DPRD Sumedang Mediasi Warga dan PO Primajasa, Sepakati Pembatasan Operasional Bus

SUMEDANG – Komisi I dan IV DPRD Kabupaten Sumedang memfasilitasi audiensi antara warga dan pelaku UMKM Bundaran Dua Arah ABC, Cipacing, dengan pihak PO Bus Primajasa, Rabu (8/10/2025), di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sumedang.
Pertemuan digelar untuk menindaklanjuti keluhan warga terkait aktivitas operasional bus yang dinilai mengganggu kenyamanan dan usaha masyarakat sekitar.
Warga mengeluhkan bus Primajasa kerap berhenti lama di sekitar bundaran sehingga menyebabkan kemacetan dan menurunkan kenyamanan lingkungan usaha.
Sejumlah pelaku UMKM juga mengaku pendapatannya menurun akibat akses jalan terganggu.
Menanggapi hal tersebut, DPRD segera memediasi kedua pihak guna mencari solusi yang adil dan tidak menimbulkan konflik di lapangan.
Dari hasil audiensi disepakati dua poin utama: DPRD akan meneruskan aspirasi warga kepada Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) untuk memastikan legalitas operasional PO Primajasa, serta pembatasan maksimal dua bus yang boleh berhenti di lokasi agar tidak terjadi penumpukan kendaraan.
Ketua Komisi I DPRD Sumedang, Asep Kurnia, S.H., M.H., menegaskan penyelesaian dilakukan secara kekeluargaan.
“DPRD akan terus mengawal aspirasi masyarakat dan memastikan solusi terbaik diterapkan di lapangan,” ujarnya.
Pihak PO Primajasa menyatakan kesiapannya menyesuaikan dengan hasil kesepakatan dan akan menata ulang operasional agar tidak menimbulkan keresahan warga.
DPRD bersama dinas terkait juga berkomitmen melakukan pengawasan langsung untuk memastikan kesepakatan tersebut dijalankan.
Langkah ini menjadi bentuk nyata peran DPRD Sumedang dalam menampung aspirasi masyarakat serta menjaga keseimbangan antara kepentingan warga dan kelancaran transportasi umum di wilayah Cipacing.**/ujs
