Opini

MCI Desak Kapolres Ketapang Usut Penghinaan terhadap Profesi Wartawan

MCI Desak Kapolres Ketapang Usut Penghinaan terhadap Profesi Wartawan – Foto Istimewa

Oleh : Burhanuddin Abdullah, S.H.,
Koordinator Nasional Media Centre Indonesia (MCI)

Opini – Koordinator Nasional Media Centre Indonesia (MCI), Burhanuddin Abdullah, mendesak Kapolres Ketapang segera mengungkap pelaku penghinaan terhadap profesi wartawan.

Pernyataan tersebut ia sampaikan kepada awak media pada 17 November 2025. Burhanuddin menilai tindakan yang dilakukan seseorang yang mengaku sebagai pedagang itu bukan hanya mencemarkan nama baik wartawan, tetapi juga merendahkan profesi media secara keseluruhan.

Menurut Burhanuddin, penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap profesi wartawan harus diproses secara hukum tanpa kompromi.

Ia menegaskan bahwa perilaku seperti itu tidak dapat dibiarkan karena berpotensi menjadi preseden buruk bagi pihak lain untuk menyerang jurnalis dan institusi media.

“Ini akan menjadi pelajaran bagi siapa pun yang membuat pernyataan atau pemberitaan tanpa mempertimbangkan hak orang lain, apalagi dengan menghujat dan menghina,” ujar Burhanuddin.

Ia menyoroti munculnya ujaran kasar yang dipublikasikan oleh seseorang yang mengklaim dirinya sebagai pedagang, yang merasa tersinggung atas pemberitaan terkait aktivitas pertambangan ilegal (Peti).

Burhanuddin mempertanyakan identitas sebenarnya dari orang tersebut.

“Saya ragu apakah benar ia pedagang. Bisa jadi ada kepentingan lain di belakangnya. Karena itu, kami meminta Kapolres Ketapang segera mengungkap identitas dan motif pelaku agar tidak muncul persoalan baru,” tegasnya.

Burhanuddin menilai bahasa penghinaan yang dilontarkan pelaku bukan hanya merendahkan wartawan tertentu, melainkan menyakiti seluruh pekerja media di Indonesia.

Baginya, satu kata penghinaan terhadap satu wartawan sama artinya dengan menyerang seluruh profesi jurnalis.

“Wartawan adalah profesi terhormat, sama seperti advokat dan profesi lain yang bekerja berdasarkan aturan undang-undang. Tidak boleh ada yang seenaknya memaki wartawan dengan bahasa buruk dan tidak beretika,” katanya.

Baca juga :  PP KAMMI Dukung Terobosan Lalu Lintas Polri, Kakorlantas Irjen Agus Suryo Tuai Apresiasi

Ia menambahkan, media selalu bekerja berdasarkan Undang-Undang Pers, yang mengatur tata cara kerja jurnalistik secara jelas.

Karena itu, tidak ada alasan bagi siapa pun untuk merendahkan profesi wartawan, apalagi menggunakan kata-kata yang tidak mendidik.

Burhanuddin mengatakan, pemilik media maupun jurnalis merasa sangat tersakiti atas hinaan tersebut.

MCI, lanjut Burhanuddin, meminta aparat kepolisian bergerak cepat memproses pelaku dengan pasal yang berlaku.

Penegakan hukum dianggap penting untuk memberikan efek jera dan memastikan masyarakat menghormati kerja jurnalistik.

“Kami berharap Kapolres Ketapang bertindak tegas. Negara harus hadir melindungi profesi yang bekerja untuk kepentingan publik,” ujarnya.

Burhanuddin menegaskan bahwa penghormatan terhadap profesi wartawan merupakan bagian dari menjaga kualitas demokrasi dan kebebasan pers di Indonesia.

Ia berharap kasus ini menjadi momentum memperkuat kesadaran publik bahwa ujaran kebencian, penghinaan, dan fitnah terhadap jurnalis tidak boleh dianggap sepele.**/red

Simak berita dan artikel pilihan Gensa Media Indonesia langsung dari WhatsApp Channel, klik disini : "https://whatsapp.com/GensaClub" dan pastikan kamu memiliki aplikasi WhatsApp yaa.
Sebelumnya

Panglima TNI Dikukuhkan sebagai Warga Kehormatan Pasukan Pendarat Korps Marinir

Redaktur
Penulis

Redaktur

Gensa Media Indonesia