Selasa, 20 Okt 2026
Beranda » POLITIK » BPD Merangkap Pegawai Paruh Waktu, BKPSDM Nias Selatan: Tak Masalah Asal Bekerja

BPD Merangkap Pegawai Paruh Waktu, BKPSDM Nias Selatan: Tak Masalah Asal Bekerja

  • account_circle Yamutolo Zagoto
  • calendar_month 0 menit yang lalu
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

NIAS SELATAN – Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Nias Selatan, Eman Telaumbanua, menyatakan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang juga bekerja sebagai pegawai paruh waktu tidak otomatis melanggar aturan.

Menurut dia, persoalan tersebut perlu dilihat dari kemampuan yang bersangkutan dalam menjalankan tugas masing-masing.

Pernyataan itu disampaikan Eman saat dikonfirmasi gensa.club dan Enewsindo di ruang kerjanya.

Konfirmasi tersebut dilakukan menyusul pertanyaan masyarakat mengenai kemungkinan rangkap jabatan anggota BPD dengan pekerjaan sebagai pegawai paruh waktu.

“Soal rangkap jabatan BPD dan Paruh Waktu itu tidak jadi masalah. Selagi oknum tersebut mampu melaksanakan tugasnya, itu sah-sah saja. Karena belum ada peraturan yang bisa kita ambil tindakan untuk melarang,” ujar Eman, Senin (19/10/2026).

Ia menjelaskan, persoalan dapat muncul apabila rangkap jabatan menyebabkan seseorang mengabaikan kewajiban pada salah satu pekerjaannya.

Ia mencontohkan pegawai paruh waktu yang bertugas sebagai guru, tetapi jarang hadir mengajar karena sibuk menjalankan aktivitas sebagai anggota BPD.

“Misalnya dia sebagai guru paruh waktu tapi jarang hadir mengajar karena sibuk mengurus masalah di desa sebagai BPD. Kalau sudah begitu, itu yang fatal dan wajib mengundurkan diri,” katanya.

Pernyataan tersebut menempatkan pelaksanaan kewajiban sebagai salah satu aspek yang perlu diperhatikan dalam menyikapi rangkap jabatan.

Namun, penjelasan mengenai belum adanya aturan yang melarang secara langsung perlu dibedakan dari ketentuan lain yang mungkin mengatur status kepegawaian, kewajiban kerja, serta kedudukan anggota BPD.

Dengan demikian, kepastian mengenai boleh atau tidaknya rangkap jabatan dalam setiap kasus tetap memerlukan pemeriksaan terhadap peraturan yang berlaku dan status pekerjaan masing-masing individu.

Masyarakat diharapkan mencermati persoalan ini berdasarkan ketentuan yang berlaku dan pelaksanaan kewajiban masing-masing jabatan, sehingga penilaian terhadap rangkap jabatan tidak hanya bertumpu pada asumsi, tetapi juga pada dasar hukum yang jelas.

FAQ: Rangkap Jabatan BPD dan Pegawai Paruh Waktu di Nias Selatan

Apakah anggota BPD boleh merangkap sebagai pegawai paruh waktu di Nias Selatan?
Pilihan Editor :  Pemilihan Ketua RW 03 Bantar Gebang Dipersoalkan, Aturan dan Dana Jadi Sorotan

Kepala BKPSDM Kabupaten Nias Selatan, Eman Telaumbanua, menyatakan bahwa rangkap jabatan anggota BPD dan pegawai paruh waktu tidak menjadi masalah selama yang bersangkutan mampu melaksanakan tugasnya. Ia juga menyebut belum ada peraturan yang dapat dijadikan dasar untuk melarang rangkap jabatan tersebut.

Apa alasan BKPSDM Nias Selatan tidak mempersoalkan rangkap jabatan tersebut?

Menurut Eman Telaumbanua, rangkap jabatan tidak menjadi masalah selama orang yang bersangkutan tetap mampu menjalankan kewajiban pada masing-masing jabatan. Pernyataan tersebut merupakan keterangan dari pejabat BKPSDM Nias Selatan.

Kapan dan di mana pernyataan Kepala BKPSDM Nias Selatan disampaikan?

Eman Telaumbanua menyampaikan pernyataan tersebut saat dikonfirmasi awak media Gensa.id dan Enewsindo di ruang kerjanya pada 19 Oktober 2026.

Apa yang menjadi masalah jika anggota BPD juga bekerja sebagai pegawai paruh waktu?

Menurut Eman Telaumbanua, persoalan dapat muncul apabila rangkap jabatan menyebabkan kewajiban pekerjaan terabaikan. Ia mencontohkan guru paruh waktu yang jarang hadir mengajar karena sibuk menjalankan aktivitas sebagai anggota BPD.

Apakah anggota BPD yang merangkap sebagai pegawai paruh waktu wajib mengundurkan diri?

Eman Telaumbanua menyatakan bahwa pegawai yang mengabaikan tugasnya akibat rangkap jabatan wajib mengundurkan diri. Namun, dasar hukum dan penerapan ketentuan tersebut perlu diverifikasi lebih lanjut berdasarkan peraturan yang berlaku serta status pekerjaan yang bersangkutan.

Gensa Media Indonesia membuka ruang bagi pembaca dan masyarakat yang ingin memberikan dukungan terhadap keberlanjutan operasional dan kegiatan jurnalisme melalui QRIS resmi di bawah ini:

📲 Scan QRIS di Sini 🤝 Dukung Jurnalisme Independen
Tags
Avatar photo

Ditulis oleh:

Yamutolo Zagoto adalah wartawan resmi Gensa Media Indonesia yang menjalankan tugas jurnalistik secara profesional, independen, berimbang, dan berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik.

Menarik Dibaca

  • Syukuran dan Buka Puasa Bersama, Danlanud Sultan Hasanuddin Rayakan HUT Skatek 044

    Syukuran dan Buka Puasa Bersama, Danlanud Sultan Hasanuddin Rayakan HUT Skatek 044

    • calendar_month Minggu, 16 Mar 2025
    • account_circle Sapto Handoko
    • 0Komentar

    Momen yang penuh berkah ini menjadi pengingat bagi kita semua untuk terus meningkatkan profesionalisme

  • Cara Menurunkan Berat Badan Secara Alami dengan Pola Hidup Sehat

    Cara Menurunkan Berat Badan Secara Alami dengan Pola Hidup Sehat

    • calendar_month Jumat, 7 Agt 2026
    • account_circle Redaktur
    • 0Komentar

    Cara, gensa.club – Menurunkan berat badan secara alami menjadi pilihan banyak orang karena dinilai lebih aman, berkelanjutan, dan dapat memberikan manfaat bagi kesehatan secara menyeluruh. Dibandingkan mengandalkan metode instan, pola hidup sehat yang mengombinasikan pengaturan pola makan, aktivitas fisik, tidur yang cukup, serta pengelolaan stres terbukti menjadi pendekatan yang direkomendasikan oleh berbagai lembaga kesehatan. Berat […]

  • Bimas Polsek Rawalumbu Bantah Pernyataan Arifin soal Investigasi Kematian Pekerja di SPBU 34-17120

    Bimas Polsek Rawalumbu Bantah Pernyataan Arifin soal Investigasi Kematian Pekerja di SPBU 34-17120

    • calendar_month Kamis, 24 Jul 2025
    • account_circle Tama
    • 0Komentar

    Iyaa, makanya kok saya… perasaan saya gak ngomong apa-apa, kalo saya kan sebagai binmas pol hanya menerima ada informasi itu

  • Lettu Laut (P) Rusmandi Nahkodai KAL Tedung I-1-37 Kawal Laut Riau

    Lettu Laut (P) Rusmandi Nahkodai KAL Tedung I-1-37 Kawal Laut Riau

    • calendar_month Kamis, 3 Jul 2025
    • account_circle Sapto Handoko
    • 0Komentar

    TNI AL, Dumai — Gelombang perubahan berhembus di atas geladak KAL Tedung I-1-37. Komando kapal perang milik TNI Angkatan Laut yang bertugas menjaga perairan strategis Riau kini resmi berganti tangan. Dalam upacara penuh khidmat yang digelar di Markas Pangkalan TNI AL Dumai, Rabu (2/7/2025), tampuk kepemimpinan diserahkan dari Kapten Laut (P) Purwo Edi S. kepada […]

  • TMMD Ke-123 Kodim 1510/Sula Rampung, Akses Warga dan Ketahanan Pangan Meningkat

    TMMD Ke-123 Kodim 1510/Sula Rampung, Akses Warga dan Ketahanan Pangan Meningkat

    • calendar_month Rabu, 19 Mar 2025
    • account_circle Sapto Handoko
    • 0Komentar

    SANANA – Program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Ke-123 yang dilaksanakan oleh Kodim 1510/Sula resmi tuntas dengan pencapaian 100 persen. Kegiatan yang berlangsung selama satu bulan ini berhasil meningkatkan infrastruktur serta kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Kepulauan Sula. Komandan Kodim 1510/Sula, Letkol Inf Efran Tri Hernowo, menjelaskan bahwa proyek fisik yang diselesaikan meliputi pembuatan talud untuk […]

  • Hari Buruh 2025, Brimob Siaga di DPR: Humanis Tanpa Senjata, Siap Amankan Aspirasi

    Hari Buruh 2025, Brimob Siaga di DPR: Humanis Tanpa Senjata, Siap Amankan Aspirasi

    • calendar_month Kamis, 1 Mei 2025
    • account_circle Sapto Handoko
    • 0Komentar

    Jakarta, 1 Mei 2025 — Peringatan Hari Buruh Internasional 2025 di Jakarta tak hanya jadi panggung unjuk rasa, tapi juga momen kesiapsiagaan aparat. Jajaran Batalyon A Pelopor Satbrimob Polda Metro Jaya menggelar apel pengamanan di kawasan Gedung DPR/MPR RI, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (1/5), demi menjamin aksi berjalan damai dan tertib. Apel dimulai dengan […]

expand_less