Minggu, 11 Okt 2026
Beranda » BERITA » Apa Gunanya Sertifikat Fidusia Terkait Permasalahan Kredit Leasing

Apa Gunanya Sertifikat Fidusia Terkait Permasalahan Kredit Leasing

  • account_circle Redaktur
  • calendar_month Senin, 11 Jul 2022
  • print Cetak
Apa Gunanya Sertifikat Fidusia Terkait Permasalahan Kredit Leasing

Hai teman-teman kita kali ini kita akan membahas tentang fidusia. 

  • Apa itu fidusia ?

  • Apa penting nya itu fidusia ?

Nah bagi teman-teman yang menjadi nasabah leasing yang mengambil mobil kredit melalui leasing, teman-teman harus tahu ini. 

Sederhananya begini kalau kita mengambil kendaraan atau beli kendaraan melalui pembiayaan leasing berarti kita ada hubungan hutang piutang dengan leasing dengan cara leasing membeli mobil cash lalu mobil diserahkan kepada kita unitnya dan kita mencicil kepada leasing kira-kira gitu ya.

 

Artikel sebelumnya : KREDIT KENDARAAN MACET – JANGAN SERAHKAN MOTOR ANDA KE LEASING !

Nah berarti kan kita punya hutang cicilan ke leasing, hubungan kita dengan leasing ini adalah hutang piutang atau hukumnya perdata bukan pidana. Jadi dalam hal ini teman-teman tidak ada urusan dengan polisi ya, hutang piutang nasabah dengan leasing tidak ada urusan polisi di sana karena murni perdata utang-piutang.

Kalau terjadi permasalahan tidak bayar cicilan nunggak dan lain sebagainya, itu penyelesaiannya melalui pengadilan negeri secara perdata. Nah kalau misalnya kita tidak bisa bayar cicilannya apa leasing bisa mengambil mobil kita atau menarik mobil kita ?

Menarik jaminan Fidusia itu tadi tidak bisa semena mena harus melalui putusan pengadilan pihak leasing harus menggugat melalui pengadilan negeri, karena hanya putusan pengadilan yang bisa mengeksekusi jaminan fidusia.

Lalu ada pertanyaan begini, Bang Bagaimana kalau jaminan tadi dijual oleh nasabah atau digadaikan apakah leasing bisa melaporkan nasabah ini penggelapan ?

Tidak bisa ya teman-teman, karena ini hukumnya perdata ya jadi tidak bisa serta-merta leasing melaporkan nasabah ini penggelapan apabila kendaraan yg dijual atau bagaimana ya tetap harus melalui pengadilan negeri, tetap harus melalui putusan pengadilan negeri karena hubungan nasabah dengan leasing tadi adalah hubungan perdata. Artinya untuk memutuskan kendaraan ini milik siapa harus melalui Putusan Pengadilan Negeri.

Pilihan Editor :  Danlanal Bintan Ikut Saksikan Momen Pengukuhan dan Sertijab Pejabat Kodaeral IV

 

Baca juga : Kreditur Fungsinya Dalam Membantu Debitur, Berikut Penjelasan Lengkapnya

Gitu ya, paham ya teman teman, Nah lalu muncullah undang-undang fidusia yaitu  undang-undang nomor 42 tahun 99 tentang jaminan fidusia. Nah kalau transaksi hutang piutang tadi kredit mobil tadi didaftarkan jaminan fidusia nya sehingga mendapatkan sertifikat fidusia.

Maka berlakulah undang-undang fidusia terhadap nasabah (debitur) dan leasing ini teman-teman. Ketika nasabah tadi menjual atau menggadaikan jaminan tadi tanpa izin   leasing maka berlaku undang-undang fidusia ada pidananya. Jadi leasing bisa melaporkan nasabah tadi pasal fidusia atau penggelapan jaminan fidusia itu bisa dipenjara. disitu polisi   bisa turun tangan. 

Berlaku lah undang-undang fidusia sehingga kalau kendaraannya atau unitnya digadaikan dijual tanpa izin leasing maka berlaku undang-undang ini ada pidananya. Pak polisi bisa   bertindak disana selain itu kalau misalnya nasabah tidak bisa membayar cicilan atau   nunggak ya leasing tidak perlu lagi menggugat melalui pengadilan negeri untuk menyita jaminan.

Cukup leasing meminta izin penetapan dari ketua pengadilan negeri untuk menyita jaminan tadi ya, tidak perlu lagi dia gugat menggugat. Mereka bisa datang ke pengadilan dengan membawa sertifikat fidusia minta kepada hakim izin penetapan untuk menyita jaminan itulah bedanya ada sertifikat jaminan fidusia atau tidak. 

Bisa dipahami ya teman-teman, jadi kalau kita kredit kendaraan dan kendaraan itu jaminan itu didaftarkan fidusianya oleh leasing maka disana berlaku undang-undang fidusia kalau kita menjual tanpa izin kita bisa dipidana kena fidusia atau kalau kita tidak bisa bayar dan gagal bayar. Leasing cukup dia minta izin penetapan ketua pengadilan mereka bisa menyita barang jaminan tadi.

 

Pilihan Editor :  Peringati Tahun Baru Islam 1447 H, Panglima TNI Ajak Prajurit Lakukan Hijrah Menuju TNI PRIMA

Spesial untukmu : Jual Beli Mobil Tanpa Perantara, Berikut Tips Paling Aman dan Linknya!

Begitu ya, selama tidak ada sertifikat fidusia, selama tidak didaftarkan fidusia nya maka  hubungan antara nasabah dan leasing adalah murni perdata, murni hutang piutang. Harus penyelesaiannya melalui pengadilan negeri tapi kalau didaftarkan fidusianya maka berlakulah undang-undang fidusia di sana, itu bedanya mudah-mudahan paham.*****

 

Gensa Media Indonesia membuka ruang bagi pembaca dan masyarakat yang ingin memberikan dukungan terhadap keberlanjutan operasional dan kegiatan jurnalisme melalui QRIS resmi di bawah ini:

📲 Scan QRIS di Sini 🤝 Dukung Jurnalisme Independen
Avatar photo

Ditulis oleh:

Redaktur Gensa Media Indonesia bertanggung jawab mengelola, menyunting, dan memastikan setiap berita memenuhi standar jurnalistik, akurasi, keberimbangan, independensi, serta Kode Etik Jurnalistik sebelum dipublikasikan kepada masyarakat.

Menarik Dibaca

  • Prajurit Hiu Perkasa dan Pahlawan Lingkungan Berbagi Rasa di Bantaran Sungai Sunter

    Prajurit Hiu Perkasa dan Pahlawan Lingkungan Berbagi Rasa di Bantaran Sungai Sunter

    • calendar_month Sabtu, 7 Jun 2025
    • account_circle Sapto Handoko
    • 0Komentar

    Jakarta Utara – Sabtu pagi (7/6/2025), di tengah riuh lalu lintas kota dan teriknya mentari yang mulai meninggi, ada pemandangan hangat di bantaran Sungai Sunter. Prajurit-prajurit gagah berseragam loreng dari Yonmarhanlan III Jakarta — yang dikenal dengan julukan Hiu Perkasa, tidak sedang mengangkat senjata. Mereka membawa sesuatu yang lain: kotak-kotak berisi nasi hangat dan senyum […]

  • Banjir Luapan Sungai Cimanuk Rendam Permukiman di Garut, Warga Mengungsi

    Banjir Luapan Sungai Cimanuk Rendam Permukiman di Garut, Warga Mengungsi

    • calendar_month Selasa, 4 Mar 2025
    • account_circle Tama
    • 0Komentar

    Banjir yang kembali melanda Kampung Cimacan menunjukkan bahwa permasalahan ini masih menjadi ancaman bagi warga

  • TNI AL Gerak Cepat Salurkan Bantuan ke Kepulauan Nias

    TNI AL Gerak Cepat Salurkan Bantuan ke Kepulauan Nias

    • calendar_month Kamis, 4 Des 2025
    • account_circle Sapto Handoko
    • 0Komentar

    TNI AL, Nias Selatan – Suasana Pelabuhan Angin Gunungsitoli mendadak riuh ketika KRI Semarang-594 perlahan merapat di Gunungsitoli pada Kamis (4/12/2025). Dengan membawa ratusan ton bantuan dan fasilitas kesehatan lengkap, kapal Bantu Rumah Sakit andalan TNI AL itu menjadi harapan baru bagi ribuan warga Kepulauan Nias yang masih berjuang bangkit dari bencana. Komandan Lanal Nias […]

  • Bedah Buku The Road of Faith Cermin Iman dan Keteladanan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto

    Bedah Buku The Road of Faith Cermin Iman dan Keteladanan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto

    • calendar_month Senin, 3 Nov 2025
    • account_circle Sapto Handoko
    • 0Komentar

    Jakarta — Nilai iman, integritas, dan keteladanan menjadi sorotan utama dalam acara bedah buku “The Road of Faith”, autobiografi Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto, yang digelar di Kyro Jakarta, Pacific Place Mall, Senayan, Jakarta Selatan, Minggu (2/11/2025). Buku karya Valent Hartandi dan Yudhanti Budi ini mengisahkan perjalanan hidup Jenderal Agus Subiyanto dalam meniti karier […]

  • Danlanud Sultan Hasanuddin Terima Ketua BPK RI: Sinergi untuk Ketahanan Udara dan Pengelolaan Aset Negara

    Danlanud Sultan Hasanuddin Terima Ketua BPK RI: Sinergi untuk Ketahanan Udara dan Pengelolaan Aset Negara

    • calendar_month Jumat, 14 Mar 2025
    • account_circle Sapto Handoko
    • 0Komentar

    Makassar – Dalam upaya memperkuat pertahanan udara nasional, Komandan Pangkalan TNI Angkatan Udara (Lanud) Sultan Hasanuddin, Marsma TNI Arifaini Nur Dwiyanto, M.Han., menyambut kunjungan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia, Dr. Isma Yatun, CSFA., CFrA, di Ruang Rapat Supernova, Baseops, Lanud Sultan Hasanuddin, Makassar, Kamis (13/3/2025). Kunjungan ini bukan sekadar agenda seremonial, tetapi langkah […]

  • KRI Torani-860 dan KRI Clurit-641 Gelar Latihan Gabungan di Selat Singapura, Perkuat Sinergi dan Profesionalisme Prajurit Jalasena

    KRI Torani-860 dan KRI Clurit-641 Gelar Latihan Gabungan di Selat Singapura, Perkuat Sinergi dan Profesionalisme Prajurit Jalasena

    • calendar_month Rabu, 9 Apr 2025
    • account_circle Sapto Handoko
    • 0Komentar

    Belawan – Suasana perairan Selat Singapura pada Rabu (9/4/2025) tampak dinamis dan penuh semangat. Dua unsur kapal perang TNI Angkatan Laut, KRI Torani-860 dan KRI Clurit-641, menggelar latihan gabungan sebagai upaya peningkatan profesionalisme dan kesiapsiagaan tempur prajurit Jalasena dalam menjalankan tugas di garis depan pertahanan maritim Indonesia. KRI Torani-860 merupakan unsur Satuan Kapal Patroli Lantamal […]

expand_less