250 Butir Sekali Resep Psikiater, Pengawasan Obat Sedang ke Mana?
- account_circle Firman Ugm
- calendar_month 38 menit yang lalu
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
KOTA BEKASI – Seorang pemilik apotek di Kota Bekasi mengungkap dugaan peresepan obat dalam jumlah besar yang dikaitkan dengan layanan psikiatri di Klinik Mentari, kawasan Grand Galaxy City, Bekasi Selatan.
Ia mengaku pernah melihat resep yang mencantumkan 200 hingga 250 butir untuk satu jenis obat dan mempertanyakan kesesuaian jumlah tersebut dengan kebutuhan pasien.
Pemilik apotek yang meminta identitasnya dirahasiakan itu menyampaikan bahwa sejumlah resep yang disebut berasal dari Klinik Mentari memuat empat hingga lima jenis obat antidepresan dalam satu lembar resep.
“Saya sering melihat resep dari Klinik Mentari dengan jumlah mencapai 200 hingga 250 butir untuk satu jenis obat, sedangkan satu resep bisa berisi empat sampai lima jenis obat antidepresan,” ujarnya kepada awak media, Selasa (20/10/2026).
Ia juga menyebut sejumlah nama obat lain yang menurut pengamatannya tercantum dalam resep, antara lain alprazolam, Riklona, Prohiper, dan tramadol.
Menurut pemilik apotek tersebut, jumlah obat yang dicantumkan dalam resep menjadi salah satu pertimbangan pihaknya ketika memutuskan untuk membatasi penebusan obat tertentu.
Ia mengaku pernah membatasi pembelian obat berdasarkan resep yang disebut berasal dari Apotek Mentari.
“Menurut saya, jumlah itu sudah berlebihan. Setahu saya, yang wajar itu 90 butir per bulan untuk satu jenis obat. Karena jenis obatnya juga bisa banyak, kami terkadang membatasi pembelian khusus resep dari Apotek Mentari,” katanya.
Namun, penilaian mengenai kewajaran jumlah obat tidak dapat hanya didasarkan pada banyaknya butir dalam resep.
Hal itu perlu mempertimbangkan jenis dan kekuatan obat, dosis harian, lama terapi, kondisi pasien, serta pertimbangan klinis dokter yang meresepkan.
Persyaratan Identitas dan Dugaan Penjualan Kembali
Selain jumlah obat, pemilik apotek itu menyoroti persyaratan identitas bagi pasien yang hendak menebus obat.
Ia mengatakan pasien diwajibkan membawa kartu tanda penduduk (KTP).
Ia mengaku pernah melihat sejumlah pasien berusia muda yang diperkirakan baru satu hingga dua tahun lulus sekolah menengah atas (SMA).
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan baginya mengenai kebutuhan pengobatan dan jumlah obat yang diterima pasien.
“Kalau menebus obat, pasien memang harus membawa KTP. Sebenarnya tidak ada masalah, tetapi saya bertanya-tanya, anak seusia itu sakit apa sampai obatnya masing-masing 100 butir?” ungkapnya.
Pemilik apotek itu juga mengaku pernah mendengar percakapan sejumlah pasien yang membicarakan kemungkinan menjual kembali obat yang mereka peroleh.
Meski demikian, ia tidak memaparkan bukti transaksi, identitas pihak yang diduga terlibat, ataupun informasi lain yang dapat memastikan adanya praktik penjualan kembali obat tersebut.
“Saya pernah mendengar ada yang membicarakan obatnya akan dijual lagi. Mereka sering mengobrol dengan temannya soal itu. Mungkin karena pengaruh obat-obatan antidepresan, mereka berbicara dengan suara keras sampai terdengar ke dalam,” tuturnya.
Pernyataan mengenai dugaan penjualan kembali obat tersebut masih berupa keterangan narasumber dan belum disertai bukti independen yang dapat memverifikasi dugaan itu.
Penilaian harus didasarkan pada dokumen resep, indikasi medis, ketentuan peresepan, serta hasil pemeriksaan pihak berwenang.
Pemilik apotek tesebut berharap pihak terkait menelusuri informasi, termasuk memeriksa kesesuaian peresepan, jumlah obat yang diberikan, dan prosedur penyerahannya dengan ketentuan yang berlaku.
Hingga informasi terbit, upaya konfirmasi terus dilakukan namun belum mendapatkan tanggapan resmi dari pihak Klinik Mentari, psikiater yang dimaksud, maupun instansi berwenang mengenai dugaan tersebut.
Redaksi melayani ruang bagi Klinik Mentari, dokter yang bersangkutan, serta pihak terkait lainnya untuk memberikan klarifikasi atau hak jawab sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik.
FAQ: Dugaan Resep Obat dalam Jumlah Besar di Bekasi
Apa yang disoroti pemilik apotek di Bekasi?
Seorang pemilik apotek menyoroti dugaan peresepan obat dalam jumlah besar yang dikaitkan dengan layanan psikiatri di kawasan Grand Galaxy City, Bekasi Selatan. Menurut keterangannya, ia pernah melihat resep yang mencantumkan 200 hingga 250 butir untuk satu jenis obat.
Obat apa saja yang disebut dalam keterangan pemilik apotek?
Pemilik apotek menyebut sejumlah obat, antara lain obat antidepresan, alprazolam, Riklona, Prohiper, dan tramadol. Jenis serta golongan obat dalam setiap resep tetap perlu diverifikasi berdasarkan dokumen yang relevan.
Apakah resep hingga 250 butir otomatis melanggar aturan?
Tidak dapat disimpulkan hanya dari jumlah butirnya. Penilaian perlu mempertimbangkan jenis dan kekuatan obat, dosis, lama terapi, kondisi pasien, pertimbangan klinis dokter, serta ketentuan yang berlaku.
Mengapa pemilik apotek mengaku membatasi penebusan obat tertentu?
Menurut keterangannya, pembatasan dilakukan dengan mempertimbangkan jumlah obat yang tercantum dalam resep. Alasan dan penerapan pembatasan tersebut belum diverifikasi secara independen.
Apakah dugaan penjualan kembali obat sudah terbukti?
Belum. Pemilik apotek mengaku pernah mendengar percakapan pasien mengenai kemungkinan menjual kembali obat, tetapi tidak menyertakan bukti transaksi atau bukti independen yang memastikan dugaan tersebut.
Bagaimana tanggapan pihak Klinik Mentari dan instansi berwenang?
Dalam informasi yang menjadi dasar pemberitaan ini, belum terdapat keterangan dari pihak Klinik Mentari, dokter yang dimaksud, maupun instansi berwenang mengenai dugaan tersebut. Konfirmasi diperlukan untuk memperoleh penjelasan yang berimbang.
📲 Scan QRIS di Sini 🤝 Dukung Jurnalisme Independen
Ditulis oleh: Firman Ugm
Firman Ugm adalah Wartawan Resmi Gensa Media Indonesia yang menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik serta UU Pers, saat ini berdomisili di Kota Bekasi

