Produk Asing Wajib Gunakan Bahasa Indonesia Demi Perlindungan Konsumen

Oleh: Hendri Manalu, S.H. (Aktivis Masyarakat)
Produk – Isu penggunaan bahasa Indonesia dalam setiap produk yang beredar di pasar domestik kembali mencuat.
Praktisi hukum sekaligus aktivis masyarakat, Hendri Manalu, S.H., menekankan bahwa setiap produk, baik lokal maupun impor, wajib mematuhi aturan perundang-undangan dengan mencantumkan informasi berbahasa Indonesia.
Hal ini bukan sekadar formalitas hukum, tetapi juga bentuk perlindungan terhadap konsumen.
Menurut Hendri, perkembangan usaha di Indonesia yang semakin pesat tidak boleh mengabaikan aspek hukum.
Ia menyoroti fenomena masih banyaknya produk di pasaran yang menggunakan bahasa asing atau bahasa daerah pada label, petunjuk penggunaan, hingga informasi penting lain.
Kondisi ini berpotensi menyulitkan konsumen dalam memahami fungsi maupun risiko penggunaan produk, terutama pada kategori barang sensitif seperti kosmetik, obat-obatan, hingga peralatan elektronik.
“Hal ini jelas bertentangan dengan ketentuan hukum. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 secara tegas mengatur bahwa bahasa Indonesia merupakan bahasa resmi negara yang wajib digunakan, termasuk dalam konteks perdagangan dan informasi produk,” ujar Hendri.
Kewajiban ini sejatinya sudah diatur lebih lanjut dalam regulasi turunan, seperti Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25 Tahun 2021.
Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa semua barang yang diperdagangkan, baik hasil produksi dalam negeri maupun barang impor, harus mencantumkan label berbahasa Indonesia.
Produsen dan importir menjadi pihak yang paling bertanggung jawab dalam memastikan kepatuhan tersebut.
Kewajiban penggunaan bahasa Indonesia pada label produk bukanlah hal baru.
Aturan ini sudah berlaku sejak lama, seiring diberlakukannya UU No. 24 Tahun 2009 dan diperkuat dengan berbagai peraturan menteri terkait.
Namun, implementasinya di lapangan kerap menemui hambatan.
Banyak produk impor yang tetap masuk tanpa label terjemahan resmi, sementara pengawasan pemerintah dinilai belum optimal.
Persoalan label asing dapat ditemui di berbagai pusat perbelanjaan, baik di kota besar seperti Jakarta dan Bekasi maupun di daerah lain.
Produk impor yang dipasarkan secara luas sering kali masih menggunakan bahasa asing sepenuhnya.
Padahal, konsumen Indonesia berasal dari latar belakang yang beragam, dengan tingkat literasi bahasa asing yang berbeda-beda.
Bahasa Indonesia Penting dalam Produk Asing
Hendri menegaskan, penggunaan bahasa Indonesia pada label produk bukan hanya soal kepatuhan hukum, melainkan juga berkaitan langsung dengan keselamatan dan hak konsumen.
Label yang jelas dan mudah dipahami akan membantu masyarakat mengetahui kandungan, cara penggunaan, tanggal kedaluwarsa, hingga peringatan risiko yang mungkin muncul dari sebuah produk.
“Dengan label berbahasa Indonesia, masyarakat lebih mudah memahami fungsi, kegunaan, hingga cara penggunaan produk, seperti kosmetik, skincare, maupun obat-obatan. Hal ini dapat mencegah risiko kesalahan penggunaan yang bisa merugikan konsumen,” tambah Hendri.
Selain itu, bahasa Indonesia pada produk juga menjadi bentuk penghormatan terhadap kedaulatan bahasa nasional di tengah derasnya arus globalisasi dan perdagangan bebas.
Hendri mendorong pemerintah untuk lebih aktif melakukan edukasi dan sosialisasi kepada pelaku usaha terkait kewajiban ini.
Edukasi dianggap penting agar produsen dan importir tidak lagi beralasan “tidak tahu” atau “lalai” dalam memenuhi aturan.
Selain itu, pengawasan dari aparat penegak hukum serta instansi terkait perlu diperkuat agar tidak ada lagi produk tanpa label bahasa Indonesia yang beredar di pasar.
“Pemerintah harus hadir dengan langkah konkret, baik melalui sosialisasi maupun penindakan. Tanpa ketegasan, kewajiban penggunaan bahasa Indonesia pada produk akan terus diabaikan,” tutup Hendri.
Catatan Redaksi:
Opini yang disampaikan Hendri Manalu ini membuka kembali diskusi tentang konsistensi regulasi di Indonesia. Produk asing tidak hanya membawa nilai ekonomi, tetapi juga harus tunduk pada hukum dan budaya bangsa. Label berbahasa Indonesia adalah bentuk penghormatan terhadap konsumen sekaligus wujud kedaulatan negara./**
