Wartawan Bekasi Raya Desak Copot Kadis LH, Aksi Digelar di Kantor Bupati
- account_circle Redaktur
- calendar_month 0 menit yang lalu
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
BEKASI – Solidaritas Wartawan Se-Bekasi Raya akan menggelar aksi damai di Kantor Bupati Bekasi, Cikarang Pusat, Kamis (15/10/2026), untuk mendesak pemeriksaan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi, Syafri Donny Sirait, menyusul dugaan penghinaan terhadap wartawan dan penghambatan tugas jurnalistik.
Aksi yang dijadwalkan berlangsung mulai pukul 10.00 WIB itu dipicu oleh peristiwa yang disebut dialami Kimsan Indra Simaremare, wartawan media PostKeadilan, ketika melakukan konfirmasi dan klarifikasi kepada Syafri pada 6 Oktober 2026.
Dalam pernyataan sikap yang diterbitkan di Bekasi, Rabu (14/10/2026), Solidaritas Wartawan Se-Bekasi Raya menyampaikan tiga tuntutan utama, yakni pemeriksaan menyeluruh terhadap Kepala DLH Kabupaten Bekasi, permintaan maaf terbuka apabila dugaan tersebut terbukti, serta pengawalan proses hukum atas laporan polisi yang telah diajukan Kimsan.
Koordinator aksi, Paulus Simalango, S.H., mengatakan gerakan tersebut tidak hanya berkaitan dengan persoalan yang dialami seorang wartawan, tetapi juga menyangkut penghormatan terhadap profesi jurnalistik dan jaminan kemerdekaan pers.
“Kami datang bukan untuk meminta belas kasihan kekuasaan. Kami datang untuk menuntut tanggung jawab, penghormatan terhadap hukum, dan perlindungan kemerdekaan pers,” kata Paulus dalam pernyataan sikapnya.
Ia menegaskan, pejabat publik harus terbuka terhadap kritik dan menghormati tugas wartawan dalam mencari serta menyampaikan informasi kepada masyarakat.
Namun, dugaan pelanggaran yang menjadi dasar aksi tersebut tetap perlu diperiksa secara objektif dengan mempertimbangkan keterangan seluruh pihak dan bukti yang tersedia.
Tiga Tuntutan kepada Pemkab Bekasi
Tuntutan pertama ditujukan kepada Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Bekasi, dr. Asep Surya Atmaja, agar memerintahkan pemeriksaan resmi, transparan, dan menyeluruh terhadap Syafri Donny Sirait.
Solidaritas wartawan juga meminta agar penonaktifan sementara dari tugas jabatan dipertimbangkan apabila memenuhi ketentuan hukum dan diperlukan untuk menjaga independensi pemeriksaan.
Mereka mendesak pencopotan Syafri dari jabatan Kepala DLH apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran yang memenuhi syarat penjatuhan sanksi.
Selain itu, Pemkab Bekasi diminta menyampaikan hasil pemeriksaan dan keputusan tindak lanjut secara tertulis kepada perwakilan solidaritas wartawan sesuai ketentuan yang berlaku.
Tuntutan kedua berkaitan dengan permintaan maaf dan perlindungan terhadap kerja jurnalistik.
Solidaritas Wartawan Se-Bekasi Raya meminta Syafri menyampaikan permintaan maaf secara langsung, terbuka, dan tertulis kepada Kimsan serta insan pers di wilayah Bekasi Raya atas ucapan atau tindakan yang dipersoalkan.
Mereka juga meminta Plt. Bupati Bekasi memberikan pernyataan resmi mengenai peristiwa tersebut serta menyampaikan permohonan maaf secara kelembagaan apabila pemeriksaan membuktikan adanya tindakan tidak patut oleh pejabat pemerintah daerah.
Pemkab Bekasi turut didesak menerbitkan instruksi tertulis kepada seluruh kepala perangkat daerah dan aparatur pemerintah agar menghormati kerja jurnalistik, menyediakan akses informasi sesuai ketentuan hukum, serta tidak melakukan intimidasi, ancaman, diskriminasi, atau penghambatan terhadap kegiatan pers yang sah.
Tuntutan ketiga adalah memastikan penanganan laporan polisi berjalan secara profesional dan berdasarkan hukum.
Menurut pernyataan solidaritas wartawan, Kimsan telah melaporkan persoalan tersebut ke Polres Metro Bekasi pada 8 Oktober 2026.
Laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/2576/X/2026/SPKT/POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA.
Solidaritas wartawan meminta aparat penegak hukum memproses laporan tersebut secara objektif, transparan, dan berdasarkan alat bukti serta ketentuan perundang-undangan.
Mereka juga meminta Pemkab Bekasi dan pihak terkait bersikap kooperatif selama proses pemeriksaan berlangsung.
Paulus menegaskan, pertemuan, mediasi, maupun kesepakatan administratif tidak boleh digunakan untuk menekan pelapor agar mencabut laporan polisi.
“Kami menolak segala bentuk intervensi, intimidasi, atau upaya penyelesaian yang mengorbankan prinsip keadilan. Laporan polisi harus dikawal melalui mekanisme hukum yang sah sampai memperoleh kepastian hukum,” ujarnya.
Minta Jawaban Tertulis dan Pengawalan Proses Hukum
Selain tiga tuntutan tersebut, Solidaritas Wartawan Se-Bekasi Raya meminta Pemkab Bekasi memberikan komitmen tertulis mengenai langkah penyelesaian yang akan dilakukan.
Mereka mengusulkan agar pemerintah daerah menyampaikan jawaban tertulis beserta rencana tindak lanjut paling lambat tiga hari kerja setelah dokumen kesepakatan ditandatangani.
Selanjutnya, dalam waktu paling lambat tujuh hari kerja, pejabat berwenang diminta memberikan informasi mengenai perkembangan pemeriksaan administratif dan langkah penanganan yang telah dilakukan.
Solidaritas wartawan menekankan bahwa setiap keputusan terkait sanksi kepegawaian harus didasarkan pada hasil pemeriksaan yang sah dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Apabila tuntutan tidak ditindaklanjuti secara patut, mereka menyatakan akan mempertimbangkan langkah lanjutan melalui jalur hukum dan konstitusional, termasuk pengaduan kepada lembaga pengawasan yang berwenang serta penyelenggaraan aksi damai berikutnya.
Paulus menyebut wartawan bukan musuh pemerintah, melainkan bagian dari sistem demokrasi yang menjalankan fungsi penyampaian informasi dan kontrol sosial.
Menurut dia, pejabat publik berkewajiban menghormati profesi jurnalistik serta memberikan pelayanan informasi sesuai ketentuan hukum, termasuk ketika menghadapi pertanyaan kritis dari wartawan.
“Kami tidak menuntut perlakuan istimewa bagi wartawan. Kami menuntut agar setiap pejabat menghormati hukum, etika jabatan, kebebasan pers, dan hak masyarakat memperoleh informasi,” katanya.
Ia juga mengingatkan peserta aksi untuk menjaga ketertiban, disiplin, dan profesionalisme selama menyampaikan aspirasi.
Aksi dijadwalkan berlangsung di Kantor Bupati Bekasi mulai pukul 10.00 WIB hingga selesai. Peserta yang berangkat bersama akan berkumpul di Gedung Juang 45 Tambun pada pukul 07.00 WIB, sedangkan peserta lainnya dapat menuju lokasi aksi secara langsung.
Peserta diimbau mengenakan identitas pers masing-masing dan mengikuti arahan koordinator aksi serta koordinator lapangan.
Solidaritas Wartawan Se-Bekasi Raya berharap Plt. Bupati Bekasi dan DPRD Kabupaten Bekasi menerima aspirasi tersebut secara terbuka serta menindaklanjutinya sesuai kewenangan masing-masing.
Bagi kelompok tersebut, aksi ini sekaligus menjadi momentum untuk mendorong keterbukaan informasi publik, memperbaiki hubungan kelembagaan antara pemerintah dan insan pers, serta memastikan pejabat menjalankan kewenangannya secara profesional dan bertanggung jawab.
Gensa Media Indonesia membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(Rls/Red)
FAQ: Aksi Solidaritas Wartawan Se-Bekasi Raya
Kapan dan di mana aksi damai Solidaritas Wartawan Se-Bekasi Raya digelar?
Aksi damai dijadwalkan pada Kamis, 15 Oktober 2026, mulai pukul 10.00 WIB hingga selesai di Kantor Bupati Bekasi, Kompleks Pemerintahan Kabupaten Bekasi, Cikarang Pusat.
Apa yang melatarbelakangi rencana aksi wartawan Bekasi Raya?
Aksi tersebut dipicu dugaan penghinaan terhadap wartawan dan penghambatan tugas jurnalistik yang disebut dialami Kimsan Indra Simaremare, wartawan PostKeadilan, ketika melakukan konfirmasi dan klarifikasi kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi pada 6 Oktober 2026. Dugaan tersebut memerlukan pemeriksaan dan konfirmasi dari pihak terkait.
Apa tiga tuntutan utama Solidaritas Wartawan Se-Bekasi Raya?
Tiga tuntutan utamanya adalah pemeriksaan menyeluruh terhadap Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi dan pencopotan apabila pelanggaran terbukti serta memenuhi ketentuan, permintaan maaf terbuka apabila dugaan terbukti disertai jaminan perlindungan kerja jurnalistik, serta pengawalan proses hukum atas laporan polisi yang telah diajukan.
Apakah persoalan tersebut telah dilaporkan kepada kepolisian?
Menurut pernyataan Solidaritas Wartawan Se-Bekasi Raya, Kimsan Indra Simaremare telah membuat laporan di Polres Metro Bekasi pada 8 Oktober 2026 dengan nomor LP/B/2576/X/2026/SPKT/POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA. Status dan perkembangan laporan tersebut perlu dikonfirmasi kepada pihak kepolisian.
Apa yang diminta dari Pemerintah Kabupaten Bekasi?
Pemerintah Kabupaten Bekasi diminta melakukan pemeriksaan secara objektif dan transparan, memberikan tanggapan tertulis atas tuntutan, menghormati kerja jurnalistik, serta menindaklanjuti hasil pemeriksaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagaimana sikap Solidaritas Wartawan Se-Bekasi Raya jika tuntutan tidak ditindaklanjuti?
Solidaritas Wartawan Se-Bekasi Raya menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum dan konstitusional lanjutan, termasuk pengaduan kepada lembaga pengawasan berwenang dan penyelenggaraan aksi damai berikutnya sesuai peraturan perundang-undangan.
📲 Scan QRIS di Sini 🤝 Dukung Jurnalisme Independen
Ditulis oleh: Redaktur
Redaktur Gensa Media Indonesia bertanggung jawab mengelola, menyunting, dan memastikan setiap berita memenuhi standar jurnalistik, akurasi, keberimbangan, independensi, serta Kode Etik Jurnalistik sebelum dipublikasikan kepada masyarakat.

