LIN Soroti Dugaan Ketidakwajaran Anggaran Bapenda Rp66 Miliar, Minta Penjelasan Pemkab Bekasi

"LIN menegaskan pihaknya akan terus memantau perkembangan tindak lanjut dari Inspektorat Kabupaten Bekasi terkait laporan dan data"

LIN Soroti Dugaan Ketidakwajaran Anggaran Bapenda Rp66 Miliar, Minta Penjelasan Pemkab Bekasi – Foto Istimewa
-AA+

Kabupaten BekasiLembaga Investigasi Negara (LIN) menyoroti dugaan ketidakwajaran dalam pengelolaan anggaran di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi, khususnya terkait alokasi anggaran aparatur sipil negara (ASN) di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) yang disebut mencapai sekitar Rp66 miliar.

Temuan awal tersebut disampaikan LIN kepada wartawan setelah upaya audiensi dengan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi, Dr. Asep Surya Atmaja, belum menghasilkan pertemuan langsung.

Ketua tim investigasi LIN, Ependi, menyatakan lembaganya telah melakukan kajian dan investigasi internal selama sekitar lima bulan terakhir terhadap sejumlah kebijakan anggaran di beberapa perangkat daerah di Kabupaten Bekasi.

Investigasi tersebut, kata dia, mengacu pada data laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) serta sejumlah dokumen anggaran yang tersedia.

Menurut Ependi, dari hasil telaah awal tersebut terdapat beberapa pos anggaran yang dinilai perlu mendapat perhatian serius, termasuk alokasi yang disebut berkaitan dengan belanja ASN di Bapenda.

Advertisement

Ia menilai transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah harus dijaga karena bersumber dari pajak masyarakat.

“Tujuan kami bukan untuk menuduh, tetapi memastikan bahwa pengelolaan anggaran daerah berjalan transparan dan akuntabel. Kami ingin ada klarifikasi resmi agar tidak menimbulkan persepsi negatif di masyarakat,” ujar Ependi dalam keterangannya kepada wartawan.

LIN menyebut telah mengirimkan belasan surat konfirmasi kepada sejumlah dinas terkait untuk meminta penjelasan atas beberapa pos anggaran yang dianggap menonjol dalam realisasi keuangan daerah.

Namun hingga kini, kata dia, sebagian besar surat tersebut belum memperoleh tanggapan langsung dari pejabat terkait.

Ependi menilai sejumlah pejabat memilih mengarahkan permintaan informasi melalui mekanisme Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang berada di bawah Dinas Komunikasi dan Informatika.

Pilihan Editor :  Slametra Pratama Wartawan Pemberi Bantuan Hukum

Menurutnya, langkah tersebut secara administratif memang diperbolehkan, namun dinilai memperlambat proses klarifikasi substansi yang dimaksud.

“Kami memahami mekanisme PPID, tetapi dalam beberapa kasus substansi yang kami tanyakan sebenarnya bisa dijawab langsung oleh pimpinan perangkat daerah terkait. Karena itu kami mencoba meminta penjelasan secara langsung,” kata dia.

Dalam upaya memperjelas temuan tersebut, LIN kemudian mengajukan permohonan audiensi kepada Plt Bupati Bekasi untuk menyampaikan hasil kajian dan rekomendasi mereka.

Audiensi tersebut, menurut Ependi, dimaksudkan sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam pengawasan penggunaan anggaran daerah.

Namun, berdasarkan surat disposisi yang diterima LIN, Plt Bupati Bekasi mengarahkan agar materi yang disampaikan lembaga tersebut ditindaklanjuti oleh Inspektorat Kabupaten Bekasi sebagai aparat pengawas internal pemerintah.

Disposisi ke Inspektorat

Ependi membenarkan bahwa surat audiensi dari LIN telah diterima dan ditandatangani oleh Plt Bupati Bekasi sebelum kemudian didisposisikan kepada Inspektorat.

Meski demikian, ia berharap tetap ada ruang dialog langsung dengan pimpinan daerah untuk membahas substansi yang mereka angkat.

“Surat kami sudah diterima dan didisposisikan ke Inspektorat. Artinya pemerintah daerah sudah mengetahui isi permohonan kami. Namun kami tetap berharap ada kesempatan untuk berdialog langsung dengan kepala daerah karena substansinya menyangkut kebijakan strategis penggunaan anggaran,” ujarnya.

LIN menilai pembahasan terkait dugaan ketidakwajaran anggaran seharusnya mendapat perhatian serius dari pemerintah daerah agar tidak menimbulkan polemik di kemudian hari.

Menurut mereka, klarifikasi terbuka akan membantu meningkatkan kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan daerah.

Sementara itu, hingga berita ini disusun, belum ada pernyataan resmi dari Pemerintah Kabupaten Bekasi maupun Inspektorat Kabupaten Bekasi terkait substansi temuan yang disampaikan oleh LIN.

Pilihan Editor :  Mobil Lengek: Modus Penipuan Take Over Kredit yang Menghantui Konsumen

Namun secara prosedural, Inspektorat memiliki kewenangan melakukan pemeriksaan internal terhadap dugaan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan daerah sebelum perkara tersebut dilanjutkan ke lembaga penegak hukum jika ditemukan indikasi pelanggaran.

Situasi ini terjadi di tengah dinamika pemerintahan Kabupaten Bekasi setelah penunjukan Dr. Asep Surya Atmaja sebagai Plt Bupati Bekasi untuk menjalankan roda pemerintahan daerah.

Sejumlah kalangan masyarakat sipil berharap kepemimpinan sementara tersebut tetap mampu menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran daerah.

LIN menegaskan pihaknya akan terus memantau perkembangan tindak lanjut dari Inspektorat Kabupaten Bekasi terkait laporan dan data yang telah mereka sampaikan.

Lembaga tersebut juga menyatakan siap memberikan dokumen pendukung apabila dibutuhkan dalam proses pemeriksaan lebih lanjut.**/red

gensa.club berkomitmen menulis berita sesuai fakta, independen, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme dengan cara :"Sawer Secangkir Kopi Sekarang"
Gensa Media Indonesia
Ikuti