Residivis Gas Elpiji Ditangkap, Tipu 14 Warga Palangka Raya
"Modus tersebut dirancang untuk menarik minat korban yang berharap memperoleh keuntungan lebih dari selisih harga jual"

Palangka Raya – Kepolisian Sektor Pahandut, Kota Palangka Raya, meringkus seorang residivis berinisial AJ (32) yang diduga menipu sedikitnya 14 warga dengan modus menyamar sebagai petugas pangkalan gas elpiji.
Dalam kurun waktu 2025 hingga awal 2026, pelaku diduga meraup total kerugian korban sebesar Rp11.815.000.
Kapolsek Pahandut, AKP Iyudi Hartanto, membenarkan penangkapan tersebut pada Selasa.
Ia menyatakan, pelaku diamankan di sebuah rumah kos di kawasan Bukit Raya, Kecamatan Jekan Raya, setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan dan informasi dari masyarakat.
“Benar, kami telah meringkus seorang residivis yang diduga melakukan penipuan di 14 lokasi di Kota Palangka Raya,” ujar Iyudi.
Berdasarkan hasil penyelidikan, AJ menjalankan aksinya dengan menyasar pemilik warung di sejumlah kelurahan, termasuk Kelurahan Langkai.
Pelaku mendatangi korban dan menawarkan gas elpiji 3 kilogram dengan harga di bawah pasaran.
Modus tersebut dirancang untuk menarik minat korban yang berharap memperoleh keuntungan lebih dari selisih harga jual.
Untuk meyakinkan korban, pelaku bahkan mengajak mereka mendatangi salah satu pangkalan elpiji resmi.
Di lokasi itu, pelaku berakting seolah-olah menjadi bagian dari manajemen pangkalan.
Ia berbicara dan bertindak layaknya petugas internal, sehingga korban percaya bahwa transaksi yang ditawarkan merupakan bagian dari distribusi resmi.
Setelah korban yakin, pelaku meminta uang tunai sebesar Rp1.500.000 untuk pembelian 20 tabung gas elpiji 3 kilogram.
Uang tersebut diserahkan secara langsung kepada pelaku.
Selanjutnya, pelaku meminta korban pulang dengan janji barang akan diantar kemudian.
Namun, janji tersebut tidak pernah ditepati.
Gas elpiji yang dijanjikan tidak kunjung dikirim.
Ketika korban mengonfirmasi ke pihak pangkalan elpiji yang sebelumnya didatangi bersama pelaku, pengelola pangkalan menyatakan tidak mengenal AJ dan tidak pernah bekerja sama dengannya.
Kasus ini mulai terungkap ke publik setelah salah satu korban mengunggah pengalamannya di media sosial.
Unggahan tersebut memicu reaksi berantai.
Satu per satu warga lain mengaku pernah mengalami modus serupa.
Polisi kemudian menindaklanjuti informasi tersebut dengan membuka laporan dan melakukan pendataan korban.
Modus Berulang dan Dana untuk Judi Online
Iyudi mengungkapkan, hingga saat ini polisi mencatat sedikitnya 14 korban dalam rentang waktu 2025 hingga awal 2026.
Total kerugian mencapai Rp11.815.000.
Polisi masih membuka kemungkinan adanya korban lain yang belum melapor.
Menurut hasil pemeriksaan sementara, uang hasil penipuan digunakan pelaku untuk bermain judi online serta memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Polisi menilai motif ekonomi menjadi salah satu pendorong utama aksi kejahatan tersebut, meskipun pelaku diketahui merupakan residivis yang telah beberapa kali keluar masuk penjara dalam berbagai kasus hukum.
Dalam penangkapan itu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain empat tabung gas elpiji 3 kilogram, satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku untuk mendatangi korban, serta satu unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan aktivitas penipuan.
Atas perbuatannya, AJ dijerat dengan Pasal 492 KUHP terkait tindak pidana penipuan.
Polisi menegaskan proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kapolsek Pahandut mengimbau warga agar lebih waspada terhadap tawaran penjualan barang dengan harga tidak wajar, terutama jika disertai permintaan pembayaran tunai tanpa bukti resmi.
Ia juga meminta masyarakat memastikan identitas dan legalitas pihak yang mengaku sebagai petugas distribusi resmi.
“Kami mengimbau bagi warga Kota Palangka Raya lainnya yang merasa pernah menjadi korban pelaku untuk segera melapor ke Polsek Pahandut, mengingat jumlah korban diprediksi masih akan bertambah,” kata Iyudi.
Polisi menyatakan akan terus mendalami kemungkinan jaringan atau pola serupa yang mungkin terjadi di wilayah lain.
Aparat juga berkomitmen meningkatkan patroli dan sosialisasi guna mencegah terulangnya kasus penipuan dengan modus distribusi kebutuhan pokok bersubsidi.**/red














