Beranda Berita Apa Gunanya Sertifikat Fidusia Terkait Permasalahan Kredit Leasing
Berita

Apa Gunanya Sertifikat Fidusia Terkait Permasalahan Kredit Leasing

Hai teman-teman kita kali ini kita akan membahas tentang fidusia.  […]

Hai teman-teman kita kali ini kita akan membahas tentang fidusia. 

  • Apa itu fidusia ?

  • Apa penting nya itu fidusia ?

Nah bagi teman-teman yang menjadi nasabah leasing yang mengambil mobil kredit melalui leasing, teman-teman harus tahu ini. 

Sederhananya begini kalau kita mengambil kendaraan atau beli kendaraan melalui pembiayaan leasing berarti kita ada hubungan hutang piutang dengan leasing dengan cara leasing membeli mobil cash lalu mobil diserahkan kepada kita unitnya dan kita mencicil kepada leasing kira-kira gitu ya.


Artikel sebelumnya : KREDIT KENDARAAN MACET – JANGAN SERAHKAN MOTOR ANDA KE LEASING !

Nah berarti kan kita punya hutang cicilan ke leasing, hubungan kita dengan leasing ini adalah hutang piutang atau hukumnya perdata bukan pidana. Jadi dalam hal ini teman-teman tidak ada urusan dengan polisi ya, hutang piutang nasabah dengan leasing tidak ada urusan polisi di sana karena murni perdata utang-piutang.

Kalau terjadi permasalahan tidak bayar cicilan nunggak dan lain sebagainya, itu penyelesaiannya melalui pengadilan negeri secara perdata. Nah kalau misalnya kita tidak bisa bayar cicilannya apa leasing bisa mengambil mobil kita atau menarik mobil kita ?

Menarik jaminan Fidusia itu tadi tidak bisa semena mena harus melalui putusan pengadilan pihak leasing harus menggugat melalui pengadilan negeri, karena hanya putusan pengadilan yang bisa mengeksekusi jaminan fidusia.

Lalu ada pertanyaan begini, Bang Bagaimana kalau jaminan tadi dijual oleh nasabah atau digadaikan apakah leasing bisa melaporkan nasabah ini penggelapan ?

Tidak bisa ya teman-teman, karena ini hukumnya perdata ya jadi tidak bisa serta-merta leasing melaporkan nasabah ini penggelapan apabila kendaraan yg dijual atau bagaimana ya tetap harus melalui pengadilan negeri, tetap harus melalui putusan pengadilan negeri karena hubungan nasabah dengan leasing tadi adalah hubungan perdata. Artinya untuk memutuskan kendaraan ini milik siapa harus melalui Putusan Pengadilan Negeri.

Baca juga :  Situs Web Berguna Yang Harus Anda Ketahui Lebih Awal


Baca juga : Kreditur Fungsinya Dalam Membantu Debitur, Berikut Penjelasan Lengkapnya

Gitu ya, paham ya teman teman, Nah lalu muncullah undang-undang fidusia yaitu  undang-undang nomor 42 tahun 99 tentang jaminan fidusia. Nah kalau transaksi hutang piutang tadi kredit mobil tadi didaftarkan jaminan fidusia nya sehingga mendapatkan sertifikat fidusia.

Maka berlakulah undang-undang fidusia terhadap nasabah (debitur) dan leasing ini teman-teman. Ketika nasabah tadi menjual atau menggadaikan jaminan tadi tanpa izin   leasing maka berlaku undang-undang fidusia ada pidananya. Jadi leasing bisa melaporkan nasabah tadi pasal fidusia atau penggelapan jaminan fidusia itu bisa dipenjara. disitu polisi   bisa turun tangan. 

Berlaku lah undang-undang fidusia sehingga kalau kendaraannya atau unitnya digadaikan dijual tanpa izin leasing maka berlaku undang-undang ini ada pidananya. Pak polisi bisa   bertindak disana selain itu kalau misalnya nasabah tidak bisa membayar cicilan atau   nunggak ya leasing tidak perlu lagi menggugat melalui pengadilan negeri untuk menyita jaminan.

Cukup leasing meminta izin penetapan dari ketua pengadilan negeri untuk menyita jaminan tadi ya, tidak perlu lagi dia gugat menggugat. Mereka bisa datang ke pengadilan dengan membawa sertifikat fidusia minta kepada hakim izin penetapan untuk menyita jaminan itulah bedanya ada sertifikat jaminan fidusia atau tidak. 

Bisa dipahami ya teman-teman, jadi kalau kita kredit kendaraan dan kendaraan itu jaminan itu didaftarkan fidusianya oleh leasing maka disana berlaku undang-undang fidusia kalau kita menjual tanpa izin kita bisa dipidana kena fidusia atau kalau kita tidak bisa bayar dan gagal bayar. Leasing cukup dia minta izin penetapan ketua pengadilan mereka bisa menyita barang jaminan tadi.


Spesial untukmu : Jual Beli Mobil Tanpa Perantara, Berikut Tips Paling Aman dan Linknya!

Baca juga :  Panglima TNI Dampingi Presiden RI Ke Mandalika

Begitu ya, selama tidak ada sertifikat fidusia, selama tidak didaftarkan fidusia nya maka  hubungan antara nasabah dan leasing adalah murni perdata, murni hutang piutang. Harus penyelesaiannya melalui pengadilan negeri tapi kalau didaftarkan fidusianya maka berlakulah undang-undang fidusia di sana, itu bedanya mudah-mudahan paham.*****


Sebelumnya

KREDIT KENDARAAN MACET - JANGAN SERAHKAN MOTOR ANDA KE LEASING !

Selanjutnya

Ada 7 Fakta Menyakitkan Hati Yang Harus Kita Terima Dalam Hidup

Gensa Club