BPD Merangkap Pegawai Paruh Waktu, BKPSDM Nias Selatan: Tak Masalah Asal Bekerja
- account_circle Yamutolo Zagoto
- calendar_month 0 menit yang lalu
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
NIAS SELATAN – Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Nias Selatan, Eman Telaumbanua, menyatakan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang juga bekerja sebagai pegawai paruh waktu tidak otomatis melanggar aturan.
Menurut dia, persoalan tersebut perlu dilihat dari kemampuan yang bersangkutan dalam menjalankan tugas masing-masing.
Pernyataan itu disampaikan Eman saat dikonfirmasi gensa.club dan Enewsindo di ruang kerjanya.
Konfirmasi tersebut dilakukan menyusul pertanyaan masyarakat mengenai kemungkinan rangkap jabatan anggota BPD dengan pekerjaan sebagai pegawai paruh waktu.
“Soal rangkap jabatan BPD dan Paruh Waktu itu tidak jadi masalah. Selagi oknum tersebut mampu melaksanakan tugasnya, itu sah-sah saja. Karena belum ada peraturan yang bisa kita ambil tindakan untuk melarang,” ujar Eman, Senin (19/10/2026).
Ia menjelaskan, persoalan dapat muncul apabila rangkap jabatan menyebabkan seseorang mengabaikan kewajiban pada salah satu pekerjaannya.
Ia mencontohkan pegawai paruh waktu yang bertugas sebagai guru, tetapi jarang hadir mengajar karena sibuk menjalankan aktivitas sebagai anggota BPD.
“Misalnya dia sebagai guru paruh waktu tapi jarang hadir mengajar karena sibuk mengurus masalah di desa sebagai BPD. Kalau sudah begitu, itu yang fatal dan wajib mengundurkan diri,” katanya.
Pernyataan tersebut menempatkan pelaksanaan kewajiban sebagai salah satu aspek yang perlu diperhatikan dalam menyikapi rangkap jabatan.
Namun, penjelasan mengenai belum adanya aturan yang melarang secara langsung perlu dibedakan dari ketentuan lain yang mungkin mengatur status kepegawaian, kewajiban kerja, serta kedudukan anggota BPD.
Dengan demikian, kepastian mengenai boleh atau tidaknya rangkap jabatan dalam setiap kasus tetap memerlukan pemeriksaan terhadap peraturan yang berlaku dan status pekerjaan masing-masing individu.
Masyarakat diharapkan mencermati persoalan ini berdasarkan ketentuan yang berlaku dan pelaksanaan kewajiban masing-masing jabatan, sehingga penilaian terhadap rangkap jabatan tidak hanya bertumpu pada asumsi, tetapi juga pada dasar hukum yang jelas.
FAQ: Rangkap Jabatan BPD dan Pegawai Paruh Waktu di Nias Selatan
Apakah anggota BPD boleh merangkap sebagai pegawai paruh waktu di Nias Selatan?
Kepala BKPSDM Kabupaten Nias Selatan, Eman Telaumbanua, menyatakan bahwa rangkap jabatan anggota BPD dan pegawai paruh waktu tidak menjadi masalah selama yang bersangkutan mampu melaksanakan tugasnya. Ia juga menyebut belum ada peraturan yang dapat dijadikan dasar untuk melarang rangkap jabatan tersebut.
Apa alasan BKPSDM Nias Selatan tidak mempersoalkan rangkap jabatan tersebut?
Menurut Eman Telaumbanua, rangkap jabatan tidak menjadi masalah selama orang yang bersangkutan tetap mampu menjalankan kewajiban pada masing-masing jabatan. Pernyataan tersebut merupakan keterangan dari pejabat BKPSDM Nias Selatan.
Kapan dan di mana pernyataan Kepala BKPSDM Nias Selatan disampaikan?
Eman Telaumbanua menyampaikan pernyataan tersebut saat dikonfirmasi awak media Gensa.id dan Enewsindo di ruang kerjanya pada 19 Oktober 2026.
Apa yang menjadi masalah jika anggota BPD juga bekerja sebagai pegawai paruh waktu?
Menurut Eman Telaumbanua, persoalan dapat muncul apabila rangkap jabatan menyebabkan kewajiban pekerjaan terabaikan. Ia mencontohkan guru paruh waktu yang jarang hadir mengajar karena sibuk menjalankan aktivitas sebagai anggota BPD.
Apakah anggota BPD yang merangkap sebagai pegawai paruh waktu wajib mengundurkan diri?
Eman Telaumbanua menyatakan bahwa pegawai yang mengabaikan tugasnya akibat rangkap jabatan wajib mengundurkan diri. Namun, dasar hukum dan penerapan ketentuan tersebut perlu diverifikasi lebih lanjut berdasarkan peraturan yang berlaku serta status pekerjaan yang bersangkutan.
📲 Scan QRIS di Sini 🤝 Dukung Jurnalisme Independen
Ditulis oleh: Yamutolo Zagoto
Yamutolo Zagoto adalah wartawan resmi Gensa Media Indonesia yang menjalankan tugas jurnalistik secara profesional, independen, berimbang, dan berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik.

