertamina Regional JBB yang terletak di Jl. Kramat Raya, Kelurahan Kramat, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat.
Selain kunjungan fisik, surat permohonan klarifikasi juga telah dikirimkan secara resmi, namun hingga berita ini diterbitkan belum ada jawaban karena pihak berwenang tengah menjalankan tugas dinas di luar kantor.
Dalam keterangannya, Ibnu menjelaskan bahwa Hiswana Migas bukanlah lembaga yang memiliki kewenangan untuk menjatuhkan sanksi terhadap SPBU yang melanggar aturan.
Organisasi ini, menurutnya, hanya berfungsi sebagai wadah para pengusaha sektor migas dan memiliki peran terbatas dalam pengawasan.
“Karena kita bukan penentu, bukan pembinaan lah, artinya kita bukan penentu yang hukum mereka bukan, kita hanya monitoring dan mengawasi, keputusan kembali pada Pertamina,” jelas Ibnu.
Ia juga mengonfirmasi bahwa SPBU 34-17120 memang terdaftar sebagai anggota Hiswana Migas.
Menurutnya, seluruh unit usaha di bawah naungan Pertamina seharusnya tergabung dalam keanggotaan organisasi tersebut sebagai bentuk formalitas dan tanggung jawab usaha.
Meski demikian, Ibnu menyebutkan bahwa Pertamina telah mengambil langkah awal dengan memanggil pihak pemilik SPBU 34-17120 untuk dilakukan klarifikasi.
Namun, dirinya mengaku tidak mengetahui secara pasti kapan panggilan tersebut dilakukan dan apakah pihak yang bersangkutan telah memenuhi undangan tersebut.
“Kalo klarifikasi kita sih belom, artinya pertamina udah memanggil si owner cuma kapan dan udah hadir atau belum, kita belum tau juga itu bang,” imbuhnya.
Tuntutan Transparansi dan Akuntabilitas
Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari Pertamina Regional JBB terkait hasil investigasi atas insiden kematian pekerja tersebut.
Peristiwa kematian seorang pekerja di lingkungan SPBU semestinya menjadi bahan evaluasi menyeluruh terhadap sistem kerja, kondisi fasilitas, dan kesiapan menghadapi situasi darurat.
Laporan investigasi independen dan pernyataan resmi dari lembaga yang berwenang dinilai penting untuk mencegah simpang siur informasi yang dapat menyesatkan publik.
Hiswana Migas DPC Bekasi telah menegaskan batas peran mereka sebagai organisasi pengusaha dan menyerahkan sepenuhnya proses investigasi dan sanksi kepada Pertamina sebagai otoritas pembina.
Hingga berita ini diterbitkan, media masih menunggu tanggapan resmi dari Pertamina Regional JBB atas surat klarifikasi yang telah dikirimkan.
Pemberitaan akan diperbarui segera setelah keterangan resmi diterima.**/Tama
