Usai Skandal Pungli Dishub, DPRD Kota Bekasi Desak Reformasi Total Sistem KIR

BEKASI – DPRD Kota Bekasi mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi melakukan reformasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan kendaraan angkutan, khususnya pelaksanaan uji berkala kendaraan bermotor (KIR), menyusul mencuatnya kasus dugaan pungutan...

Usai Skandal Pungli Dishub, DPRD Bekasi Desak Reformasi Total Sistem KIR – Foto Istimewa
-AA+
comment 2 Created with Sketch Beta. 0 Komentar

BEKASI – DPRD Kota Bekasi mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi melakukan reformasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan kendaraan angkutan, khususnya pelaksanaan uji berkala kendaraan bermotor (KIR), menyusul mencuatnya kasus dugaan pungutan liar (pungli) yang melibatkan lima oknum petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi.

Legislator menilai kasus tersebut tidak cukup diselesaikan melalui pemberian sanksi kepada pelaku, tetapi harus menjadi momentum pembenahan tata kelola pelayanan publik agar praktik serupa tidak kembali terulang.

Desakan itu disampaikan Ketua DPRD Kota Bekasi, Sardi Efendi, menanggapi viralnya video yang memperlihatkan dugaan pemerasan terhadap sopir truk oleh sejumlah petugas Dishub di Pos Poncol, Bekasi Timur.

Peristiwa tersebut memicu perhatian publik sekaligus menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas sistem pengawasan dan penegakan hukum di lapangan.

Menurut Sardi, kasus tersebut menjadi peringatan serius bahwa sistem pelayanan dan pengawasan yang masih memberikan ruang interaksi langsung antara petugas dengan pengguna layanan berpotensi membuka peluang penyalahgunaan kewenangan.

“Sistem yang masih membuka ruang interaksi langsung antara petugas dan pengemudi berpotensi memunculkan praktik penyalahgunaan wewenang,” ujar Sardi, Sabtu (1/8/2026).

Ia menegaskan, reformasi yang dibutuhkan bukan hanya menyasar aspek penindakan terhadap individu yang diduga melakukan pelanggaran, tetapi juga memperbaiki sistem agar lebih transparan, akuntabel, dan memiliki mekanisme pengawasan yang kuat.

Sebagai salah satu langkah konkret, DPRD mendorong Wali Kota Bekasi Tri Adhianto membangun fasilitas pengandangan kendaraan bagi angkutan yang masa berlaku uji KIR-nya telah habis.

Menurutnya, keberadaan fasilitas tersebut akan memberikan kepastian prosedur dalam penegakan aturan sekaligus mengurangi potensi terjadinya transaksi ilegal di lapangan.

Pilihan Editor :  TNI Bangun Jembatan dan Bedah Rumah Warga

“Peristiwa ini harus menjadi evaluasi bersama. Kami meminta Pemerintah Kota Bekasi menyiapkan tempat pengandangan kendaraan bagi kendaraan yang KIR-nya sudah tidak berlaku agar penegakan aturan berjalan lebih transparan dan peluang pungli bisa ditutup,” kata Sardi.

Ia menjelaskan, melalui mekanisme pengandangan, kendaraan yang terbukti melanggar ketentuan dapat langsung diamankan sesuai prosedur yang berlaku.

Dengan demikian, proses penindakan tidak lagi bergantung pada negosiasi di lokasi pemeriksaan yang berpotensi menimbulkan praktik pungutan liar.

Selain itu, Sardi menilai reformasi pelayanan publik harus diarahkan pada pembangunan sistem yang mampu meminimalkan ruang penyimpangan.

Menurutnya, pemerintah daerah memiliki tanggung jawab membangun tata kelola yang tidak hanya efektif, tetapi juga mampu menjamin integritas aparatur.

“Pemerintah harus membangun sistem pelayanan yang akuntabel, transparan, dan memiliki mekanisme pengawasan yang kuat sehingga penyimpangan tidak mudah terjadi,” tegasnya.

Evaluasi SOP dan Penguatan Kewenangan PPNS

Dalam kesempatan itu, Sardi juga mengingatkan bahwa seluruh proses penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan harus dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang mengatur bahwa kewenangan penyidikan berada pada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang menjalankan tugas sesuai ketentuan serta berkoordinasi dengan kepolisian.

Karena itu, menurutnya, petugas yang tidak memiliki kewenangan sebagai PPNS tidak diperkenankan melakukan tindakan penyidikan di lapangan.

Kepatuhan terhadap regulasi dinilai menjadi fondasi penting untuk menghindari penyalahgunaan kewenangan sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat maupun aparat yang menjalankan tugas.

Pilihan Editor :  Anggota DPRD Angkat Bicara, Ahmadi: Selesaikan Hak Pekerja Sesuai Aturan Negara

Di sisi lain, DPRD juga menyoroti keterbatasan jumlah PPNS di lingkungan Dishub Kota Bekasi.

Kondisi tersebut dinilai menjadi salah satu tantangan dalam pelaksanaan pengawasan karena sebagian besar petugas lapangan bukan merupakan penyidik yang memiliki kewenangan sesuai ketentuan hukum.

“Jumlah PPNS yang terbatas harus menjadi perhatian pemerintah. Penataan personel, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, serta pembagian tugas sesuai kewenangan menjadi bagian penting dalam reformasi pengawasan,” ujarnya.

Atas dasar itu, DPRD mendesak Pemkot Bekasi melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan KIR.

Evaluasi tersebut mencakup penyempurnaan standar operasional prosedur (SOP), penguatan fungsi pengawasan internal, peningkatan kualitas sumber daya manusia, hingga pembenahan sistem pelayanan agar lebih profesional, transparan, dan bebas dari praktik pungutan liar.

Kasus dugaan pungli di Pos Poncol, Bekasi Timur, menurut Sardi, semestinya menjadi pelajaran bagi seluruh perangkat daerah bahwa pelayanan publik harus dibangun berdasarkan prinsip akuntabilitas dan integritas.

Ia berharap perhatian publik tidak hanya berhenti pada proses penindakan terhadap lima oknum petugas Dishub yang telah direkomendasikan menerima sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), tetapi juga mendorong lahirnya perubahan sistem yang lebih mendasar.

“Jangan sampai perhatian publik berhenti pada kasus yang viral. Yang jauh lebih penting adalah memastikan sistem diperbaiki sehingga pelayanan kepada masyarakat semakin profesional, aparat terlindungi karena bekerja sesuai aturan, dan celah terjadinya pungli benar-benar ditutup,” pungkasnya.

Kasus ini sekaligus menjadi ujian bagi komitmen Pemerintah Kota Bekasi dalam memperkuat tata kelola pelayanan publik.

Reformasi yang menyentuh aspek regulasi, pengawasan, sumber daya manusia, dan mekanisme penindakan dinilai menjadi langkah penting untuk memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi pelayanan publik, sekaligus memastikan penegakan hukum di bidang transportasi berjalan sesuai prinsip transparansi, profesionalisme, dan kepastian hukum.**/Ugm

Pilihan Editor :  Prajurit Khusus Pasmar 3 Tunjukkan Keahlian Tempur di Puncak HUT Ke-80 TNI

gensa.club berkomitmen menulis berita sesuai fakta, independen, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme dengan cara :"Sawer Secangkir Kopi Sekarang"
Gensa Media Indonesia
Ikuti

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *