Camat Pondok Melati Tegur Warga Bakar Sampah, Denda Bisa Rp50 Juta

Bekasi – Camat Pondok Melati, Cecep Miftah Farid, S.STP., M.Si., memperingatkan warga agar menghentikan kebiasaan membakar sampah di lingkungan permukiman. Pemerintah Kecamatan Pondok Melati menegaskan praktik tersebut tidak hanya mengganggu...

Camat Pondok Melati Tegur Warga Bakar Sampah, Denda Bisa Rp50 Juta – Foto Istimewa
-AA+
comment 2 Created with Sketch Beta. 0 Komentar

Bekasi – Camat Pondok Melati, Cecep Miftah Farid, S.STP., M.Si., memperingatkan warga agar menghentikan kebiasaan membakar sampah di lingkungan permukiman.

Pemerintah Kecamatan Pondok Melati menegaskan praktik tersebut tidak hanya mengganggu lingkungan dan kesehatan warga, tetapi juga berpotensi dikenai sanksi berdasarkan peraturan daerah.

Peringatan itu disampaikan setelah petugas kecamatan masih menemukan warga di wilayah RW 16 yang melakukan pembakaran sampah pada Jumat (7/8/2026).

Cecep mengatakan, pihak kecamatan telah memberikan teguran dan pembinaan kepada warga yang kedapatan membakar sampah.

Warga tersebut, kata dia, juga telah menyatakan kesanggupannya untuk tidak mengulangi perbuatannya.

“Hari ini saya melihat masih ada warga RW 16 yang membakar sampah. Sudah kami tegur, sudah kami berikan pembinaan, dan yang bersangkutan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya,” ujar Cecep, Jumat (7/8/2026).

Menurut Cecep, pemerintah kecamatan tidak ingin persoalan pembakaran sampah hanya diselesaikan setelah terjadi gangguan terhadap warga sekitar.

Karena itu, pendekatan awal dilakukan melalui teguran dan pembinaan agar masyarakat memahami dampak serta konsekuensi dari tindakan tersebut.

Namun, ia menegaskan, pembinaan bukan berarti pemerintah membiarkan pelanggaran terus terjadi. Warga yang tetap melakukan pembakaran sampah dapat berhadapan dengan ketentuan hukum yang berlaku di Kota Bekasi.

Cecep merujuk Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 10 Tahun 2011 tentang Ketentuan Umum Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan.

Regulasi tersebut menjadi salah satu dasar penertiban terhadap aktivitas yang mengganggu ketertiban, kebersihan, dan kualitas lingkungan di wilayah Kota Bekasi.

Dalam ketentuan yang dirujuk pemerintah daerah, pelanggaran tertentu dapat dikenai sanksi pidana berupa kurungan dan/atau denda.

Pilihan Editor :  TMA Kali Bekasi Tembus 520 Cm

Ancaman denda yang disebut dalam peringatan terkait pembakaran sampah tersebut mencapai Rp50 juta.

“Jangan ada lagi yang membakar sampah. Ada aturannya, ada Perda Nomor 10 Tahun 2011. Jika melanggar, ada sanksi denda hingga Rp50 juta,” tegasnya.

Pembakaran Sampah Berisiko Ganggu Kualitas Udara

Cecep menilai persoalan pembakaran sampah tidak semata-mata berkaitan dengan kebersihan lingkungan.

Asap hasil pembakaran dapat menyebar ke permukiman dan mengganggu kenyamanan serta kualitas udara yang dihirup masyarakat.

Karena itu, ia meminta warga mengubah pola pengelolaan sampah dari cara-cara yang berpotensi mencemari lingkungan menuju pengelolaan yang lebih tertib dan ramah lingkungan.

“Ayo kita tertib, ayo kita jaga lingkungan kita. Jangan sampai membakar sampah karena itu menimbulkan polusi yang berdampak pada lingkungan dan kesehatan warga,” ujarnya.

Pemerintah Kota Bekasi sendiri memiliki regulasi khusus mengenai pengelolaan sampah melalui Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 15 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah.

Peraturan tersebut kemudian telah mengalami perubahan, termasuk melalui Perda Kota Bekasi Nomor 9 Tahun 2017 dan Perda Nomor 2 Tahun 2021.

Dengan adanya sejumlah regulasi tersebut, persoalan sampah tidak seharusnya dipandang hanya sebagai urusan rumah tangga.

Pengelolaan sampah berkaitan dengan kebersihan, kesehatan masyarakat, kualitas lingkungan, serta kewajiban pemerintah dan masyarakat dalam menjaga lingkungan.

Cecep berharap teguran dan pembinaan yang telah diberikan kepada warga RW 16 dapat menjadi peringatan bagi masyarakat lainnya.

Ia meminta warga tidak menunggu sampai terjadi penindakan untuk menghentikan kebiasaan membakar sampah.

“Kami berharap kesadaran masyarakat meningkat sehingga lingkungan tetap bersih, sehat, dan terbebas dari praktik pembakaran sampah yang dapat merugikan banyak pihak,” pungkasnya.

Pilihan Editor :  Izin Lingkungan PT Glow Dipertanyakan, KAPOLSEK: Kita Lidik Lagi

Langkah Kecamatan Pondok Melati tersebut menunjukkan bahwa penanganan pembakaran sampah tidak cukup hanya dengan imbauan.

Kesadaran masyarakat tetap menjadi faktor penting, tetapi kepatuhan terhadap aturan dan konsistensi pengawasan pemerintah juga diperlukan agar larangan tersebut tidak berhenti sebagai peringatan semata.**/Ugm

gensa.club berkomitmen menulis berita sesuai fakta, independen, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme dengan cara :"Sawer Secangkir Kopi Sekarang"
Gensa Media Indonesia
Ikuti

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *