DPR Belum Prioritaskan Revisi UU Pemilu, Puan: Kami Belum Berpikir Tentang Politik 2029

"Perbedaan pandangan antara DPR dan sejumlah pakar hukum tersebut menunjukkan adanya dinamika dalam menentukan prioritas legislasi"

DPR Belum Prioritaskan Revisi UU Pemilu, Puan: Kami Belum Berpikir Tentang Politik 2029 – Foto Istimewa
-AA+

JAKARTA – Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan bahwa pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu belum menjadi prioritas utama DPR dan pemerintah saat ini.

Menurutnya, perhatian kedua lembaga negara tersebut masih difokuskan pada kebijakan yang berdampak langsung terhadap kesejahteraan masyarakat di tengah situasi global yang tidak menentu.

Pernyataan itu disampaikan Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (12/3/2026), menanggapi dorongan sejumlah pihak agar pembahasan revisi regulasi pemilu segera dimulai tahun ini.

Salah satu dorongan tersebut datang dari pakar hukum tata negara Mahfud MD yang menilai revisi Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang Pilkada perlu dipercepat untuk memberikan kepastian hukum bagi partai politik menjelang tahapan pemilu berikutnya.

Menurut Puan, diskusi mengenai regulasi pemilu sebenarnya sudah mulai dibicarakan secara informal maupun formal antara partai politik dan pemerintah.

Advertisement

Namun, proses tersebut masih dalam tahap pembahasan awal yang bersifat konseptual dan belum masuk pada tahap prioritas legislasi.

“Untuk undang-undang pemilu, saat ini semua partai politik bersama pemerintah, baik secara formal maupun informal, sudah mulai melakukan pembahasan secara detail mengenai apa yang terbaik untuk pelaksanaan pemilu tahun 2029,” kata Puan.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa agenda utama DPR dan pemerintah saat ini adalah memastikan program-program strategis pemerintah berjalan optimal serta memberikan dampak nyata bagi masyarakat.

“Yang kita fokuskan sekarang adalah bagaimana semua kebijakan dan program pemerintah dapat berjalan dengan baik serta memastikan kesejahteraan rakyat tetap terjaga sesuai dengan harapan,” ujarnya.

Puan juga menyinggung kondisi geopolitik global yang dinilai masih penuh ketidakpastian.

Situasi tersebut, kata dia, turut memengaruhi prioritas kebijakan nasional, termasuk dalam hal pembahasan agenda politik jangka panjang seperti regulasi pemilu.

Pilihan Editor :  Anies Baswedan Berjanji Bentuk Tim Khusus Tata Niaga Pangan

Menurut Puan, dalam kondisi global yang dinamis, pemerintah dan DPR memilih menitikberatkan pada stabilitas nasional dan penguatan program kesejahteraan masyarakat.

Ia menilai kerja sama antara lembaga eksekutif dan legislatif harus diarahkan pada penyelesaian persoalan rakyat terlebih dahulu.

“Dengan situasi geopolitik seperti sekarang, kami belum berpikir terlalu jauh tentang politik 2029. Fokus utama kami adalah urusan rakyat, bagaimana sinergi antara eksekutif dan legislatif bisa berjalan baik untuk kepentingan masyarakat,” jelasnya.

Desakan Percepatan Revisi Regulasi Pemilu

Di sisi lain, pandangan berbeda disampaikan oleh pakar hukum tata negara Mahfud MD yang menilai revisi Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang Pilkada perlu segera diselesaikan.

Menurut Mahfud, kepastian regulasi sangat penting agar partai politik memiliki kejelasan aturan sebelum tahapan pemilu dimulai.

Ia menyampaikan hal tersebut dalam rapat bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (10/3/2026).

Dalam forum tersebut, Mahfud menekankan pentingnya sinkronisasi antara tahapan pemilu dan keberadaan regulasi yang menjadi landasan hukum penyelenggaraannya.

“Menurut saya, undang-undang Pilkada maupun undang-undang Pemilu memang harus direvisi dan diselesaikan secepatnya,” ujar Mahfud.

Mahfud menjelaskan, pengalaman dari beberapa penyelenggaraan pemilu sebelumnya menunjukkan bahwa perubahan regulasi yang terlalu dekat dengan tahapan pemilu dapat menimbulkan persoalan teknis maupun administratif.

Oleh karena itu, revisi undang-undang kepemiluan sebaiknya diselesaikan jauh sebelum tahapan dimulai.

Ia menilai batas waktu ideal penyelesaian revisi regulasi tersebut adalah paling lambat Maret 2027.

Dengan demikian, proses pendaftaran partai politik dan tahapan pemilu lainnya yang biasanya dimulai pada pertengahan tahun dapat berjalan dengan landasan hukum yang jelas.

Pilihan Editor :  Prajurit Hiu Perkasa Sambut Hangat Dankodaeral

“Selambat-lambatnya Maret 2027 seharusnya sudah selesai. Tidak mungkin tahapan pemilu dimulai Juni, lalu undang-undangnya baru disahkan Mei. Itu akan sangat berat,” kata Mahfud.

Menurut Mahfud, kepastian hukum dalam sistem pemilu merupakan elemen penting bagi stabilitas demokrasi.

Regulasi yang jelas tidak hanya memberikan kepastian bagi partai politik, tetapi juga bagi penyelenggara pemilu seperti KPU dan Bawaslu dalam menjalankan tugasnya.

Perbedaan pandangan antara DPR dan sejumlah pakar hukum tersebut menunjukkan adanya dinamika dalam menentukan prioritas legislasi nasional.

Di satu sisi, pemerintah dan DPR menekankan pentingnya fokus pada kebijakan kesejahteraan masyarakat.

Di sisi lain, kalangan akademisi dan pengamat menilai kepastian regulasi pemilu harus segera dipastikan agar tidak mengganggu tahapan pemilu mendatang.

Meski pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu belum menjadi agenda prioritas dalam waktu dekat, diskursus mengenai perubahan regulasi kepemiluan diperkirakan akan terus bergulir.

Hal ini mengingat pemilu merupakan salah satu pilar utama dalam sistem demokrasi yang membutuhkan kepastian hukum, kesiapan teknis, serta konsensus politik dari berbagai pihak.**/red

gensa.club berkomitmen menulis berita sesuai fakta, independen, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme dengan cara :"Sawer Secangkir Kopi Sekarang"
Gensa Media Indonesia
Ikuti