Fiksi

Dikejar Debt Collector karena Nunggak, Rudi Temukan Solusi lewat LBH

Dikejar Debt Collector karena Nunggak, Rudi Temukan Solusi lewat LBH – Foto Istimewa

Bekasi – Dua bulan terakhir menjadi mimpi buruk bagi Rudi (nama samaran), seorang karyawan swasta di Kota Bekasi.

Kredit mobil yang belum terbayar selama dua bulan membuatnya dikejar-kejar oleh debt collector dari sebuah perusahaan leasing (nama samaran).

Teror telepon, intimidasi, hingga ancaman penarikan paksa kendaraan terus menghantui kesehariannya.

“Awalnya saya pikir bisa nego baik-baik. Tapi makin hari mereka makin kasar. Ada yang datang ke rumah, bawa orang banyak, lalu mengancam mobil saya akan disita paksa,” ujar Rudi dengan suara gemetar saat ditemui di kawasan Rawalumbu, Bekasi.

Rudi mengaku tidak menghindar dari kewajiban.

Namun kondisi ekonomi yang sedang menurun setelah istrinya dirawat selama beberapa pekan membuat cicilan tertunda.

Bukannya mendapat jalan keluar, pihak penagih justru menudingnya sebagai pelaku penggelapan kendaraan karena menunda pembayaran.

“Saya bahkan hampir lapor ke polisi karena merasa diteror. Tapi saya takut, tidak tahu harus bagaimana,” tambahnya.

Situasi makin pelik ketika debt collector mengancam akan menarik mobil tanpa surat tugas resmi dan mendatangi lingkungan rumahnya secara agresif.

“Saya malu sama tetangga. Seolah-olah saya ini kriminal, padahal saya hanya telat bayar dua bulan,” jelas Rudi.

Puncaknya, Rudi mendapat pesan ancaman bahwa ia bisa dilaporkan secara pidana jika tidak segera menyerahkan kendaraan.

Ketakutan itu membuatnya mencari pertolongan ke berbagai pihak, hingga akhirnya ia mendapatkan informasi tentang layanan pengaduan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) di Kota Bekasi.

Melalui nomor pengaduan WhatsApp 0838 3347 4553, Rudi menghubungi LBH tersebut dan menceritakan seluruh permasalahan yang ia hadapi.

Respon cepat dan pendampingan hukum langsung diberikan oleh tim advokasi dari LBH, yang menurutnya sangat membantu.

Baca juga :  Perkuat Sinergi Maritim, Walikota Sibolga Kunjungi KRI Bontang-907

“Mereka menjelaskan hak saya sebagai konsumen, dan bagaimana prosedur penarikan kendaraan yang sah menurut undang-undang. Ternyata yang dilakukan debt collector itu tidak sepenuhnya legal,” kata Rudi dengan nada lega.

Berkat bantuan hukum tersebut, Rudi kini mendapatkan pendampingan saat berkomunikasi dengan pihak leasing.

Proses mediasi telah dilakukan dan solusi pembayaran bertahap sedang dirancang agar tidak memberatkan.

Pihak LBH juga telah mengirimkan surat resmi kepada leasing agar penagihan dilakukan sesuai hukum, tanpa ancaman atau intimidasi.

Kasus Rudi hanyalah satu dari sekian banyak peristiwa serupa yang terjadi di Kota Bekasi.

LBH mencatat, pengaduan mengenai penarikan kendaraan secara paksa dan intimidasi oleh debt collector meningkat dalam beberapa bulan terakhir.

LBH Bekasi mengimbau masyarakat agar tidak takut mencari bantuan hukum jika mengalami hal serupa.

“Masyarakat harus tahu bahwa meskipun menunggak, mereka tetap punya hak. Debt collector tidak bisa seenaknya mengambil kendaraan tanpa prosedur hukum yang sah,” ujar salah satu perwakilan LBH.

Bagi warga yang mengalami permasalahan kredit kendaraan bermotor, LBH membuka layanan aduan yang dapat diakses melalui WhatsApp di nomor 0838 3347 4553.

Artikel ini tidak hanya menjadi cermin realitas sosial di tengah tekanan ekonomi, tapi juga menunjukkan pentingnya akses terhadap keadilan hukum.

Rudi telah membuktikan, bahwa mencari bantuan di tempat yang tepat bisa menyelamatkan dari jebakan ketakutan dan ketidakpastian.^__^

Simak berita dan artikel pilihan Gensa Media Indonesia langsung dari WhatsApp Channel, klik disini : "https://whatsapp.com/channel/GensaClub" dan pastikan kamu memiliki aplikasi WhatsApp yaa.
Sebelumnya

Sumedang Gerak Cepat Hadapi Ancaman Gempa Sesar Lembang

Selanjutnya

Tertunggak Dua Bulan, Warga Bekasi Diteror Debt Collector hingga Diancam Penggelapan Mobil

Nadya
Penulis

Nadya

Gensa Media Indonesia