Reklame Dipasang, Aturan Dilanggar? Pemkot Bekasi Lakukan Penertiban di Kemang Pratama
- account_circle Firman Ugm
- calendar_month 39 menit yang lalu
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
KOTA BEKASI – Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi menertibkan reklame yang tidak berizin di kawasan perumahan Kemang Pratama, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi, Selasa (20/10/2026).
Langkah ini dilakukan untuk menata pemasangan reklame sekaligus menjaga estetika dan ketertiban lingkungan perkotaan.
Penertiban tersebut melibatkan sejumlah perangkat daerah, antara lain Kecamatan Rawalumbu, pihak kelurahan, UPTD Pajak dan Retribusi Daerah Rawalumbu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Rawalumbu, Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA), serta Dinas Perhubungan.
Kepala UPTD Pajak dan Retribusi Daerah Rawalumbu, Eldy Yusuf Ardiwinata, mengatakan kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut arahan Wali Kota Bekasi terkait penataan reklame di wilayah setempat.
“Pada hari ini kami melaksanakan perintah dari Bapak Wali Kota terkait penataan reklame untuk estetika dan kerapian Kota Bekasi. Penertiban dilakukan di sekitar perumahan Kemang Pratama terhadap reklame yang tidak berizin,” ujar Eldy, Selasa (20/10/2026).
Menurut Eldy, penertiban direncanakan berlangsung mulai dari pintu masuk kawasan Kemang Pratama hingga Bundaran Replika. Pelaksanaannya dilakukan secara terpadu dengan melibatkan perangkat daerah sesuai tugas dan kewenangan masing-masing.
Ia menegaskan, pemasangan reklame perlu memperhatikan ketentuan perizinan dan kewajiban perpajakan yang berlaku.
Selain memenuhi ketentuan administrasi, pelaku usaha juga diharapkan mempertimbangkan aspek estetika serta kerapian lingkungan.
“Harapan kami, para pelaku usaha silakan membayar pajak sesuai dengan aturan, namun tetap memperhatikan estetika dan kerapian Kota Bekasi,” tegasnya.
Eldy menyatakan, penataan tersebut bukan dimaksudkan untuk menghambat aktivitas ekonomi masyarakat.
Pemerintah daerah, kata dia, mendorong agar kegiatan usaha tetap berjalan dengan memperhatikan peraturan yang berlaku dan kepentingan lingkungan sekitar.
Karena itu, para pelaku usaha di Kota Bekasi diharapkan memeriksa kelengkapan izin sebelum memasang reklame serta memenuhi kewajiban pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
Penertiban di Kemang Pratama menjadi bagian dari upaya Pemkot Bekasi menata wajah kota melalui koordinasi lintas perangkat daerah.
Keterlibatan sejumlah instansi diharapkan mendukung pelaksanaan penertiban sekaligus memperkuat pengawasan terhadap pemasangan reklame di lapangan.
Keberlanjutan pengawasan menjadi hal penting agar penataan tidak berhenti pada kegiatan penertiban semata.
Pengawasan berkala diperlukan untuk meminimalkan pemasangan reklame tanpa izin dan mendorong kepatuhan pelaku usaha terhadap peraturan daerah.
Pemkot Bekasi berharap penataan reklame dapat menciptakan lingkungan perkotaan yang lebih tertib, rapi, dan nyaman tanpa mengabaikan keberlangsungan kegiatan ekonomi masyarakat.
FAQ Penertiban Reklame di Kemang Pratama
Apa yang dilakukan Pemkot Bekasi di kawasan Kemang Pratama?
Pemerintah Kota Bekasi melakukan penertiban terhadap reklame yang tidak berizin di kawasan perumahan Kemang Pratama, Kecamatan Rawalumbu, pada Selasa, 20 Oktober 2026.
Mengapa reklame di Kemang Pratama ditertibkan?
Penertiban dilakukan sebagai tindak lanjut arahan Wali Kota Bekasi untuk menjaga estetika, ketertiban, dan kerapian kota serta mendorong kepatuhan terhadap ketentuan pemasangan reklame.
Siapa saja yang terlibat dalam penertiban reklame tersebut?
Penertiban melibatkan Kecamatan Rawalumbu, pihak kelurahan, UPTD Pajak dan Retribusi Daerah Rawalumbu, Satpol PP Rawalumbu, Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air, serta Dinas Perhubungan.
Di mana lokasi penertiban reklame dilakukan?
Penertiban dilakukan di kawasan perumahan Kemang Pratama, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi, dengan rencana pelaksanaan mulai dari pintu masuk kawasan hingga Bundaran Replika.
Apa imbauan Pemkot Bekasi kepada pelaku usaha?
Pelaku usaha diimbau memenuhi ketentuan perizinan dan kewajiban perpajakan serta memperhatikan estetika dan kerapian lingkungan saat memasang reklame.
Apakah penertiban reklame bertujuan menghambat kegiatan usaha?
Menurut Kepala UPTD Pajak dan Retribusi Daerah Rawalumbu, Eldy Yusuf Ardiwinata, penataan tidak dimaksudkan untuk menghambat aktivitas usaha, melainkan mendorong kegiatan ekonomi berjalan sesuai aturan dan tetap memperhatikan ketertiban kota.
📲 Scan QRIS di Sini 🤝 Dukung Jurnalisme Independen
Ditulis oleh: Firman Ugm
Firman Ugm adalah Wartawan Resmi Gensa Media Indonesia yang menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik serta UU Pers, saat ini berdomisili di Kota Bekasi

