Aktivis Desak Usut Dugaan Pungutan Berkedok Sumbangan di SDN Perwira 4
BEKASI – Dugaan upaya melegitimasi pungutan berkedok sumbangan melalui penyebaran kuesioner yang memuat nominal uang dan jadwal penyerahan rutin di SDN Perwira 4, Bekasi Utara, menuai sorotan. Aktivis sosial sekaligus...

BEKASI – Dugaan upaya melegitimasi pungutan berkedok sumbangan melalui penyebaran kuesioner yang memuat nominal uang dan jadwal penyerahan rutin di SDN Perwira 4, Bekasi Utara, menuai sorotan.
Aktivis sosial sekaligus tokoh muda Kota Bekasi, Frits Saikat, mendesak Dinas Pendidikan Kota Bekasi dan Inspektorat segera melakukan investigasi secara terbuka terhadap dugaan praktik tersebut karena dinilai berpotensi bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pernyataan tersebut disampaikan Frits di Kota Bekasi, Rabu (29/7/2026), sebagai respons atas informasi mengenai adanya lembar kuesioner yang disebut mencantumkan nominal sumbangan beserta waktu penyerahan secara berkala kepada orang tua peserta didik di SDN Perwira 4 Bekasi Utara.
Menurut Frits, apabila benar terdapat penetapan nominal beserta jadwal pembayaran dalam dokumen yang diedarkan kepada wali murid, maka substansi sumbangan sukarela berpotensi berubah menjadi pungutan yang bersifat mengikat.
Karena itu, ia meminta pemerintah daerah tidak menganggap persoalan tersebut sebagai masalah administratif semata.
“Kami sangat menyayangkan dan mengecam keras langkah yang diambil oleh pihak komite sekolah di SDN Perwira 4 Bekasi Utara. Pencantuman nominal uang tertentu beserta tanggal rutin penyerahan pada lembar kuesioner bukanlah bentuk partisipasi sukarela, melainkan upaya sistematis untuk melegitimasi pungutan liar dengan berlindung di balik istilah sumbangan sukarela komite,” ujar Frits dalam keterangan tertulisnya.
Ia menilai sekolah dasar negeri merupakan layanan pendidikan publik yang semestinya dapat diakses masyarakat tanpa adanya beban biaya yang bersifat wajib.
Oleh sebab itu, setiap mekanisme penggalangan dana harus tetap berada dalam koridor hukum dan tidak menimbulkan kesan adanya kewajiban bagi orang tua siswa.
Frits juga meminta Dinas Pendidikan Kota Bekasi bersama Inspektorat melakukan penelusuran terhadap proses penyusunan maupun penyebaran kuesioner tersebut.
Menurutnya, pemeriksaan perlu dilakukan secara transparan agar publik memperoleh kepastian mengenai fakta yang sebenarnya.
“Apabila ditemukan adanya pelanggaran, kami meminta agar diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Jangan sampai komite sekolah dijadikan alat untuk melakukan pungutan terselubung yang berpotensi merugikan masyarakat,” katanya.
Hingga informasi ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari pihak SDN Perwira 4 maupun Komite Sekolah terkait substansi kuesioner yang dipersoalkan.
Demikian pula, belum ada penjelasan dari Dinas Pendidikan Kota Bekasi mengenai langkah yang akan ditempuh untuk menindaklanjuti persoalan tersebut.
Sesuai prinsip keberimbangan, media masih berupaya memperoleh konfirmasi dari seluruh pihak terkait.
Sejumlah Regulasi Jadi Dasar Sorotan
Frits mendasarkan kritiknya pada sejumlah regulasi yang mengatur penyelenggaraan pendidikan, khususnya mengenai pembiayaan di sekolah negeri dan kewenangan komite sekolah.
Dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 34 ayat (2) menyatakan pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya.
Sementara itu, partisipasi masyarakat dalam mendukung penyelenggaraan pendidikan tidak dimaksudkan menjadi dasar pembebanan pungutan yang bersifat wajib kepada peserta didik maupun orang tua.
Selain itu, Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah memberikan ruang bagi komite untuk melakukan penggalangan dana dalam bentuk bantuan dan sumbangan.
Namun, regulasi tersebut juga mengatur bahwa komite sekolah tidak diperkenankan melakukan pungutan kepada peserta didik maupun orang tua siswa, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Frits berpendapat, apabila dalam praktiknya terdapat penetapan nominal tertentu beserta jadwal pembayaran yang bersifat rutin, maka karakter sumbangan yang seharusnya sukarela berpotensi berubah menjadi pungutan.
Penilaian tersebut, menurutnya, perlu diuji melalui pemeriksaan oleh instansi yang berwenang.
Sorotan serupa juga mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
Dalam ketentuan tersebut disebutkan bahwa pendidik, tenaga kependidikan, komite sekolah maupun dewan pendidikan tidak diperkenankan melakukan pungutan kepada peserta didik atau orang tua yang bersifat wajib dengan jumlah maupun jangka waktu tertentu.
Di sisi lain, Frits juga menyinggung ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Namun demikian, penerapan ketentuan pidana tersebut tetap memerlukan pembuktian melalui proses penyelidikan dan penyidikan oleh aparat penegak hukum apabila ditemukan adanya unsur penyalahgunaan kewenangan atau tindak pidana lainnya.
Kasus dugaan pungutan di lingkungan sekolah negeri merupakan isu yang kerap menjadi perhatian publik karena berkaitan langsung dengan hak masyarakat memperoleh layanan pendidikan yang terjangkau.
Oleh karena itu, penyelesaian persoalan ini diharapkan dilakukan secara objektif, transparan, dan berdasarkan fakta hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
Sampai berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari Kepala SDN Perwira 4, Ketua Komite Sekolah, maupun Dinas Pendidikan Kota Bekasi mengenai dugaan tersebut.
Media membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.**/Rls













