Hukum

Mahasiswa Aniaya Dua Korban Gara-Gara Utang, Enam Pelaku Ditangkap

Ilustrasi Pertengkaran – Foto/Freepik

Bengkulu – Setelah buron selama dua bulan, enam mahasiswa aktif di Kota Bengkulu akhirnya berhasil diamankan pihak kepolisian. Mereka ditangkap karena terlibat dalam aksi pengeroyokan terhadap dua orang korban. Penangkapan dilakukan di lokasi terpisah saat para pelaku tengah bersantai. Kini, mereka telah diamankan di Polresta Bengkulu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kasus pengeroyokan ini terjadi pada malam pergantian tahun lalu. Insiden bermula ketika salah satu korban menagih utang sebesar Rp200 ribu kepada salah satu pelaku.

Namun, bukannya membayar utang, pelaku justru mengeluarkan senjata tajam dan mengancam korban. Situasi semakin memanas hingga berujung pada pengeroyokan yang dilakukan oleh kelompok mahasiswa tersebut.

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa total ada 12 orang pelaku yang terlibat dalam aksi kekerasan ini. Enam di antaranya telah berhasil ditangkap, sementara enam lainnya masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

Kapolresta Bengkulu menyatakan bahwa penangkapan dilakukan setelah polisi mengumpulkan bukti dan melakukan pelacakan keberadaan para tersangka.

“Kami berhasil mengamankan enam pelaku di lokasi berbeda. Saat ini, kami masih memburu enam pelaku lainnya yang diduga turut serta dalam penganiayaan tersebut,” ujarnya.

Aksi kekerasan ini mendapat perhatian luas dari masyarakat, terutama karena para pelaku merupakan mahasiswa aktif yang seharusnya menjadi contoh bagi lingkungan sekitar.

Kepolisian pun mengimbau kepada para pelaku yang masih buron agar segera menyerahkan diri sebelum dilakukan tindakan hukum yang lebih tegas.

Para pelaku yang telah diamankan kini menghadapi ancaman hukuman berat atas perbuatan mereka. Berdasarkan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, mereka dapat dikenakan hukuman penjara maksimal lima tahun. Polisi juga tengah mendalami kemungkinan adanya unsur perencanaan dalam aksi penganiayaan ini.

Baca juga :  Danlanud Husein Sastranegara Ajak Atlet Cilik SSB Angkasa Tak Takut Bermimpi

Sementara itu, pihak kampus tempat para pelaku berkuliah turut angkat bicara. Mereka menyayangkan kejadian ini dan menyatakan akan mengambil tindakan tegas sesuai dengan peraturan akademik yang berlaku.

“Kami tidak akan mentoleransi tindakan kekerasan dalam bentuk apa pun. Jika terbukti bersalah, sanksi akademik bisa saja diberikan kepada mahasiswa yang terlibat,” kata salah satu perwakilan kampus.

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat, terutama mahasiswa, untuk lebih berhati-hati dalam menyelesaikan permasalahan pribadi.

Kekerasan bukanlah solusi, dan tindakan anarkis hanya akan berujung pada konsekuensi hukum yang merugikan diri sendiri serta orang lain.

Kepolisian mengajak masyarakat untuk lebih bijak dalam menyelesaikan konflik dan tidak mudah terpancing emosi yang berujung pada tindakan kriminal.**(sumber: kompas.tv)

Simak berita dan artikel pilihan Gensa Media Indonesia langsung dari WhatsApp Channel, klik disini : "https://whatsapp.com/channel/GensaClub" dan pastikan kamu memiliki aplikasi WhatsApp yaa.
Sebelumnya

Dua Polisi di Sumbawa Dipecat karena Narkoba, Kapolres: Jadikan Pelajaran

Selanjutnya

Wajib Pajak Harus Tahu, Begini Cara Melaporkan SPT Tahunan Pribadi Nihil

Nadya
Penulis

Nadya

Gensa Media Indonesia