Data Desil Tak Sesuai, Adelia Terima Keluhan Warga soal BPJS Kesehatan
- account_circle Firman Ugm
- calendar_month 33 menit yang lalu
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
KOTA BEKASI – Ketidaksesuaian data desil kesejahteraan dan persoalan kepesertaan BPJS Kesehatan menjadi aspirasi warga yang diterima Ketua Komisi IV DPRD Kota Bekasi dari Fraksi Golkar, Adelia, dalam kegiatan reses III, Selasa (13/10/2026).
Dalam pertemuan tersebut, warga menyampaikan persoalan penetapan desil yang dinilai belum mencerminkan kondisi ekonomi keluarga.
Ketidaksesuaian data ini menjadi perhatian karena pengelompokan kesejahteraan merupakan salah satu acuan dalam menentukan sasaran sejumlah program bantuan pemerintah.
Adelia mengatakan, masyarakat perlu memahami kedudukan desil kesejahteraan, termasuk mekanisme resmi yang dapat ditempuh apabila data yang tercatat tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
“Persoalan desil dan kepesertaan BPJS Kesehatan menjadi perhatian karena berkaitan dengan akses masyarakat terhadap bantuan sosial dan jaminan kesehatan,” ujar Adelia.
Desil merupakan pengelompokan rumah tangga ke dalam sepuluh tingkatan berdasarkan kondisi kesejahteraan.
Dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), desil 1 menunjukkan kelompok dengan tingkat kesejahteraan terendah, sedangkan desil 10 merupakan kelompok dengan tingkat kesejahteraan tertinggi.
Data tersebut digunakan sebagai salah satu pertimbangan dalam penentuan sasaran program pemerintah.
Namun, posisi desil tidak secara otomatis menentukan kelayakan seseorang menerima seluruh jenis bantuan karena setiap program memiliki kriteria dan persyaratan tersendiri.
Adelia menjelaskan, warga yang mendapati ketidaksesuaian data dapat mencari informasi mengenai mekanisme pemutakhiran melalui kelurahan atau Dinas Sosial Kota Bekasi.
“Warga yang merasa data kesejahteraannya tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya dapat mengajukan pemutakhiran melalui mekanisme resmi. Kelurahan dan Dinas Sosial Kota Bekasi dapat menjadi tempat awal untuk memperoleh informasi mengenai prosedur yang harus ditempuh,” jelasnya.
Selain mendatangi instansi terkait, masyarakat dapat memanfaatkan aplikasi Cek Bansos milik Kementerian Sosial untuk memperoleh informasi mengenai mekanisme usulan dan sanggahan data.
Meski demikian, pengajuan pemutakhiran tidak serta-merta mengubah posisi desil. Data yang diajukan tetap harus melalui proses pemeriksaan dan penilaian sesuai ketentuan yang berlaku.
“Perubahan desil tidak otomatis disetujui hanya karena adanya permohonan. Penetapan hasil pemutakhiran bergantung pada proses pemeriksaan dan penilaian data yang berlaku,” kata Adelia.
Menurut dia, kejelasan prosedur dan persyaratan menjadi hal penting agar masyarakat mengetahui langkah yang harus ditempuh ketika menemukan ketidaksesuaian data.
Kepesertaan PBI JKN Jadi Perhatian
Selain persoalan desil, warga juga menyampaikan aspirasi terkait kepesertaan BPJS Kesehatan, terutama Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JKN).
Program PBI JKN diperuntukkan bagi peserta yang memenuhi kriteria sesuai ketentuan, dengan iuran yang dibayarkan pemerintah. Data sosial ekonomi menjadi salah satu pertimbangan dalam penentuan sasaran penerima, selain persyaratan yang berlaku.
“Program PBI JKN diperuntukkan bagi peserta yang memenuhi kriteria, dengan iuran dibayarkan pemerintah sesuai ketentuan. Data sosial ekonomi menjadi salah satu pertimbangan dalam penetapan sasaran, bersama persyaratan yang berlaku,” tutur Adelia.
Persoalan kepesertaan menjadi penting ketika warga membutuhkan pelayanan kesehatan, tetapi menghadapi kendala administrasi atau perubahan status kepesertaan.
Kondisi tersebut dapat menimbulkan kebingungan, terutama bagi masyarakat yang mengandalkan jaminan kesehatan dari program bantuan pemerintah.
Adelia mengimbau warga yang mengalami kendala kepesertaan untuk memeriksa statusnya dan menghubungi BPJS Kesehatan guna memperoleh informasi mengenai langkah penyelesaian yang sesuai.
Sementara itu, persoalan ketidaksesuaian data kesejahteraan dapat dikonsultasikan kepada kelurahan atau Dinas Sosial sesuai kewenangan masing-masing instansi.
Ia menilai, penanganan persoalan tersebut tidak cukup hanya mengandalkan sosialisasi.
Akurasi data, kemudahan menyampaikan pengaduan, serta kejelasan tindak lanjut diperlukan agar masyarakat tidak kesulitan memahami prosedur untuk mengakses program pemerintah.
“Melalui penyerapan aspirasi ini, saya berharap berbagai kendala yang disampaikan masyarakat dapat menjadi bahan evaluasi untuk mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik di Kota Bekasi,” pungkasnya.
Reses tersebut menjadi ruang bagi warga untuk menyampaikan persoalan yang mereka hadapi dalam mengakses program bantuan sosial dan jaminan kesehatan.
Aspirasi itu diharapkan menjadi bahan evaluasi bagi pemangku kepentingan untuk memperbaiki kualitas pelayanan dan memastikan masyarakat memperoleh informasi yang jelas mengenai prosedur yang berlaku.
FAQ: Data Desil dan BPJS Kesehatan Warga Bekasi
Apa yang disoroti Adelia dalam reses III DPRD Kota Bekasi?
Adelia menyoroti aspirasi warga mengenai ketidaksesuaian data desil kesejahteraan dan kendala kepesertaan BPJS Kesehatan, khususnya Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JKN).
Apa yang dimaksud dengan desil kesejahteraan?
Desil kesejahteraan merupakan pengelompokan rumah tangga ke dalam sepuluh tingkatan berdasarkan kondisi kesejahteraan. Desil 1 menunjukkan kelompok dengan tingkat kesejahteraan terendah, sedangkan desil 10 menunjukkan kelompok dengan tingkat kesejahteraan tertinggi.
Ke mana warga Kota Bekasi dapat mengajukan pemutakhiran data desil?
Warga dapat mencari informasi mengenai mekanisme pemutakhiran data melalui kelurahan atau Dinas Sosial Kota Bekasi. Masyarakat juga dapat memanfaatkan aplikasi Cek Bansos Kementerian Sosial untuk memperoleh informasi mengenai mekanisme usulan dan sanggahan data.
Apakah pengajuan pemutakhiran data otomatis mengubah desil kesejahteraan?
Tidak. Pengajuan pemutakhiran data tidak otomatis mengubah posisi desil. Data yang diajukan tetap harus melalui proses pemeriksaan dan penilaian sesuai ketentuan yang berlaku.
Apa itu PBI JKN?
Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JKN) merupakan peserta yang memenuhi kriteria sesuai ketentuan, dengan iuran yang dibayarkan pemerintah.
Ke mana warga harus mengadu jika mengalami kendala BPJS Kesehatan?
Warga dapat memeriksa status kepesertaan dan menghubungi BPJS Kesehatan untuk memperoleh informasi mengenai penyelesaian kendala. Sementara itu, persoalan data kesejahteraan dapat dikonsultasikan kepada kelurahan atau Dinas Sosial sesuai kewenangannya.
📲 Scan QRIS di Sini 🤝 Dukung Jurnalisme Independen
Ditulis oleh: Firman Ugm
Firman Ugm adalah Wartawan Resmi Gensa Media Indonesia yang menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik serta UU Pers, saat ini berdomisili di Kota Bekasi

