Beranda Berita KREDIT KENDARAAN MACET – JANGAN SERAHKAN MOTOR ANDA KE LEASING !
Berita

KREDIT KENDARAAN MACET – JANGAN SERAHKAN MOTOR ANDA KE LEASING !

Hai teman-teman Mengapa saya sarankan anda tidak mengembalikan motor atau […]

Hai teman-teman Mengapa saya sarankan anda tidak mengembalikan motor atau mobil yang gagal kredit untuk tidak mengembalikannya ke leasing.

Begini  rekan-rekan di pasal 34 undang-undang fidusia bunyinya begini ya, ayat 1 “dalam hal hasil eksekusi melebihi nilai penjaminan penerima fidusia wajib mengembalikan kelebihan tersebut kepada pemberi fidusia”

Artinya apa kalau misalnya motor atau mobil kita dilelang sama leasing dan kalau ada sisanya wajib dikembalikan kepada nasabah atau konsumen.


Mungkin kamu sukai : Take Over Mobil Dibawah Tangan Agar Aman Tidak Dikejar Debt Collector Leasing


Oh ya ayat 2 nya “Apabila hasil eksekusi tidak mencukupi untuk pelunasan hutang debitur tetap bertanggung jawab atas utang yang belum terbayar.” 


Artinya kalau hasil lelang motor atau mobil tadi uangnya tidak mencukupi untuk membayar hutang kita ke leasing kita wajib tetap melunasi nya.


Hai itu menurut pasal 34 undang-undang fidusia, jadi kalau kita misalnya tidak sanggup membayar motor kita lagi dan kita kembalikan itu motor ke lising dengan harapan hutang kita lunas tentunya ya. 

Maka lising akan menjual Motor itu untuk membayar hutang kita sisa hutang kita. Nah kalau misalnya motor kita tadi dijual cukup untuk membayar hutang kita maka selesailah permasalahan nya tapi kalau motor kita tadi dijual uangnya tidak cukup membayar hutang kita Atau sisa hutang kita. 


Maka sisanya itu  wajib kita ke tetap bayar ya, contoh kita beli motor harga 10 juta lalu kita lesingkan. Nah karena kita lesingkan jadi ada bunganya, jadi jumlah total hutang kita kehitung menjadi 15 juta rupiah, itu kalau 5 juta rupiah adalah bunganya ya kan.


Nah lalu kita menyicil selama 15 kali satu juta sebulan, Nah setelah berjalan lima bulan berarti kita sudah bayar 5 juta rupaih kan. Nah sisa hutang kita tinggal 10 juta ya rekan-rekan. 

Baca juga :  Menuju Era Kendaraan Otonom: Perkembangan Teknologi Terkait dan Tantangan di Masa Depan


Lalu kita nggak mampu lagi bayar kita kembalikan ke leasing dan leasing akan menjual motor itu misalnya motor itu laku 9 juta rupiah dan kalau dibayarkan untuk hutang kita  yang 10 juta tadi. Berarti kan kita masih punya hutang satu juta lagi dan itu wajib kita  kembalikan.


Hanya untuk mu : Lakukan Langkah Ini Sebelum Mobil Ditarik Oleh Debt Collector Leasing Atau Bank


Nah ada leasing yang menagih dan ada juga yang membiarkannya. 

Namun meskipun yang membiarkannya kita akan tetap berhutang ke leasing itu makanya kita di blacklist karena dianggap gagal bayar karena kita masih punya hutang. 


Nah itulah alasannya Mengapa saya katakan jangan buru-buru di kembalikan ke leasing, perhitungkan dulu. Kalau memang perhitungannya kita masih rugi ketika mengembalikan lebih baik oper kredit atau lebih baik dibuat kredit baru atau diulang hitung lagi dengan perhitungan baru.

Kita minta kepada leasing supaya perpanjang masa leasingnya masa kreditnya cicilannya dikurangi. Itulah contohnya kalau kita mau cari jalan terbaik, kalau kita kembalikan ternyata   hutang kita belum lunas leasing akan tetap memperhitungkan hutang kita meskipun kita kembalikan motornya atau mobilnya. 


Direkomendasikan : Dihadang Debt Collector Di Jalan – Lakukan Ini Agar Mobil Tidak Ditarik


Jadi sebelum dikembalikan hitung-hitungan dulu, apakah cukup membayar sisa hutang atau tidak kalau cukup. ya nggak apa apa dikembalikan tapi kalau tidak buru buru lebih baik oper kredit saja biar aman.****


Sumber : Elang Maut Channel

Sebelumnya

BBM Pertalite Solar Pertamax Hingga Peraturan Pemerintah

Selanjutnya

Apa Gunanya Sertifikat Fidusia Terkait Permasalahan Kredit Leasing

Gensa Club
advertisement
advertisement