Modus Oper Kredit Kekeluargaan, Warga Bekasi Dikejar Nyaris Dilaporkan Penggelapan

Bekasi – Niat hati ingin meringankan beban cicilan kendaraan, namun yang terjadi justru sebaliknya. Hal inilah yang dialami oleh Lina (nama samaran), seorang ibu rumah tangga asal Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi.
Kredit mobilnya yang macet dua bulan membuat ia tergiur dengan tawaran oper alih kredit secara kekeluargaan dari seseorang yang mengaku mampu mengambil alih cicilan hingga lunas.
Namun malang tak dapat ditolak, mobil justru raib dan orang yang menerimanya tak bisa dihubungi.
“Awalnya saya percaya karena dia bilang kenal baik dengan pihak leasing, dan katanya sudah sering bantu oper kredit orang. Ngomongnya halus, sopan, dan mengaku orang dalam komunitas otomotif juga,” tutur Lina saat ditemui, Selasa (18/6/2025).
Proses oper alih berlangsung tanpa perjanjian resmi.
Hanya ada kesepakatan lisan dan tukar-menukar fotokopi dokumen.
Mobil pun diserahkan begitu saja karena Lina percaya bahwa semua akan diselesaikan dengan kekeluargaan.
Namun dua bulan berselang, tagihan cicilan kembali datang atas nama Lina.
Ketika mencoba menghubungi orang yang menerima mobil, semua kontak tidak aktif.
Lina panik, apalagi beberapa hari kemudian ia didatangi debt collector dari perusahaan leasing (nama samaran) yang menuntut pembayaran tunggakan dan mengancam akan menarik mobil secara paksa.
“Mereka bilang kalau saya tidak segera lunasi, maka saya akan dilaporkan atas penggelapan. Padahal mobilnya bukan saya yang pegang lagi,” ujar Lina dengan suara bergetar.
Tidak hanya sekali, penagihan terus dilakukan dengan tekanan verbal yang membuat Lina merasa terintimidasi.
Bahkan, ada oknum debt collector yang datang ke rumah sambil menggebrak meja dan menyebut Lina sebagai penipu.
Dalam kondisi terdesak dan penuh ketakutan, Lina mencoba mencari solusi.
Dari grup media sosial warga Bekasi, ia mengetahui adanya Lembaga Bantuan Hukum (LBH) di Kota Bekasi yang bisa membantu masalah konsumen leasing.
Ia langsung menghubungi nomor pengaduan 0838 3347 4553 dan mendapatkan respon cepat.
“Tim LBH datang mendampingi saya. Mereka menjelaskan bahwa proses oper alih kredit tanpa persetujuan resmi leasing memang berisiko. Tapi saya juga dilindungi hukum dan tidak bisa serta-merta dituduh melakukan penggelapan,” terang Lina.
LBH kemudian mengirimkan surat klarifikasi ke pihak leasing dan memfasilitasi proses mediasi.
Saat ini, kasus Lina sedang dalam penyelesaian hukum agar status kepemilikan kendaraan dan cicilan bisa diselesaikan secara sah.
Menurut pihak LBH, kasus seperti ini semakin sering terjadi.
Banyak masyarakat tergiur solusi instan dalam masalah keuangan, tapi justru terjebak dalam skema yang merugikan.
Bagi warga Kota Bekasi yang mengalami masalah serupa, LBH membuka layanan konsultasi hukum tanpa dipungut biaya melalui WhatsApp di 0838 3347 4553.
Kisah Lina menjadi pelajaran penting: kehati-hatian dalam urusan kredit dan pentingnya bantuan hukum saat masalah datang.
Dalam kesempitan, masih ada jalan keluar jika tahu harus ke mana meminta pertolongan.^__^
