Ribuan Honorer Kepung KemenPAN-RB, Desak SK PPPK Terbit 1 April 2025

JAKARTA – Ribuan tenaga honorer dari berbagai daerah tumpah ruah di depan Kantor Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) pada Selasa (18/3/2025). Mereka menuntut kejelasan status pengangkatan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta meminta SK pengangkatan diterbitkan per 1 April 2025.
Aksi yang dimulai sejak pukul 07.00 WIB berlangsung damai dan tertib. Massa aksi membawa berbagai spanduk dan poster bertuliskan “Kami Sudah Mengabdi, Berikan Kepastian” serta “PPPK 2024 Jangan Ditunda Lagi”.
Sekitar pukul 11.30 WIB, pihak KemenPAN-RB akhirnya merespons dengan menunjukkan draf surat MenPAN-RB yang berisi rencana pengangkatan PPPK 2024. Ketua Aliansi Merah Putih, Fadlun Abdillah, menyebut aksi ini merupakan puncak dari perjuangan panjang honorer yang menuntut kepastian status mereka.
“Kami sudah lama menunggu. Tidak ada alasan lagi bagi pemerintah untuk menunda pengangkatan PPPK. SK harus keluar 1 April 2025,” tegas Fadlun kepada awak media.
Berikut lima tuntutan utama yang disampaikan dalam aksi ini:
- SK PPPK Terbit 1 April 2025
- Mendesak Menteri PAN-RB Rini Widyantini mengeluarkan Surat Edaran sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden yang dibacakan Menteri Sekretaris Negara pada 17 Maret 2025.
- Proses pengangkatan CPNS harus selesai Juni 2025, sementara PPPK tuntas Oktober 2025.
- Solusi untuk Honorer Kategori R2 dan R3
- Meminta revisi terhadap UU No. 1 Tahun 2022 agar honorer kategori R2 dan R3 tanpa L tetap bisa diangkat melalui mekanisme khusus.
- Nasib Honorer yang Tidak Masuk Database BKN
- Memastikan tenaga honorer yang sudah bekerja lebih dari dua tahun tetapi tidak terdata di BKN tetap mendapat peluang seleksi PPPK.
- Formasi bagi Honorer yang Sudah Terdata
- Memastikan tenaga honorer yang terdata di BKN tetapi belum mendapat formasi bisa diangkat sesuai bidang kerja.
- Pengangkatan Kembali Honorer yang Diberhentikan
- Meminta KemenPAN-RB dan BKN meninjau ulang keputusan pemutusan kontrak terhadap honorer yang dianggap Tidak Memenuhi Syarat (TMS) atau terdampak keterbatasan anggaran.
Aksi ini mendapat dukungan luas di media sosial dengan tagar #HonorerBerjuang yang menjadi trending. Para honorer memperingatkan bahwa jika tuntutan ini tidak dipenuhi, mereka siap menggelar aksi yang lebih besar dalam waktu dekat. (Bam)
