Ahli di Tipikor Medan Nilai Penetapan Tersangka Irwan Prematur
Medan – Sejumlah ahli hukum menguji dasar penetapan tersangka Irwan Perangin Angin dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (15/4/2026). Ahli menilai konstruksi perkara yang dibangun...

Medan – Sejumlah ahli hukum menguji dasar penetapan tersangka Irwan Perangin Angin dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (15/4/2026).
Ahli menilai konstruksi perkara yang dibangun jaksa terkait inbreng aset PTPN II ke anak usaha tidak sepenuhnya sejalan dengan ketentuan hukum korporasi.
Perkara ini bermula dari penetapan Irwan sebagai tersangka pada November 2025 atas dugaan penyerahan aset tanpa persetujuan Kementerian Keuangan.
Jaksa menilai tindakan tersebut melanggar prosedur, sementara persidangan kini menguji apakah langkah korporasi itu sah secara hukum.
Ahli Soroti Kewenangan Internal BUMN
Pakar hukum bisnis Prof. Nindyo Pramono menegaskan bahwa BUMN memiliki kemandirian dalam mengambil keputusan korporasi sesuai regulasi Kementerian BUMN.
Ia menyebut proses inbreng kepada anak usaha cukup melalui persetujuan Dewan Komisaris dan RUPS tanpa melibatkan Kementerian Keuangan.
“Persetujuan internal korporasi sudah memadai untuk tindakan tersebut,” ujar Nindyo di hadapan majelis hakim.
Keterangan ini secara langsung menguji dalil jaksa yang menitikberatkan pada absennya persetujuan lintas kementerian.
Ahli juga menjelaskan bahwa pengalihan aset dilakukan melalui mekanisme penghapusbukuan sesuai Permen BUMN Nomor PER-02/MBU/2010.
Ia menegaskan aset tidak hilang, melainkan berubah menjadi penyertaan modal dalam bentuk saham pada entitas anak usaha.
Menurutnya, skema tersebut justru berpotensi memberikan keuntungan dalam bentuk dividen bagi negara.
Mekanisme Pertanahan Diperdebatkan
Pakar pertanahan Prof. Nurhasan Ismail menjelaskan pelepasan HGU menjadi tanah negara merupakan prosedur legal untuk perubahan status hak.
Ia menyebut langkah itu diperlukan agar anak perusahaan dapat mengajukan Hak Guna Bangunan sesuai perbedaan kegiatan usaha.
“Selama keputusan administrasi negara belum dibatalkan, maka seluruh prosesnya tetap sah,” kata Nurhasan.
Ahli menegaskan pembatalan hanya dapat dilakukan oleh pejabat berwenang atau melalui putusan pengadilan tata usaha negara.
Dr. Yagus Suyadi turut menguatkan bahwa prosedur administrasi yang ditempuh telah mengikuti jalur hukum yang berlaku.
Isu Kewajiban Lahan 20 Persen
Ahli juga menyoroti isu kewajiban penyerahan 20 persen lahan yang sebelumnya dikaitkan dengan potensi kerugian negara.
Mereka menyatakan kewajiban tersebut tidak dapat diberlakukan tanpa mekanisme ganti rugi yang jelas.
Selain itu, pemerintah belum menetapkan aturan teknis rinci mengenai implementasi kewajiban tersebut hingga saat ini.
Pandangan tersebut menimbulkan perdebatan baru terkait dasar penghitungan kerugian negara dalam perkara ini.
Penasihat Hukum Klaim Fakta Persidangan Menguatkan
Tim penasihat hukum Irwan, termasuk Fernandes Raja Saor dan Ahmad Firdaus Syahrul, menyatakan keterangan ahli memperjelas posisi kliennya.
Mereka menilai tindakan korporasi yang dilakukan Irwan telah sesuai dengan prinsip hukum bisnis dan tata kelola perusahaan.
“Keterangan ahli memberikan gambaran utuh bahwa klien kami bertindak sesuai aturan,” ujar penasihat hukum.
Sementara itu, jaksa penuntut umum masih memiliki kesempatan menghadirkan argumentasi dan pembuktian lanjutan dalam sidang berikutnya.
Majelis hakim akan menilai seluruh keterangan secara objektif sebelum mengambil kesimpulan akhir terhadap perkara ini.
Persidangan dijadwalkan kembali berlangsung pada Senin (20/4/2026) dengan agenda pemeriksaan ahli dari pihak penasihat hukum.









