DLH Kota Bekasi Sebut Pencemaran Kali Bekasi Diduga Berasal dari Hulu Bogor
KOTA BEKASI – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi menyebut hasil uji laboratorium mengindikasikan pencemaran Kali Bekasi yang masuk ke wilayah Kota Bekasi telah terjadi sejak kawasan hulu di Kabupaten...

KOTA BEKASI – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi menyebut hasil uji laboratorium mengindikasikan pencemaran Kali Bekasi yang masuk ke wilayah Kota Bekasi telah terjadi sejak kawasan hulu di Kabupaten Bogor.
Pemerintah daerah kini memperluas penelusuran untuk memastikan sumber pencemar dan pihak yang bertanggung jawab.
Kepala DLH Kota Bekasi Dra. Kiswatiningsih, M.Si., mengatakan kesimpulan tersebut diperoleh setelah pihaknya melakukan pengambilan dan pengujian sejumlah sampel air di wilayah Kota Bekasi dan Kabupaten Bogor.
“Berdasarkan hasil uji laboratorium, pencemaran yang terjadi di aliran sungai tersebut diduga berasal dari wilayah hulu di Kabupaten Bogor,” kata Kiswatiningsih, Jumat (7/8/2026).
Menurut Kiswatiningsih, DLH Kota Bekasi pertama kali menerima informasi mengenai dugaan pencemaran Kali Bekasi pada 19 Juli 2026 sekitar pukul 20.00 WIB.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim DLH Kota Bekasi melakukan penelusuran lapangan pada 20 Juli 2026.
Petugas mengambil sampel air Kali Bekasi untuk mengetahui kondisi kualitas air sekaligus mengidentifikasi karakteristik pencemar yang terkandung di dalamnya.
Penelusuran tidak berhenti di wilayah administrasi Kota Bekasi. DLH kemudian memperluas pemeriksaan hingga wilayah Kabupaten Bogor yang menjadi bagian hulu aliran Kali Bekasi.
Langkah tersebut dilakukan untuk membandingkan kondisi air di sejumlah titik dan mengetahui apakah karakteristik pencemaran yang ditemukan di Kota Bekasi memiliki kesamaan dengan kondisi air di wilayah hulu.
“Tidak berhenti di wilayah Kota Bekasi, penelusuran kemudian diperluas hingga ke Kabupaten Bogor guna memastikan sumber pencemaran,” ujarnya.
Sampel air dari kedua wilayah selanjutnya diuji di laboratorium. Hasil pengujian menunjukkan adanya kesamaan parameter pencemar pada sampel yang berasal dari wilayah Kabupaten Bogor dan Kota Bekasi.
“Hasil uji laboratorium mengindikasikan bahwa karakteristik sumber pencemarnya memiliki parameter yang sama. Artinya, air yang masuk ke wilayah Kota Bekasi memang sudah dalam kondisi tercemar sejak dari wilayah Kabupaten Bogor,” kata Kiswatiningsih.
Penelusuran Sumber Pencemar Masih Berlanjut
DLH Kota Bekasi juga membandingkan hasil pengujian sampel yang diambil pada 20 Juli dengan sampel lanjutan pada 22 Juli 2026. Perbandingan tersebut menunjukkan karakteristik pencemaran yang dinilai konsisten pada sampel dari wilayah Kabupaten Bogor maupun Kota Bekasi.
Berdasarkan rangkaian hasil pengujian tersebut, DLH Kota Bekasi menyatakan terdapat indikasi kuat bahwa pencemaran Kali Bekasi berasal dari kawasan hulu di Kabupaten Bogor.
“Berdasarkan hasil pengujian tersebut, DLH Kota Bekasi menyimpulkan bahwa indikasi pencemaran Kali Bekasi berasal dari wilayah hulu yang berada di Kabupaten Bogor,” ujarnya.
Meski demikian, temuan tersebut belum secara otomatis menunjukkan pihak atau kegiatan tertentu sebagai penyebab pencemaran. DLH masih melakukan investigasi untuk mengidentifikasi sumber pencemar secara lebih spesifik.
Pemerintah Kota Bekasi juga perlu berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan instansi terkait di wilayah Kabupaten Bogor. Koordinasi lintas daerah menjadi penting karena aliran sungai tidak mengenal batas administratif sehingga penanganan pencemaran membutuhkan pemeriksaan dari hulu hingga hilir.
DLH Kota Bekasi menyatakan hasil uji laboratorium akan menjadi salah satu dasar dalam memperkuat koordinasi dan menentukan langkah penanganan berikutnya.
Investigasi juga diarahkan untuk memastikan pihak yang bertanggung jawab apabila nantinya ditemukan sumber pencemar tertentu. Pemerintah menyatakan proses tersebut harus didukung bukti teknis dan hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Investigasi masih terus dilakukan bersama instansi terkait guna memastikan pihak yang bertanggung jawab atas pencemaran serta mendorong penegakan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup,” kata Kiswatiningsih.
Dengan demikian, dugaan pencemaran Kali Bekasi saat ini masih berada dalam tahap penelusuran. Hasil uji laboratorium memberikan indikasi mengenai lokasi asal pencemaran, tetapi penetapan sumber pencemar dan pihak yang harus bertanggung jawab tetap membutuhkan pemeriksaan lebih lanjut.
Pemerintah daerah dituntut tidak berhenti pada identifikasi wilayah hulu sebagai lokasi dugaan asal pencemaran. Penelusuran terhadap kegiatan atau sumber yang menghasilkan pencemar menjadi tahapan penting agar penanganan tidak sekadar bersifat sementara, tetapi mampu mencegah pencemaran kembali terjadi di sepanjang aliran Kali Bekasi.**/Ugm











