Kamis, 1 Okt 2026
Beranda » BERITA » Ahli di Tipikor Medan Nilai Penetapan Tersangka Irwan Prematur

Ahli di Tipikor Medan Nilai Penetapan Tersangka Irwan Prematur

  • account_circle Sapto Handoko
  • calendar_month Rabu, 15 Apr 2026
  • print Cetak

Medan – Sejumlah ahli hukum menguji dasar penetapan tersangka Irwan Perangin Angin dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (15/4/2026).

Ahli menilai konstruksi perkara yang dibangun jaksa terkait inbreng aset PTPN II ke anak usaha tidak sepenuhnya sejalan dengan ketentuan hukum korporasi.

Perkara ini bermula dari penetapan Irwan sebagai tersangka pada November 2025 atas dugaan penyerahan aset tanpa persetujuan Kementerian Keuangan.

Jaksa menilai tindakan tersebut melanggar prosedur, sementara persidangan kini menguji apakah langkah korporasi itu sah secara hukum.

Ahli Soroti Kewenangan Internal BUMN

Pakar hukum bisnis Prof. Nindyo Pramono menegaskan bahwa BUMN memiliki kemandirian dalam mengambil keputusan korporasi sesuai regulasi Kementerian BUMN.

Ia menyebut proses inbreng kepada anak usaha cukup melalui persetujuan Dewan Komisaris dan RUPS tanpa melibatkan Kementerian Keuangan.

“Persetujuan internal korporasi sudah memadai untuk tindakan tersebut,” ujar Nindyo di hadapan majelis hakim.

Keterangan ini secara langsung menguji dalil jaksa yang menitikberatkan pada absennya persetujuan lintas kementerian.

Ahli juga menjelaskan bahwa pengalihan aset dilakukan melalui mekanisme penghapusbukuan sesuai Permen BUMN Nomor PER-02/MBU/2010.

Ia menegaskan aset tidak hilang, melainkan berubah menjadi penyertaan modal dalam bentuk saham pada entitas anak usaha.

Menurutnya, skema tersebut justru berpotensi memberikan keuntungan dalam bentuk dividen bagi negara.

Mekanisme Pertanahan Diperdebatkan

Pakar pertanahan Prof. Nurhasan Ismail menjelaskan pelepasan HGU menjadi tanah negara merupakan prosedur legal untuk perubahan status hak.

Ia menyebut langkah itu diperlukan agar anak perusahaan dapat mengajukan Hak Guna Bangunan sesuai perbedaan kegiatan usaha.

“Selama keputusan administrasi negara belum dibatalkan, maka seluruh prosesnya tetap sah,” kata Nurhasan.

Ahli menegaskan pembatalan hanya dapat dilakukan oleh pejabat berwenang atau melalui putusan pengadilan tata usaha negara.

Pilihan Editor :  Babinsa Mapurujaya Bangun Jembatan Bersama Warga

Dr. Yagus Suyadi turut menguatkan bahwa prosedur administrasi yang ditempuh telah mengikuti jalur hukum yang berlaku.

Isu Kewajiban Lahan 20 Persen

Ahli juga menyoroti isu kewajiban penyerahan 20 persen lahan yang sebelumnya dikaitkan dengan potensi kerugian negara.

Mereka menyatakan kewajiban tersebut tidak dapat diberlakukan tanpa mekanisme ganti rugi yang jelas.

Selain itu, pemerintah belum menetapkan aturan teknis rinci mengenai implementasi kewajiban tersebut hingga saat ini.

Pandangan tersebut menimbulkan perdebatan baru terkait dasar penghitungan kerugian negara dalam perkara ini.

Penasihat Hukum Klaim Fakta Persidangan Menguatkan

Tim penasihat hukum Irwan, termasuk Fernandes Raja Saor dan Ahmad Firdaus Syahrul, menyatakan keterangan ahli memperjelas posisi kliennya.

Mereka menilai tindakan korporasi yang dilakukan Irwan telah sesuai dengan prinsip hukum bisnis dan tata kelola perusahaan.

“Keterangan ahli memberikan gambaran utuh bahwa klien kami bertindak sesuai aturan,” ujar penasihat hukum.

Sementara itu, jaksa penuntut umum masih memiliki kesempatan menghadirkan argumentasi dan pembuktian lanjutan dalam sidang berikutnya.

Majelis hakim akan menilai seluruh keterangan secara objektif sebelum mengambil kesimpulan akhir terhadap perkara ini.

Persidangan dijadwalkan kembali berlangsung pada Senin (20/4/2026) dengan agenda pemeriksaan ahli dari pihak penasihat hukum.

Gensa Media Indonesia membuka ruang bagi pembaca dan masyarakat yang ingin memberikan dukungan terhadap keberlanjutan operasional dan kegiatan jurnalisme melalui QRIS resmi di bawah ini:

📲 Scan QRIS di Sini 🤝 Dukung Jurnalisme Independen
Avatar photo

Ditulis oleh:

Sapto Handoko adalah Wartawan Resmi Gensa Media Indonesia yang menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik serta UU Pers, saat ini berdomisili di Kota Bekasi

Menarik Dibaca

  • Satgas Koops TNI Habema Amankan Senjata Api di Wame

    Satgas Koops TNI Habema Amankan Senjata Api di Wame

    • calendar_month Selasa, 12 Mei 2026
    • account_circle Sapto Handoko
    • 0Komentar

    Jayawijaya, 9 Mei 2026 – Tim patroli pengintaian Satgas Koops TNI Habema mengamankan senjata api dan amunisi dari lokasi yang diduga menjadi persembunyian kelompok bersenjata di Distrik Wame. Operasi berlangsung pada hari kedua patroli di Kampung Wame Kompleks, Kabupaten Jayawijaya, Papua Pegunungan, Sabtu (9/5/2026). Satgas menyasar lokasi yang selama ini diduga digunakan oleh kelompok separatis […]

  • Dandim 1710/Mimika Pimpin Langsung Patroli Wilayah

    Dandim 1710/Mimika Pimpin Langsung Patroli Wilayah

    • calendar_month Minggu, 26 Okt 2025
    • account_circle Sapto Handoko
    • 0Komentar

    Timika — Dalam upaya memastikan keamanan dan kenyamanan masyarakat tetap terjaga, Komandan Kodim (Dandim) 1710/Mimika Letkol Inf M. Slamet Wijaya, S.Sos., M.Han., M.A., memimpin langsung patroli keamanan wilayah di sepanjang Jalan Trans Nabire, Distrik Iwaka, Kabupaten Mimika, Sabtu (25/10/2025). Patroli dimulai dengan apel pengecekan personel dan doa bersama, sebelum pasukan bergerak menuju sasaran area yang […]

  • Direktur Sumut Foundation Andi Kurniansyah Sirait Desak Polda Sumut: Tangkap Penyebar Fitnah Terhadap Hasyim

    Direktur Sumut Foundation Andi Kurniansyah Sirait Desak Polda Sumut: Tangkap Penyebar Fitnah Terhadap Hasyim

    • calendar_month Jumat, 28 Nov 2025
    • account_circle Sapto Handoko
    • 0Komentar

    Medan – Direktur Eksekutif Sumut Foundation Andi Kurniansyah Sirait, yang juga mantan Sekjend BEM IAIN Sumut Tahun 2009, angkat bicara terkait maraknya penyebaran fitnah terhadap Hasyim melalui akun Facebook Cucu Acek Bersin. Andi mengecam keras tindakan tersebut dan menilainya sebagai perilaku tidak bertanggung jawab yang harus segera ditindak secara hukum. Andi menegaskan bahwa penyebaran informasi […]

  • Sensus Ekonomi Bojong Menteng Capai 70%, Lurah: Bukan untuk Penetapan Pajak

    Sensus Ekonomi Bojong Menteng Capai 70%, Lurah: Bukan untuk Penetapan Pajak

    • calendar_month Kamis, 30 Jul 2026
    • account_circle Firman Ugm
    • 0Komentar

    BEKASI – Pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 di Kelurahan Bojong Menteng, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi, telah mencapai sekitar 70 persen dari target pendataan. Pemerintah kelurahan memastikan proses pencacahan masih berjalan sesuai jadwal dan ditargetkan rampung 100 persen pada 31 Agustus 2026. Masyarakat pun diminta tidak terpengaruh isu yang menyebut pendataan tersebut berkaitan dengan penetapan besaran pajak. […]

  • Brimob PMJ Terus Evakuasi Warga Terdampak Banjir di Perumahan The Nebraska Terrace

    Brimob PMJ Terus Evakuasi Warga Terdampak Banjir di Perumahan The Nebraska Terrace

    • calendar_month Minggu, 18 Jan 2026
    • account_circle Sapto Handoko
    • 0Komentar

    Bekasi – Hujan deras yang mengguyur Bekasi pada Minggu, 18 Januari 2026, langsung memicu banjir di berbagai permukiman, termasuk Perumahan The Nebraska Terrace, Desa Sukamekar, Kecamatan Sukawangi. Selanjutnya, luapan air dari sungai di belakang perumahan terus meninggi dan mengancam keselamatan warga, terutama di tahap satu yang berada paling rendah. Menanggapi kondisi darurat itu, Satuan Brimob […]

  • Satgas TMMD ke-126 Kodim 1810/Tambrauw Laksanakan Ibadah Bersama Warga dengan Khidmat

    Satgas TMMD ke-126 Kodim 1810/Tambrauw Laksanakan Ibadah Bersama Warga dengan Khidmat

    • calendar_month Minggu, 26 Okt 2025
    • account_circle Sapto Handoko
    • 0Komentar

    Tambrauw — Di tengah padatnya kegiatan pembangunan fisik, Satuan Tugas (Satgas) TMMD ke-126 Kodim 1810/Tambrauw tetap menyempatkan waktu untuk beribadah bersama masyarakat di Gereja Distrik Kebar, Minggu (26/10/2025). Suasana ibadah berlangsung penuh khidmat, menjadi momen yang mempererat kebersamaan antara prajurit TNI dan warga setempat. Anggota Satgas turut mengikuti seluruh rangkaian ibadah dari awal hingga akhir, […]

expand_less