Berita

IMO-Indonesia Dukung Revisi UU Pers: Momentum Perbaikan Industri Media

IMO-Indonesia Dukung Revisi UU Pers: Momentum Perbaikan Industri Media – Foto Istimewa

Jakarta – Ikatan Media Online (IMO) Indonesia menyatakan dukungan penuh terhadap wacana revisi Undang-Undang Pers, yang baru-baru ini diusulkan oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas. IMO-Indonesia menilai langkah ini sebagai peluang emas untuk menyesuaikan regulasi dengan dinamika industri pers yang terus berkembang.

Ketua Umum IMO-Indonesia, Yakub F. Ismail, dalam keterangannya pada Sabtu (15/3/2025), menegaskan bahwa revisi ini bisa menjadi langkah strategis untuk kemajuan dunia jurnalistik di Indonesia.

“Sepanjang revisi ini bertujuan baik demi kemajuan pers tanah air, kami siap mendukung. Dunia pers saat ini telah berubah drastis, terutama dengan berkembangnya media online dan tantangan yang menyertainya. Regulasi yang ada perlu diperbarui agar tetap relevan,” ujar Yakub.

Yakub juga menyoroti ketimpangan dalam industri pers, khususnya antara badan usaha pers padat modal dan pers padat karya yang membutuhkan perlindungan hukum lebih baik.

“Persaingan semakin ketat, tapi sayangnya regulasi belum sepenuhnya mengakomodasi kebutuhan industri pers padat karya. Ini adalah momentum tepat untuk menciptakan ruang yang lebih sehat bagi mereka,” tambahnya.

IMO-Indonesia pun menyambut baik inisiatif revisi UU Pers ini dan menyatakan kesiapan untuk memberikan masukan langsung kepada Menteri Hukum dalam waktu dekat.

“Kami ingin terlibat aktif dalam pembahasan revisi ini, agar aturan yang dihasilkan benar-benar berdampak positif bagi dunia pers,” tegas Yakub.

Sebelumnya, dalam acara buka puasa bersama pimpinan redaksi media pada 13 Maret 2025, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa revisi UU Pers, UU Penyiaran, dan UU Hak Cipta sangat krusial bagi kelangsungan industri media di Indonesia.

“Undang-Undang Penyiaran dan Hak Cipta sedang bergulir di DPR. Semua ini berkaitan dengan keberlangsungan dunia pers, terutama dalam penggunaan hak cipta terhadap berita yang disajikan,” kata Supratman.

Baca juga :  Ribuan Mangrove Tumbuh di Lagoi: Kolaborasi Lanal Bintan & Pelajar SMA Hijaukan Pesisir

Ia juga berharap agar UU Pers mendapat perhatian khusus, mengingat perannya yang vital dalam menjamin kebebasan pers dan keberlanjutan industri media di era digital.

“Mudah-mudahan, selain kedua undang-undang tadi, revisi UU Pers juga bisa segera kita bahas,” pungkasnya.

Dengan adanya dukungan dari berbagai pihak, termasuk IMO-Indonesia, revisi UU Pers diharapkan dapat menjadi pijakan baru bagi industri media nasional dalam menghadapi tantangan di era digital. (JN/98)

Simak berita dan artikel pilihan Gensa Media Indonesia langsung dari WhatsApp Channel, klik disini : "https://whatsapp.com/channel/GensaClub" dan pastikan kamu memiliki aplikasi WhatsApp yaa.

Penulis: JN/98

Sebelumnya

HUT ke-79 TNI AU: Personel TNI AU Makassar Gelar Bakti Sosial, Bersihkan Lingkungan dan Pererat Kebersamaan

Selanjutnya

Berkah Ramadhan: Zonapers dan BNI Berbagi Sembako untuk Kaum Dhuafa dan Wartawan di Tangerang

Gensa Media Indonesia