Raup Untung Setengah Miliar, Polisi Bekasi Ungkap Praktik Pengoplosan Gas LPG 3 Kg ke Tabung Portable
FH merupakan pemilik usaha, sedangkan tiga lainnya adalah karyawan yang belajar mengoplos gas secara otodidak
BEKASI – Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap kasus pengoplosan gas LPG 3 kg ke tabung gas portable yang dilakukan oleh empat tersangka di Bekasi. Dalam operasi bisnis ilegal yang telah berlangsung selama delapan bulan, para pelaku meraup keuntungan sebesar Rp518 juta.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Twedi Aditya Bennyahdi, dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis, 5 September 2024, mengungkapkan bahwa para tersangka menjual tabung gas portable melalui platform e-commerce.
“Dalam satu hari, pelaku ini bisa menjual sebanyak 200 tabung gas portable melalui marketplace Shopee dengan akun @bbgundaloutdoor. Setiap tabung dijual seharga Rp10 ribu per kaleng,” jelasnya.
Polisi berhasil mengamankan empat tersangka, yaitu YM, GAG, I, dan FH. Berdasarkan hasil penyelidikan, FH bertindak sebagai pemilik usaha, sementara tiga tersangka lainnya berperan sebagai karyawan. Kombes Twedi menjelaskan bahwa motif para tersangka melakukan aksi ini adalah karena desakan ekonomi.
“FH merupakan pemilik usaha, sedangkan tiga lainnya adalah karyawan yang belajar mengoplos gas secara otodidak,” tambahnya.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga yang mencurigai aktivitas tersangka di Perumahan Bekasi Timur Permai, Desa Setia Mekar, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. Polisi kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut dan menangkap YM pada Rabu, 28 Agustus 2024.
Setelah dilakukan pengembangan, polisi menemukan lokasi lain yang dijadikan tempat pengoplosan di Jalan Pulau Karimun Jawa, Perumnas III, Aren Jaya, Bekasi Timur.
Atas perbuatan mereka, para tersangka dikenakan pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dengan Pasal 40 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP. Mereka terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.(*istimewa/RED)
Editor: icuen