Jumat, 23 Okt 2026
Beranda » BERITA » Ahli di Tipikor Medan Nilai Penetapan Tersangka Irwan Prematur

Ahli di Tipikor Medan Nilai Penetapan Tersangka Irwan Prematur

  • account_circle Sapto Handoko
  • calendar_month Rabu, 15 Apr 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Medan – Sejumlah ahli hukum menguji dasar penetapan tersangka Irwan Perangin Angin dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (15/4/2026).

Ahli menilai konstruksi perkara yang dibangun jaksa terkait inbreng aset PTPN II ke anak usaha tidak sepenuhnya sejalan dengan ketentuan hukum korporasi.

Perkara ini bermula dari penetapan Irwan sebagai tersangka pada November 2025 atas dugaan penyerahan aset tanpa persetujuan Kementerian Keuangan.

Jaksa menilai tindakan tersebut melanggar prosedur, sementara persidangan kini menguji apakah langkah korporasi itu sah secara hukum.

Ahli Soroti Kewenangan Internal BUMN

Pakar hukum bisnis Prof. Nindyo Pramono menegaskan bahwa BUMN memiliki kemandirian dalam mengambil keputusan korporasi sesuai regulasi Kementerian BUMN.

Ia menyebut proses inbreng kepada anak usaha cukup melalui persetujuan Dewan Komisaris dan RUPS tanpa melibatkan Kementerian Keuangan.

“Persetujuan internal korporasi sudah memadai untuk tindakan tersebut,” ujar Nindyo di hadapan majelis hakim.

Keterangan ini secara langsung menguji dalil jaksa yang menitikberatkan pada absennya persetujuan lintas kementerian.

Ahli juga menjelaskan bahwa pengalihan aset dilakukan melalui mekanisme penghapusbukuan sesuai Permen BUMN Nomor PER-02/MBU/2010.

Ia menegaskan aset tidak hilang, melainkan berubah menjadi penyertaan modal dalam bentuk saham pada entitas anak usaha.

Menurutnya, skema tersebut justru berpotensi memberikan keuntungan dalam bentuk dividen bagi negara.

Mekanisme Pertanahan Diperdebatkan

Pakar pertanahan Prof. Nurhasan Ismail menjelaskan pelepasan HGU menjadi tanah negara merupakan prosedur legal untuk perubahan status hak.

Ia menyebut langkah itu diperlukan agar anak perusahaan dapat mengajukan Hak Guna Bangunan sesuai perbedaan kegiatan usaha.

“Selama keputusan administrasi negara belum dibatalkan, maka seluruh prosesnya tetap sah,” kata Nurhasan.

Ahli menegaskan pembatalan hanya dapat dilakukan oleh pejabat berwenang atau melalui putusan pengadilan tata usaha negara.

Pilihan Editor :  Brimob PMJ Gerak Cepat Evakuasi Pohon Tumbang di Ciputat

Dr. Yagus Suyadi turut menguatkan bahwa prosedur administrasi yang ditempuh telah mengikuti jalur hukum yang berlaku.

Isu Kewajiban Lahan 20 Persen

Ahli juga menyoroti isu kewajiban penyerahan 20 persen lahan yang sebelumnya dikaitkan dengan potensi kerugian negara.

Mereka menyatakan kewajiban tersebut tidak dapat diberlakukan tanpa mekanisme ganti rugi yang jelas.

Selain itu, pemerintah belum menetapkan aturan teknis rinci mengenai implementasi kewajiban tersebut hingga saat ini.

Pandangan tersebut menimbulkan perdebatan baru terkait dasar penghitungan kerugian negara dalam perkara ini.

Penasihat Hukum Klaim Fakta Persidangan Menguatkan

Tim penasihat hukum Irwan, termasuk Fernandes Raja Saor dan Ahmad Firdaus Syahrul, menyatakan keterangan ahli memperjelas posisi kliennya.

Mereka menilai tindakan korporasi yang dilakukan Irwan telah sesuai dengan prinsip hukum bisnis dan tata kelola perusahaan.

“Keterangan ahli memberikan gambaran utuh bahwa klien kami bertindak sesuai aturan,” ujar penasihat hukum.

Sementara itu, jaksa penuntut umum masih memiliki kesempatan menghadirkan argumentasi dan pembuktian lanjutan dalam sidang berikutnya.

Majelis hakim akan menilai seluruh keterangan secara objektif sebelum mengambil kesimpulan akhir terhadap perkara ini.

Persidangan dijadwalkan kembali berlangsung pada Senin (20/4/2026) dengan agenda pemeriksaan ahli dari pihak penasihat hukum.

Gensa Media Indonesia membuka ruang bagi pembaca dan masyarakat yang ingin memberikan dukungan terhadap keberlanjutan operasional dan kegiatan jurnalisme melalui QRIS resmi di bawah ini:

📲 Scan QRIS di Sini 🤝 Dukung Jurnalisme Independen
Avatar photo

Ditulis oleh:

Sapto Handoko adalah Wartawan Resmi Gensa Media Indonesia yang menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik serta UU Pers, saat ini berdomisili di Kota Bekasi

Menarik Dibaca

  • Adelia Dorong Edukasi Kesehatan Anak hingga Tingkat RT/RW di Kota Bekasi

    Adelia Dorong Edukasi Kesehatan Anak hingga Tingkat RT/RW di Kota Bekasi

    • calendar_month Rabu, 14 Okt 2026
    • account_circle Firman Ugm
    • 0Komentar

    KOTA BEKASI – Ketua Komisi IV DPRD Kota Bekasi dari Fraksi Golkar, Adelia, S.H., M.M., mendorong penguatan edukasi kesehatan anak dengan melibatkan orang tua, kader Posyandu, sekolah, organisasi kepemudaan, hingga pengurus RT/RW. Upaya tersebut dinilai penting untuk memperluas pemahaman masyarakat mengenai pola hidup sehat dan meningkatkan kesadaran terhadap risiko gangguan kesehatan pada anak, termasuk penyakit […]

  • TNI Koramil 1710-07/Mapurujaya Rajut Kebersamaan, Perkuat Sinergi Demi Mimika Timur yang Aman dan Harmonis

    TNI Koramil 1710-07/Mapurujaya Rajut Kebersamaan, Perkuat Sinergi Demi Mimika Timur yang Aman dan Harmonis

    • calendar_month Rabu, 2 Jul 2025
    • account_circle Sapto Handoko
    • 0Komentar

    Timika – Dalam semangat mempererat tali silaturahmi dan memperkokoh kemanunggalan antara TNI dan rakyat, Koramil 1710-07/Mapurujaya, Kodim 1710/Mimika, menggelar kegiatan Komunikasi Sosial (Komsos) bersama segenap komponen masyarakat di wilayah Distrik Mimika Timur, Rabu (2/7/2025). Bertempat di Makoramil Mapurujaya, acara berlangsung hangat dan penuh rasa kekeluargaan. Kegiatan rutin tahunan ini dipimpin langsung oleh Danramil 1710-07/Mapurujaya, Lettu […]

  • Tokoh Adat Perempuan Nduga Dorong Kemandirian Pangan

    Tokoh Adat Perempuan Nduga Dorong Kemandirian Pangan

    • calendar_month Minggu, 27 Sep 2026
    • account_circle Sapto Handoko
    • 0Komentar

    Nduga – Tokoh adat perempuan Kabupaten Nduga, Ibu Pendimen Kogoya, mengajak masyarakat memperkuat ketahanan pangan keluarga melalui pemanfaatan lahan dan sumber daya alam sekitar. Ajakan tersebut menekankan pentingnya kemandirian pangan berbasis potensi lokal untuk membantu masyarakat memenuhi sebagian kebutuhan pangan keluarga secara mandiri. Pendimen menyampaikan dorongan itu di Kabupaten Nduga. Namun, sumber informasi tidak mencantumkan […]

  • Danlanal Bintan Bersama Forkopimda Hadiri Pisah Sambut Dandim 0315/Tanjungpinang

    Danlanal Bintan Bersama Forkopimda Hadiri Pisah Sambut Dandim 0315/Tanjungpinang

    • calendar_month Minggu, 11 Mei 2025
    • account_circle Sapto Handoko
    • 0Komentar

    Tanjungpinang – Suasana haru dan kekeluargaan menyelimuti Ballroom Hotel CK Tanjungpinang, Sabtu malam (11/5/2025), dalam acara pisah sambut Komandan Kodim 0315/Tanjungpinang. Sejumlah pejabat penting di lingkungan Forkopimda Kota Tanjungpinang hadir, termasuk Komandan Lanal Bintan, Kolonel Laut (P) Dr. Eko Agus Susanto, S.E., M.M. Acara ini menjadi momen penghormatan bagi Kolonel Inf Eka Ganta Chandra, S.I.P., […]

  • TNI Percepat Huntara dan Infrastruktur Pascabencana Sumatera

    TNI Percepat Huntara dan Infrastruktur Pascabencana Sumatera

    • calendar_month Rabu, 11 Feb 2026
    • account_circle Sapto Handoko
    • 0Komentar

    Jakarta – Kepala Staf Umum TNI Letjen TNI Richard Tampubolon menghadiri konferensi pers percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana wilayah Sumatera di Kemendagri Jakarta. 12/02/2026. Forum lintas kementerian memastikan pemulihan wilayah terdampak bencana di Aceh Sumatera Utara dan Sumatera Barat berlangsung cepat terkoordinasi dan terukur. Kasum TNI menegaskan pelibatan 23.491 personel TNI pada titik prioritas guna […]

  • Danlanud Sultan Hasanuddin Dampingi Wakasau Tinjau Pembangunan Infrastruktur Site Radar Takalar

    Danlanud Sultan Hasanuddin Dampingi Wakasau Tinjau Pembangunan Infrastruktur Site Radar Takalar

    • calendar_month Kamis, 6 Nov 2025
    • account_circle Sapto Handoko
    • 0Komentar

    Makassar — Komandan Lanud Sultan Hasanuddin, Marsma TNI Arifaini Nur Dwiyanto, M.Han., mendampingi Wakil Kepala Staf Angkatan Udara (Wakasau) Marsekal Madya TNI Ir. Tedi Rizalihadi S, M.M., dalam kegiatan peninjauan pembangunan infrastruktur Site Radar di Kecamatan Mangarabombang, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, Rabu (5/11/2025). Rombongan Wakasau yang turut didampingi oleh Inspektur Jenderal TNI AU Marsekal Madya […]

expand_less