Kejagung Geledah 6 Lokasi, Drama Migas Bekasi Masuk Babak Bongkar-Bongkar
- account_circle Firman Ugm
- calendar_month Jumat, 18 Sep 2026
- print Cetak

BEKASI – Enam lokasi di Kota Bekasi dan Jakarta didatangi penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Kamis (17/9/2026).
Bukan agenda kunjungan kerja, apalagi sekadar mampir minum kopi.
Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi dalam Kerja Sama Operasi (KSO) dengan PT Pertamina EP periode 2009 hingga 2024.
Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) melakukan penggeledahan untuk mengumpulkan alat bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan tindakan penyidikan itu melalui keterangan resmi pada Kamis (17/9/2026).
“Dalam rangka mengumpulkan alat bukti, tim penyidik Kejaksaan Agung telah melaksanakan serangkaian tindakan hukum, meliputi penggeledahan di sejumlah tempat, termasuk di beberapa kantor perusahaan yang diduga terlibat,” kata Anang.
Enam lokasi yang menjadi sasaran penyidik tersebar di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi dan Jakarta.
Lokasi tersebut meliputi Kantor Sekretariat Daerah Kota Bekasi, Kantor Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Bekasi, serta Kantor PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi.
Penyidik kemudian bergerak ke Jakarta dan menggeledah Kantor Foster Oil & Energy Pte. Ltd. di Gedung Sampoerna Strategic, kawasan Jalan Jenderal Sudirman.
Dua lokasi lainnya berada di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi, yakni Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi dan Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bekasi.
Rangkaian penggeledahan dimulai sekitar pukul 14.00 WIB.
Dalam keterangan Kejagung yang disampaikan pada sore hari, proses penggeledahan disebut masih berlangsung.
Dengan kata lain, penyidik tampaknya masih punya pekerjaan rumah yang belum bisa dicoret dari papan tulis.
Namun, pekerjaan rumah itu bukan perkara mencari siapa yang paling cepat pulang kantor.
Penyidik sedang menelusuri alat bukti dalam perkara yang menyangkut tata kelola kerja sama operasi migas antara BUMD Kota Bekasi dan PT Pertamina EP.
Dari Dokumen sampai Tata Kelola, Penyidik Masih Mengurai
Kejagung belum membeberkan secara rinci konstruksi perkara, bentuk penyimpangan yang sedang didalami, maupun nilai kerugian negara yang diduga timbul.
Informasi mengenai barang atau dokumen yang ditemukan dan diamankan dari enam lokasi tersebut juga belum dirinci dalam keterangan resmi yang disampaikan kepada publik.
Karena itu, penggeledahan tidak serta-merta berarti pihak yang kantornya digeledah telah terbukti melakukan tindak pidana.
Penggeledahan merupakan bagian dari proses penyidikan untuk memperoleh dan mengamankan alat bukti yang diperlukan dalam perkara.
Kejagung juga belum menyampaikan secara terbuka siapa saja pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Perkara ini berkaitan dengan KSO antara PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi dengan PT Pertamina EP dalam rentang 2009 hingga 2024.
Rentang waktunya cukup panjang.
Dari sisi kalender, itu bukan sebentar.
Dari sisi penyidikan, tentu masih harus dibuktikan bagaimana keputusan, dokumen, tata kelola, serta hubungan para pihak dalam kerja sama tersebut berlangsung.
Anang sebelumnya menegaskan bahwa tindakan penyidik merupakan bagian dari rangkaian penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola KSO tersebut.
“Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah melakukan serangkaian tindakan penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi dalam Kerja Sama Operasi (KSO) dengan PT Pertamina EP tahun 2009 s.d. 2024,” kata Anang.
Penggeledahan enam lokasi itu menjadi perkembangan terbaru dalam perkara yang masih berada dalam tahap penyidikan.
Publik kini menunggu hasil pengumpulan alat bukti dan penjelasan lebih lanjut dari Kejagung mengenai konstruksi perkara tersebut.
Sebab, setelah pintu kantor dibuka dan dokumen diperiksa, ujung dari sebuah penyidikan bukanlah sekadar berita tentang kantor mana yang digeledah.
Yang ditunggu adalah penjelasan berdasarkan alat bukti mengenai apa yang sebenarnya terjadi dalam tata kelola KSO tersebut.
Untuk saat ini, satu hal yang sudah jelas: enam lokasi telah digeledah, penyidikan masih berjalan, sedangkan kesimpulan mengenai ada atau tidaknya tindak pidana serta pihak yang bertanggung jawab tetap menjadi kewenangan proses hukum berdasarkan alat bukti.
Pertanyaan Umum (FAQ) Seputar Penyidikan Dugaan Korupsi Migas Bekasi
Apa dasar Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan di 6 lokasi?
Jawab: Penggeledahan dilaksanakan oleh Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) dalam rangka pengumpulan alat bukti terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pada tata kelola PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi dalam Kerja Sama Operasi (KSO) bersama PT Pertamina EP untuk periode tahun 2009 hingga 2024.
Lokasi mana saja yang menjadi sasaran penggeledahan Kejagung?
Jawab: Penggeledahan berlangsung pada Kamis (17/9/2026) mencakup lima lokasi di lingkungan Pemkot/BUMD Bekasi dan satu lokasi di Jakarta, yaitu: Kantor Sekretariat Daerah Kota Bekasi, Kantor Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Bekasi, Kantor PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi, Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi, Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bekasi, Kantor Foster Oil & Energy Pte. Ltd. (Gedung Sampoerna Strategic, Jakarta)
Apakah sudah ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka?
Jawab: Belum ada. Sesuai dengan keterangan resmi Kapuspenkum Kejagung, belum ada pengumuman mengenai pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik masih berfokus pada analisis dokumen dan alat bukti.
Berapa kerugian negara yang dialami akibat dugaan penyimpangan KSO ini?
Jawab: Pihak Kejagung belum membeberkan detail rincian kerugian negara maupun bentuk spesifik penyimpangan yang terjadi, mengingat proses penguraian dokumen dan tata kelola KSO 2009–2024 masih dalam tahap penyidikan intensif.
Apakah penggeledahan membuktikan bahwa kantor/instansi terkait melakukan korupsi?
Jawab: Tidak. Berdasarkan prinsip pers dan Kode Etik Jurnalistik mengenai asas praduga tak bersalah (presumption of innocence), penggeledahan merupakan langkah formal hukum untuk mengamankan barang bukti. Ada atau tidaknya tindak pidana serta penetapan pihak yang bertanggung jawab sepenuhnya merupakan kewenangan proses hukum berdasarkan validitas alat bukti di pengadilan.
📲 Scan QRIS di Sini 🤝 Dukung Jurnalisme Independen
Ditulis oleh: Firman Ugm
Firman Ugm adalah Wartawan Resmi Gensa Media Indonesia yang menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik serta UU Pers, saat ini berdomisili di Kota Bekasi

