Layanan Nikah di Kota Bekasi Tetap Berjalan Selama Ramadan, Jumlah Pengajuan Menurun

Bekasi – Meskipun bulan Ramadan identik dengan peningkatan aktivitas ibadah, Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Bekasi memastikan bahwa layanan pengajuan pernikahan tetap beroperasi selama bulan suci ini.
Namun, tren menunjukkan bahwa jumlah pengajuan nikah mengalami penurunan dibandingkan bulan-bulan lainnya.
Ahmad Zainal Muttaqin, Kepala Seksi Urusan Agama dan Pembinaan Syariah Kemenag Kota Bekasi, menegaskan bahwa layanan pernikahan tetap dibuka bagi masyarakat yang ingin melangsungkan akad nikah selama Ramadan.
Namun, ia mengakui bahwa angka pengajuan cenderung lebih rendah dibandingkan bulan lainnya.
“Layanan pengajuan nikah di bulan Ramadan pasti ada, tapi jumlahnya tidak banyak,” ujar Ahmad pada Minggu, 2 Maret 2025.
Menurutnya, tren ini terjadi karena kebanyakan pasangan lebih memilih menikah di luar bulan puasa untuk menggelar resepsi yang lebih meriah.
Selama Ramadan, akad nikah umumnya dilakukan dengan sederhana di Kantor Urusan Agama (KUA) tanpa adanya pesta atau suguhan untuk tamu.
Akad Nikah Lebih Sederhana
Ahmad menjelaskan bahwa akad nikah yang dilangsungkan di KUA menjadi pilihan utama pasangan yang menikah selama Ramadan.
Faktor utama yang mempengaruhi keputusan ini adalah kemudahan dan kesederhanaan prosesi pernikahan di bulan puasa.
“Kebanyakan memilih nikah di kantor karena bulan puasa tidak ada suguhan atau acara besar,” jelasnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa jumlah pernikahan yang terjadi selama Ramadan mengalami penurunan drastis dibandingkan bulan-bulan lain.
Dari data yang dihimpun, hanya sekitar 7 persen dari total pernikahan yang biasanya berlangsung di luar Ramadan.
“Jika dipersentasekan, hanya sekitar 7 persen dari total pernikahan yang biasanya terjadi,” terangnya.
Meskipun jumlah pengajuan menurun, Kemenag Kota Bekasi memastikan bahwa pelayanan tetap berjalan maksimal.
Hingga saat ini, pihaknya masih menunggu surat edaran resmi terkait jam operasional selama Ramadan. Namun, berdasarkan pengalaman tahun sebelumnya, layanan biasanya berlangsung dari pukul 08.00 hingga 15.00 WIB.
“Berdasarkan tahun lalu, pelayanan biasanya berlangsung dari pukul 08.00 hingga 15.00 WIB. Kami akan menunggu arahan lebih lanjut, tetapi yang pasti layanan akan tetap berjalan sesuai ketentuan,” ujar Ahmad.
Ia juga menegaskan bahwa Kemenag Kota Bekasi tetap berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat yang ingin menikah selama Ramadan.
“Kami akan memastikan layanan berjalan maksimal untuk memenuhi kebutuhan masyarakat,” pungkasnya.
Fenomena menurunnya angka pernikahan selama Ramadan bukanlah hal baru. Beberapa faktor yang mempengaruhinya antara lain:
- Fokus Ibadah – Banyak pasangan dan keluarga yang lebih memilih untuk meningkatkan ibadah di bulan suci ini daripada menggelar acara pernikahan.
- Tidak Bisa Mengadakan Resepsi – Resepsi pernikahan umumnya dihindari karena puasa, sehingga banyak calon pengantin lebih memilih menunda pernikahan hingga setelah Ramadan.
- Tradisi dan Keyakinan – Beberapa masyarakat masih memiliki keyakinan bahwa menikah di luar Ramadan lebih membawa keberkahan.
- Keterbatasan Waktu – Dengan jadwal ibadah yang padat, banyak pasangan memilih waktu yang lebih fleksibel di luar bulan Ramadan untuk mengurus pernikahan mereka.
Meskipun begitu, bagi pasangan yang tetap memilih menikah di bulan Ramadan, layanan Kemenag tetap terbuka dengan optimal.
Dengan persiapan yang matang dan koordinasi yang baik, pelaksanaan akad nikah tetap dapat berjalan dengan lancar meskipun di tengah suasana bulan suci.
Dengan demikian, masyarakat Kota Bekasi yang ingin melangsungkan pernikahan di bulan Ramadan tidak perlu khawatir.
Kemenag Kota Bekasi tetap memberikan layanan terbaik agar proses pernikahan berjalan dengan lancar dan sesuai ketentuan yang berlaku.**/Red
