PKL Kembali Kuasai Jalan dan Trotoar, Satpol PP Bekasi Ubah Strategi Penertiban

BEKASI – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bekasi memperketat pengawasan terhadap pedagang kaki lima (PKL) yang menggunakan badan jalan dan trotoar sebagai lokasi berjualan. Strategi itu dilakukan untuk...

PKL Kembali Kuasai Jalan dan Trotoar, Satpol PP Bekasi Ubah Strategi Penertiban – Foto Istimewaa
-AA+

BEKASI – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bekasi memperketat pengawasan terhadap pedagang kaki lima (PKL) yang menggunakan badan jalan dan trotoar sebagai lokasi berjualan.

Strategi itu dilakukan untuk mencegah pedagang kembali menempati ruang publik setelah penertiban.

Kepala Satpol PP Kota Bekasi Nesan Sujana mengatakan penertiban PKL tidak cukup dilakukan melalui razia atau pembubaran aktivitas perdagangan.

Pemerintah perlu memastikan kawasan yang sudah ditertibkan tetap berfungsi sebagaimana mestinya.

Menurut Nesan, penggunaan badan jalan dan trotoar untuk aktivitas perdagangan berpotensi mengganggu kepentingan masyarakat karena fasilitas tersebut memiliki fungsi utama untuk lalu lintas dan mobilitas pejalan kaki.

Advertisement

“Jalan raya itu fungsinya buat transportasi, bukan buat PKL. Pedagang silakan berjualan di lokasi yang diperbolehkan,” kata Nesan saat ditemui di Halaman Pemkot Bekasi, Senin (31/8/2026).

Ia menegaskan pemerintah tidak melarang masyarakat menjalankan kegiatan ekonomi.

Namun, aktivitas perdagangan harus berlangsung di lokasi yang telah ditentukan dan tidak mengganggu fungsi ruang publik.

Nesan mengatakan tantangan terbesar setelah penertiban justru muncul ketika pedagang kembali menduduki lokasi yang sebelumnya telah dikosongkan.

Karena itu, Satpol PP mengubah pola pengawasan dengan memperpanjang waktu penjagaan di sejumlah titik rawan.

Pengawasan dilakukan mulai pukul 00.00 WIB hingga dini hari. Setelah itu, pengawasan dilanjutkan Tim Mawar yang bertugas mulai pukul 06.00 hingga 12.00 WIB.

Pola pengawasan tersebut ditujukan untuk menjaga hasil penertiban agar tidak hanya bertahan selama beberapa jam.

Satpol PP ingin memastikan badan jalan, trotoar, dan fasilitas umum lainnya tetap dapat digunakan sesuai peruntukannya.

Pilihan Editor :  Cara Mudah Cek dan Cairkan BLT BBM Tahun 2025

Penertiban Harus Berbasis Pemetaan dan Koordinasi

Meski memperketat pengawasan, Nesan menegaskan petugas tidak boleh melakukan penertiban secara serampangan.

Menurut dia, setiap persoalan harus dipahami terlebih dahulu sebelum petugas menentukan tindakan di lapangan.

Satpol PP, kata Nesan, menerapkan sejumlah tahapan dalam menangani persoalan ketertiban umum.

Tahapan tersebut mencakup identifikasi masalah, pencarian solusi, pemetaan kondisi, penyusunan rencana tindakan, hingga pelaksanaan penertiban.

“Pertama kita harus tahu dulu, mengenal dulu persoalan yang ada atau permasalahan. Yang kedua, kita harus mencari solusi, bagaimana menyusun rencana tindak yang harus kita lakukan, pemetaan. Lalu setelah dari pemetaan, kita ambil tindakannya,” jelasnya.

Menurut Nesan, tahapan tersebut diperlukan agar tindakan petugas memiliki dasar yang jelas dan tidak menimbulkan persoalan baru.

“Supaya urutannya rapi, tidak ada pelanggaran, tidak menjadi berkepanjangan,” ujarnya.

Sebelum penertiban, Satpol PP juga melakukan koordinasi dengan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.

Edukasi kepada pedagang menjadi salah satu tahapan yang dilakukan sebelum petugas mengambil tindakan.

Nesan menyebut Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) memiliki peran dalam proses edukasi kepada para pedagang.

Satpol PP juga berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan dan Dinas Lingkungan Hidup untuk menangani persoalan yang berkaitan dengan ruang publik.

“Kalau edukasi ke pedagang sebelum eksekusi, tentunya melalui Dinas Disperindag. Dan kita juga melakukan rapat-rapat dengan dinas-dinas terkait, termasuk juga dengan Dinas Perhubungan, Lingkungan Hidup,” katanya.

Ia menilai penanganan ketertiban umum tidak dapat dibebankan hanya kepada Satpol PP.

Kompleksitas persoalan di ruang publik membutuhkan koordinasi lintas-OPD serta keterlibatan unsur kewilayahan.

Selain persoalan PKL, pemerintah juga menghadapi berbagai masalah lain seperti bangunan liar, reklame yang tidak berizin atau tidak sesuai dengan tata ruang, serta penataan kawasan pasar.

Pilihan Editor :  Cara Bisnis Kecil Dapat Menggunakan SEO untuk Meningkatkan Layanan dan Pertumbuhan Pelanggan

Karena itu, Nesan menekankan pentingnya pembagian kewenangan yang jelas dalam setiap penanganan.

Pemetaan persoalan menjadi dasar agar tindakan pemerintah tidak berhenti pada penertiban sesaat.

Satpol PP Kota Bekasi memastikan pengawasan terhadap lokasi yang telah ditertibkan akan terus diperkuat.

Strategi tersebut diharapkan dapat mencegah munculnya kembali aktivitas perdagangan di badan jalan dan trotoar.

Bagi Satpol PP, penertiban bukan semata-mata membubarkan pedagang dari ruang publik.

Pemerintah juga dituntut memastikan penanganan berlangsung terukur, terkoordinasi, dan mampu menyelesaikan persoalan secara berkelanjutan.

“Pahami dulu persoalannya, petakan, baru kita bertindak,” pungkas Nesan.

gensa.club berkomitmen menulis berita sesuai fakta, independen, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme dengan cara :"Sawer Secangkir Kopi Sekarang"
Gensa Media Indonesia
Ikuti
Advertisement
Advertisement