NIK Dipakai Orang Lain untuk Kredit, Data Kesejahteraan Bisa Terdampak
BEKASI – Masyarakat diingatkan agar tidak sembarangan meminjamkan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Nomor Induk Kependudukan (NIK), maupun Kartu Keluarga (KK) kepada orang lain. Penggunaan data kependudukan untuk aktivitas ekonomi, seperti...

BEKASI – Masyarakat diingatkan agar tidak sembarangan meminjamkan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Nomor Induk Kependudukan (NIK), maupun Kartu Keluarga (KK) kepada orang lain.
Penggunaan data kependudukan untuk aktivitas ekonomi, seperti pengajuan kredit atau pembiayaan, dapat tercatat atas identitas pemilik NIK dan berpotensi memengaruhi profil sosial ekonomi yang digunakan dalam pemutakhiran data kesejahteraan.
Peringatan tersebut disampaikan Kepala Bidang Penanggulangan Masyarakat Miskin Dinas Sosial, Isnaini, pada Rabu (2/9/2026).
Ia menjelaskan, data sosial ekonomi masyarakat menjadi salah satu dasar dalam pengelompokan tingkat kesejahteraan atau desil.
Menurut Isnaini, desil merupakan pengelompokan masyarakat berdasarkan tingkat kesejahteraan.
Kelompok tersebut terbagi dalam 10 tingkatan, mulai dari desil satu hingga desil sepuluh.
“Desil satu kita anggap dan dinyatakan sebagai orang yang paling miskin, sedangkan desil sepuluh merupakan kelompok dengan tingkat kesejahteraan paling tinggi,” ujar Isnaini.
Ia mengatakan, masyarakat dapat mengecek posisi desil masing-masing melalui aplikasi Cek Bansos.
Pengecekan tersebut penting dilakukan untuk memastikan data sosial ekonomi yang tercatat sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Jika hasil pengecekan menunjukkan tingkat desil yang dinilai tidak sesuai dengan kondisi ekonomi warga, masyarakat dapat mengajukan pembaruan data melalui kanal resmi yang tersedia.
“Ketika mendapatkan desilnya ternyata tinggi, tetapi merasa kondisi ekonominya tidak sesuai, silakan melakukan pembaruan. Hasilnya bisa turun, tetap, atau bahkan naik,” katanya.
Isnaini menegaskan, pembaruan data tidak otomatis membuat tingkat desil seseorang menjadi lebih rendah.
Perubahan tersebut bergantung pada hasil pemutakhiran dan berbagai variabel sosial ekonomi yang digunakan dalam proses penilaian.
Karena itu, masyarakat tidak seharusnya berasumsi bahwa pengajuan pembaruan data pasti berujung pada penurunan desil.
Warga Diminta Aktif Memperbarui Data
Untuk melakukan pembaruan, masyarakat dapat menggunakan sejumlah kanal yang telah disediakan pemerintah. Salah satunya melalui aplikasi Cek Bansos yang memiliki fasilitas pembaruan data.
Bagi warga yang mengalami kesulitan menggunakan aplikasi atau perangkat digital, pengajuan pembaruan dapat dilakukan dengan mendatangi kantor kelurahan dan meminta bantuan operator.
Masyarakat juga dapat meminta pendampingan melalui Dinas Sosial. Proses tersebut dilakukan melalui sistem yang terhubung dengan basis data pemerintah dan data statistik.
Selain kanal tersebut, masyarakat dapat memanfaatkan saluran pembaruan data yang disiapkan Badan Pusat Statistik (BPS).
Menurut Isnaini, kanal tersebut diharapkan dapat membantu masyarakat yang membutuhkan pemutakhiran data sosial ekonomi, termasuk untuk kepentingan pengusulan program pemerintah seperti beasiswa Kartu Indonesia Pintar (KIP).
“Kalau dari aplikasi Cek Bansos dan kanal lainnya, datanya harus melalui pusat terlebih dahulu sebelum terhubung dengan BPS. Kalau melalui kanal BPS, harapannya proses pengecekan bisa lebih cepat,” jelasnya.
Di sisi lain, Isnaini menyoroti pentingnya masyarakat menjaga data kependudukan. Ia mengingatkan agar KTP, NIK, dan nomor KK tidak diberikan kepada orang lain apabila tujuan penggunaannya tidak jelas.
Menurut dia, masyarakat kerap tidak menyadari bahwa penggunaan identitas untuk aktivitas ekonomi dapat meninggalkan catatan administratif atas nama pemilik identitas.
Salah satu contoh yang disebutkannya adalah penggunaan NIK untuk pengajuan kredit kendaraan atau pembiayaan lainnya.
“Bukan masalah bayarnya siapa. Ketika seseorang menggunakan NIK kita dan melakukan perjanjian dengan lembaga pembiayaan, secara administrasi tercatat atas nama kita,” ujar Isnaini.
Dengan kondisi tersebut, penggunaan barang atau kendaraan oleh pihak lain tidak serta-merta mengubah fakta administratif bahwa transaksi pembiayaan dilakukan menggunakan identitas pemilik NIK.
Isnaini meminta masyarakat memahami konsekuensi sebelum menyerahkan data kependudukan kepada pihak lain. Terlebih, perkembangan layanan digital membuat data identitas semakin sering digunakan untuk berbagai kebutuhan administrasi dan transaksi.
“Data kita harus benar-benar dijaga. Jangan mudah memberikan sesuatu yang tidak jelas, karena ketika data digunakan untuk kegiatan ekonomi, hal itu bisa berpengaruh terhadap profil sosial ekonomi,” tegasnya.
Ia menilai kesadaran masyarakat dalam melindungi data pribadi menjadi semakin penting seiring meningkatnya penggunaan layanan berbasis digital.
Pemerintah juga mendorong masyarakat tidak hanya menunggu ketika membutuhkan bantuan sosial. Warga diharapkan aktif memeriksa data sosial ekonominya dan segera mengajukan pembaruan apabila terdapat ketidaksesuaian.
“Apabila terdapat ketidaksesuaian antara kondisi sebenarnya dengan data yang tercatat, warga dapat memanfaatkan kanal resmi yang telah disediakan untuk mengajukan pembaruan,” pungkasnya.
Pemutakhiran data secara berkala dinilai penting untuk meningkatkan akurasi basis data pemerintah. Dengan data yang lebih sesuai dengan kondisi masyarakat, penyaluran program bantuan, perlindungan sosial, maupun program pemerintah lainnya diharapkan dapat lebih tepat sasaran.








