Permintaan Hapus Berita Diusut, PT Oktasan Baruna Persada Dimintai Jawaban

“Selamat siang pak, Bisa di bantu takedown kami siap dorong untuk kontribusi fee nya, Jika berkenan dikirim nomer cantik nya ya pak,”

Permintaan Hapus Berita Diusut, PT Oktasan Baruna Persada Dimintai Jawaban – Foto/Ilustrasi Istimewa
-AA+
comment 2 Created with Sketch Beta. 0 Komentar

Bekasi – Redaksi Gensa Media Indonesia menerima permintaan penghapusan (takedown) terhadap sebuah berita yang telah dipublikasikan sebelumnya, disertai tawaran sejumlah uang yang disebut sebagai kontribusi atau fee.

Peristiwa itu berkaitan dengan berita yang diterbitkan pada 29 Mei 2025 berjudul “Koalisi Sipil Desak Presiden Ungkap Skandal Dugaan Batu Bara Murahan dan Triliunan Rupiah di PLN EPI”.

Dalam berita tersebut, sejumlah organisasi masyarakat sipil menyampaikan desakan kepada Presiden untuk mengusut dugaan penyimpangan dalam tata kelola pasokan batu bara di lingkungan PLN Energi Primer Indonesia (PLN EPI).

Menurut keterangan redaksi, pada 11 Juni 2026 seseorang bernama Ricard menghubungi media melalui aplikasi WhatsApp menggunakan nomor berawalan internasional.

Dalam komunikasi tersebut, Ricard mengaku sebagai bagian dari tim IT PT Oktasan Baruna Persada dan meminta agar berita dimaksud dihapus dari laman media.

Redaksi menyebut, dalam percakapan yang diterima, terdapat penyampaian tawaran kontribusi atau fee sebesar Rp2 juta apabila permintaan penghapusan berita tersebut dapat dilakukan.

“Selamat siang pak, Bisa di bantu takedown kami siap dorong untuk kontribusi fee nya, Jika berkenan dikirim nomer cantik nya ya pak,” demikian isi pesan yang diterima redaksi Kamis, (11/6/2026).

Selain Ricard, redaksi juga mengaku dihubungi oleh seseorang yang disebut berasal dari kalangan pimpinan salah satu media.

Menurut redaksi, Pimred tersebut turut menyampaikan permintaan serupa terkait penghapusan berita yang sama dan menawarkan nominal uang dengan nilai yang disebut setara.

Atas adanya komunikasi tersebut, Gensa Media Indonesia menyatakan tidak serta-merta menarik atau menghapus pemberitaan.

Pilihan Editor :  Denzibang 1 Kodam Tuanku Imam Bonjol Tinjau Pembangunan Musholla Al Huda di Mentawai

Sebaliknya, redaksi memilih menjalankan mekanisme jurnalistik dengan melakukan konfirmasi, klarifikasi, dan verifikasi kepada pihak yang disebut dalam komunikasi tersebut.

Berdasarkan surat bernomor 230/Konfirmasi/GMI/VI/2026 tertanggal 15 Juni 2026, redaksi telah mengirimkan permintaan klarifikasi kepada manajemen PT Oktasan Baruna Persada.

Dalam surat itu, media meminta penjelasan mengenai status Ricard, hubungan yang bersangkutan dengan perusahaan, serta apakah terdapat penugasan resmi untuk menghubungi redaksi terkait permintaan penghapusan berita.

Selain itu, redaksi juga meminta penjelasan mengenai keberatan perusahaan terhadap pemberitaan yang dimaksud.

Redaksi Tempuh Mekanisme Hak Jawab dan Klarifikasi

Dalam surat klarifikasi tersebut, redaksi juga mengajukan sejumlah pertanyaan kepada PT Oktasan Baruna Persada, termasuk apakah perusahaan mengetahui adanya tawaran kontribusi atau fee kepada media, apakah pernah menunjuk pihak ketiga untuk berkomunikasi dengan media, serta apakah perusahaan telah menggunakan mekanisme hak jawab atau hak koreksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Redaksi juga meminta tanggapan perusahaan terkait penyebutan nama PT Oktasan Baruna Persada dalam aksi dan pernyataan Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi yang menjadi materi pemberitaan sebelumnya.

Selain itu, perusahaan diminta menjelaskan apakah pernah dimintai klarifikasi oleh aparat penegak hukum, auditor, maupun instansi pemerintah terkait dugaan yang berkembang di ruang publik.

Gensa Media Indonesia menyatakan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari penerapan prinsip cover both sides, asas praduga tak bersalah, serta kewajiban verifikasi dalam kerja jurnalistik.

Redaksi memberikan kesempatan kepada PT Oktasan Baruna Persada untuk menyampaikan hak jawab, klarifikasi, maupun data pendukung yang dianggap perlu guna meluruskan informasi yang berkembang.

Pilihan Editor :  Dari Pengecoran Jalan ke Sumur Bor, Babinsa Jatirangga Kawal Progres TMMD Hingga 90 Persen

Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari PT Oktasan Baruna Persada terkait status pihak-pihak yang menghubungi redaksi maupun alasan keberatan terhadap pemberitaan yang dimaksud.

Sesuai prinsip jurnalistik yang berimbang, media tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini.

Apabila terdapat klarifikasi resmi dari PT Oktasan Baruna Persada maupun pihak terkait lainnya, redaksi menyatakan akan memuatnya secara proporsional sesuai ketentuan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

gensa.club berkomitmen menulis berita sesuai fakta, independen, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme dengan cara :"Sawer Secangkir Kopi Sekarang"
Gensa Media Indonesia
Ikuti

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *