Rekonstruksi Kasus Polisi Tembak Warga Digelar 6 Januari 2025
Harapan kami, rekan-rekan media yang sejak awal mengikuti kasus ini tetap memantau perkembangan, termasuk proses rekonstruksi
![](https://gensa.club/wp-content/uploads/2025/01/Foto-Istimewa-1.jpg)
Palangka Raya – Kalimantan Tengah kembali menjadi sorotan publik dengan kasus polisi yang menembak mati seorang warga. Rekonstruksi kasus yang melibatkan dua tersangka, yakni Brigadir Anton Kurniawan Stiyanto (AKS) dan sopir taksi berinisial MH, dijadwalkan berlangsung pada Senin, 6 Januari 2025, pukul 10.00 WIB. Rekonstruksi ini akan digelar oleh Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Tengah dan dipastikan menjadi perhatian luas masyarakat.
Dalam kasus ini, Polda Kalteng telah menetapkan Brigadir Anton Kurniawan Stiyanto (AKS) sebagai tersangka utama. Ia diduga menembak mati Budiman Arisandi, seorang sopir ekspedisi asal Banjarmasin.
Peristiwa tragis itu terjadi pada 27 November 2024 di dalam mobil yang dikendarai oleh MH. MH sendiri turut dijadikan tersangka dengan tuduhan membantu membuang mayat korban dan membersihkan barang bukti.
Menurut Parlin Bayu Hutabarat, pengacara MH dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Genta Keadilan, kliennya hanya menjalankan perintah atasannya, Brigadir Anton.
“Kami berharap rekonstruksi ini akan memperjelas sejauh mana peran masing-masing tersangka dan apakah ada pihak lain yang terlibat,” ujarnya seperti dilansir dari laman Kompas.com, Sabtu (4/1/2025).
Rekonstruksi yang dijadwalkan pada 6 Januari 2025 ini bertujuan untuk mengungkap kronologi kejadian secara detail. Kegiatan ini dilakukan berdasarkan surat pemberitahuan resmi dari penyidik Jatanras Polda Kalteng, yang diterbitkan pada 2 Januari 2025.
Surat tersebut, bernomor B/2/RES.1.8./2025/Ditreskrimum, ditandatangani oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Kalteng, Kombes Nuredy Irwansyah Putra.
Parlin Bayu Hutabarat menyebutkan bahwa rekonstruksi ini penting untuk diawasi bersama. “Melalui rekonstruksi, kita bisa menilai apakah ada keterlibatan pihak lain di luar kedua tersangka. Hal ini juga menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk memastikan transparansi dalam penanganan kasus ini,” ungkap Parlin.
Kegiatan rekonstruksi akan berlangsung pada Senin, 6 Januari 2025, pukul 10.00 WIB. Lokasi rekonstruksi belum diumumkan secara resmi, tetapi dipastikan akan dilakukan di wilayah hukum Polda Kalteng.
Media dan masyarakat diharapkan hadir untuk memantau proses tersebut guna memastikan akuntabilitas penyidikan.
Kasus ini telah menjadi viral di media sosial dan menarik perhatian publik. Insiden penembakan oleh aparat kepolisian yang seharusnya melindungi masyarakat menjadi isu sensitif. Parlin mengimbau media dan masyarakat untuk terus mengawal jalannya proses hukum.
“Harapan kami, rekan-rekan media yang sejak awal mengikuti kasus ini tetap memantau perkembangan, termasuk proses rekonstruksi pada tanggal 6 Januari,” kata Parlin.
Selain itu, pentingnya pengawasan dalam rekonstruksi ini juga ditekankan oleh berbagai pihak, mengingat potensi munculnya fakta baru terkait keterlibatan pihak lain. Proses ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang jelas mengenai kronologi kejadian dan peran masing-masing tersangka.
Polda Kalteng, melalui Kombes Nuredy Irwansyah Putra, telah memastikan kesiapan pelaksanaan rekonstruksi ini. Namun, hingga berita ini diterbitkan, Kepala Bidang Humas Polda Kalteng, Kombes Erlan Munaji, belum memberikan tanggapan lebih lanjut terkait isi surat pemberitahuan rekonstruksi. Upaya untuk mengonfirmasi detail tambahan masih dilakukan oleh tim media.
Kasus ini bermula dari insiden pada 27 November 2024, ketika Brigadir Anton diduga menembak mati Budiman Arisandi di dalam mobil yang dikendarai MH.
Mayat Budiman kemudian ditemukan setelah MH diduga membuangnya atas perintah Anton. Kejadian ini memicu reaksi keras dari masyarakat, yang menuntut penegakan hukum tanpa pandang bulu.
Brigadir Anton kini menghadapi dakwaan pembunuhan, sementara MH dituduh berperan sebagai kaki tangan dalam upaya menghilangkan barang bukti. Penanganan kasus ini menjadi ujian besar bagi institusi kepolisian untuk menjaga kepercayaan publik.
Harapan Publik
Masyarakat berharap bahwa rekonstruksi ini dapat menghadirkan keadilan bagi korban dan keluarganya. Selain itu, publik juga menuntut transparansi dan akuntabilitas dari pihak kepolisian dalam menangani kasus ini.
Dengan pengawasan ketat dari berbagai pihak, rekonstruksi ini diharapkan dapat menjadi langkah awal menuju penyelesaian kasus yang adil dan objektif.
Rekonstruksi yang akan digelar pada 6 Januari 2025 ini menjadi momentum penting bagi institusi penegak hukum untuk menunjukkan komitmen mereka terhadap penegakan keadilan.
Semua mata akan tertuju pada jalannya rekonstruksi ini, yang diharapkan dapat memberikan kejelasan dan kebenaran atas kasus yang telah menyita perhatian nasional ini.
(icuen)