Eks Pekerja PT Glow Industri Laporkan Dugaan Pelecehan Seksual Oknum Manajer ke Polres Bekasi

"kami serahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum. Kami berharap proses berjalan profesional, objektif, dan mengedepankan asas keadilan"

Eks Pekerja PT Glow Industri Laporkan Dugaan Pelecehan Seksual Oknum Manajer ke Polres Bekasi – Foto Istimewa
-AA+
comment 2 Created with Sketch Beta. 0 Komentar

Bekasi – Seorang mantan pekerja PT Glow Industri Herbal Care melaporkan dugaan tindak pidana pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh seorang oknum manajer ke Polres Metro Bekasi.

Laporan tersebut telah diterima dan tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan (STTLAPDUAN) pada Sabtu, 4 April 2026.

Pelapor, yang dalam pemberitaan ini diidentifikasi dengan inisial EAP demi melindungi privasi korban, mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Metro Bekasi sekitar pukul 20.00 WIB.

Dalam laporannya, EAP mengadukan dugaan pelecehan seksual secara fisik dan/atau nonfisik yang disebut terjadi pada Desember 2025 di lingkungan kerja perusahaan yang berlokasi di wilayah Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi.

Berdasarkan dokumen laporan yang diterima redaksi, terlapor merupakan seorang atasan di tempat kerja korban, berinisial MS.

Hingga kini, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan atas upaya konfirmasi yang dilakukan.

Menurut keterangan dalam laporan pengaduan, pelapor menyebut dugaan tindakan bermula dari komentar bernada seksual yang dilontarkan terlapor terhadap penampilannya.

Seiring waktu, pelapor juga mengaku mengalami tindakan fisik yang dinilai tidak pantas saat bekerja.

“Pelapor merasa tidak nyaman atas tindakan yang disebut dilakukan tanpa persetujuan,” demikian tertulis dalam dokumen laporan yang dikutip dengan penghilangan bagian sensitif.

Selain itu, laporan juga memuat dugaan percakapan melalui aplikasi pesan singkat yang dinilai mengandung muatan tidak pantas.

Peristiwa tersebut, menurut pengakuan pelapor, terjadi saat ia menyampaikan izin tidak masuk kerja karena kondisi rumahnya terdampak banjir.

Respons yang diterima dari terlapor kemudian dinilai mengarah pada unsur pelecehan secara verbal.

Pilihan Editor :  Isu Keberangkatan Sekdis ke Cina Tak Jelas, Sejumlah Staf Mengaku Tidak Tahu

Atas rangkaian peristiwa tersebut, pelapor menyatakan mengalami ketidaknyamanan dan merasa dirugikan secara psikologis, sehingga memutuskan untuk menempuh jalur hukum.

Pihak kepolisian menyatakan laporan telah diterima dan akan ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kuasa Hukum dan Tanggapan Perusahaan

Kuasa hukum pelapor, Syakroni, S.H., C.I.R.P., CPM., CPArb., menyatakan pihaknya menilai terdapat dugaan pelanggaran hukum yang perlu diuji dalam proses peradilan.

Ia menegaskan bahwa laporan tersebut mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

“Perkara ini kami serahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum. Kami berharap proses berjalan profesional, objektif, dan mengedepankan asas keadilan bagi semua pihak,” ujarnya.

Ia menambahkan, dalam UU TPKS diatur mengenai larangan pelecehan seksual baik secara fisik maupun nonfisik, yang dapat dikenakan sanksi pidana apabila terbukti.

Selain itu, ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juga mengatur perbuatan yang menyerang kehormatan atau kesusilaan seseorang.

Di sisi lain, pihak PT Glow Industri Herbal Care melalui kuasa hukumnya, Dr. (c) M. Sunandar Yuwono, S.H., M.H., C.Me., telah menyampaikan pernyataan resmi terkait isu tersebut.

Dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, perusahaan menyatakan belum pernah menerima laporan internal terkait dugaan yang dimaksud.

“Perlu kami tegaskan bahwa perusahaan tidak pernah menerima laporan resmi maupun pengaduan internal terkait dugaan pelecehan sebagaimana yang disampaikan oleh pihak tersebut, baik selama yang bersangkutan masih bekerja maupun setelahnya,” ujar Sunandar dalam pernyataan tertanggal 2 April 2026.

Sementara itu, hingga berita ini ditayangkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penanganan kasus tersebut.

Pilihan Editor :  Sengketa Sawit Padang Lawas Memanas: PHGR Ilegal Disorot, Kasus Naik ke Mabes Polri

Upaya konfirmasi lanjutan kepada terlapor juga belum memperoleh respons.

Kasus dugaan pelecehan seksual di lingkungan kerja menjadi perhatian publik dalam beberapa tahun terakhir.

Sejumlah pihak mendorong agar setiap laporan ditangani secara serius, dengan tetap mengedepankan prinsip praduga tak bersalah, perlindungan terhadap korban, serta kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.**/Tama

gensa.club berkomitmen menulis berita sesuai fakta, independen, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme dengan cara :"Sawer Secangkir Kopi Sekarang"
Gensa Media Indonesia
Ikuti

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *