Kamis, 8 Okt 2026
Beranda » BERITA » Presiden Jokowi Kritik Aturannya Sendiri Soal Perubahan Nama IMB

Presiden Jokowi Kritik Aturannya Sendiri Soal Perubahan Nama IMB

  • account_circle Redaktur
  • calendar_month Selasa, 17 Jan 2023
  • print Cetak

Seperti yang telah dilansir oleh Tempo.Co
Reporter : Fajar Pebrianto
Editor : Juli Hantoro

Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengkritik aturan yang dia bikin sendiri soal perubahan nama Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Padahal, perubahan nama ini diatur lewat Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 yang diteken Jokowi pada 2 Februari 2021, turunan dari Undang-Undang atau UU Cipta Kerja yang kontroversial.

“Namanya juga gonta ganti dan ini yang ruwet kita,” kata Jokowi Rakornas Kepala Daerah dan FKPD seluruh Indonesia di Sentul International Convention Center, Jawa Barat, Selasa, 17 Januari 2022.

Presiden Jokowi Kritik Aturannya Sendiri Soal Perubahan Nama IMB

“Nama itu dua kata cukup lah, Izin Gedung, gitu aja udah. Dulu IMB, Izin Mendirikan Bangunan. Ini ganti Persetujuan Bangunan Gedung. Haduh. Izin gedung gitu aja udah rampung,” kata kepala negara. Bagi Jokowi, yang paling penting bukan urusan nama, tapi penyelesaiannya yang cepat.

Baca juga : Progres LRT Jabodebek Capai 88,4 Persen, Siap Beroperasi Juli 2023 

PP 16 ini juga merupakan peraturan pelaksana dari UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Lewat PP 16 inilah, Jokowi 

Resmi menghapus aturan soal IMB dan menggantinya dengan PBG. Ini adalah beleid turunan dari ketentuan Pasal 24 dan Pasal 185 huruf b Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. 

PBG menjadi istilah pengganti izin mendirikan bangunan baru atau mengubah fungsi dan teknis bangunan lama.

“Persetujuan Bangunan Gedung yang selanjutnya disingkat PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik Bangunan Gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat Bangunan Gedung sesuai dengan standar teknis Bangunan Gedung,” demikian tertulis dalam poin 17 Pasal 1 PP 16 Tahun 2021.

Pilihan Editor :  Brimob Polda Metro Jaya Sterilkan Hotel Kempinski Jelang Kunjungan Delegasi Turki

Aturan ini mengharuskan setiap orang yang mendirikan bangunan untuk mencantumkan fungsi bangunan dalam PBG. Setiap orang yang ingin membangun sebuah bangunan maka harus mencantumkan fungsi dari bangunan di dalam PBG.

Fungsi bangunan itu meliputi fungsi hunian, fungsi keagamaan, fungsi usaha, fungsi sosial dan budaya dan fungsi khusus. Pasal 5 ayat 5 menjelaskan, fungsi khusus sebagaimana dimaksud pasal 4 ayat (2) huruf e mempunyai fungsi dan kriteria khusus yang ditetapkan oleh Menteri.

Termasuk dalam fungsi khusus, aturan ini juga memperbolehkan adanya bangunan dengan fungsi campuran atau memiliki lebih dari satu fungsi. Namun demikian, bangunan campuran atau multifungsi ini wajib memenuhi standar teknis dari masing-masing fungsi bangunan yang digabungkan tersebut.

“Bangunan Gedung dengan fungsi campuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) didirikan tanpa menyebabkan dampak negatif terhadap Pengguna dan lingkungan di sekitarnya,” demikian bunyi Pasal 7 ayat 1. 

Adapun Bangunan Gedung dengan fungsi campuran mengikuti seluruh standar teknis dari masing-masing fungsi yang digabung seperti tercantum dalam Pasal 7 ayat 2. Selain itu, jika nantinya suatu bangunan gedung mengalami perubahan fungsi gedung, maka pemilik wajib mengajukan PBG perubahan tersebut. Sebaliknya, apabila pemilik bangunan tidak memenuhinya kesesuaian penetapan fungsi dalam PBG, maka akan dikenakan sanksi administratif.

Kritik soal perubahan nama IMB disampaikan Jokowi ketika bicara dua masalah yang dihadapi terkait investasi di daerah. Selain IMB, Jokowi juga menyebut ada masalah besar dalam urusan tata ruang yaitu Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR). 

“Ini menjadi problem bagi separuh daerah kita ini masih belum menyelesaikan KKPR-nya. Sehingga saya minta, di sini ada Ketua DPRD agar dengan Pemerintah Daerah segera menyelesaikan urusan ini,” ujar Jokowi.

Pilihan Editor :  Danlanal Bintan Hadiri Sertijab Asops Danlantamal IV, Dansatrol Lantamal IV, dan Kafasharkan Mentigi
Gensa Media Indonesia membuka ruang bagi pembaca dan masyarakat yang ingin memberikan dukungan terhadap keberlanjutan operasional dan kegiatan jurnalisme melalui QRIS resmi di bawah ini:

📲 Scan QRIS di Sini 🤝 Dukung Jurnalisme Independen
Avatar photo

Ditulis oleh:

Redaktur Gensa Media Indonesia bertanggung jawab mengelola, menyunting, dan memastikan setiap berita memenuhi standar jurnalistik, akurasi, keberimbangan, independensi, serta Kode Etik Jurnalistik sebelum dipublikasikan kepada masyarakat.

Menarik Dibaca

  • Polda Jabar Mengheningkan Cipta untuk Aipda Cecep Saeful Bahri, Bhayangkara Sejati yang Gugur Saat Tugas

    Polda Jabar Mengheningkan Cipta untuk Aipda Cecep Saeful Bahri, Bhayangkara Sejati yang Gugur Saat Tugas

    • calendar_month Senin, 21 Jul 2025
    • account_circle Ujang Sunarya
    • 0Komentar

    Bandung,- Suasana khidmat dan penuh haru menyelimuti halaman Mapolda Jawa Barat, Senin (21/07/2025) Seluruh jajaran personel Polda Jabar serentak berdiri tegak dan menundukkan kepala dalam hening, mengenang Aipda Cecep Saeful Bahri, anggota Polri yang gugur saat menjalankan tugas mulia mengamankan pesta rakyat di Kabupaten Garut. Apel pagi kali ini terasa berbeda. Kabidkeu Polda Jabar Kombes […]

  • Take Over Mobil Tanpa Diketahui Leasing, Aman Kah ?

    Take Over Mobil Tanpa Diketahui Leasing, Aman Kah ?

    • calendar_month Senin, 8 Apr 2024
    • account_circle Tama
    • 0Komentar

    Keputusan pengadilan nantinya akan didasarkan pada ketentuan perjanjian yang dilanggar oleh pihak kedua. Serta ketentuan penyelesaian

  • Patroli Brimob Bekasi Gagalkan Balap Liar

    Patroli Brimob Bekasi Gagalkan Balap Liar

    • calendar_month Minggu, 15 Mar 2026
    • account_circle Sapto Handoko
    • 0Komentar

    Kab. Bekasi – Suasana dini hari di Kabupaten Bekasi memicu kewaspadaan aparat saat patroli Brimob menyasar sejumlah titik rawan. Personel Batalyon D Pelopor Satbrimob Polda Metro Jaya bergerak sejak malam untuk mencegah balap liar dan tawuran. Petugas menyisir Jalan Raya Deltamas, kawasan AEON Mall Deltamas, hingga Jalan Raya Pasir Gombong. Patroli juga menjangkau ruas jalan […]

  • Nekko Scalp Oil .00

    Nekko Scalp Oil $48.00

    • calendar_month Sabtu, 13 Jan 2024
    • account_circle Redaktur
    • 0Komentar

    Nekko Scalp Oil Price: $48.00 Perfect for scalps that are feeling dull and flaky. Our holistic scalp oil is cold-pressed and has a gentle peeling effect to purify the scalp and remove loose dandruff flakes from the hair. This unique formula also works to regulate oily scalps. Key Benefits: Delicately cleanses and moisturizes the scalp Relieves […]

  • Lanud Sjamsudin Noor Salurkan Air Bersih untuk Warga Terdampak Kemarau

    Lanud Sjamsudin Noor Salurkan Air Bersih untuk Warga Terdampak Kemarau

    • calendar_month Minggu, 4 Okt 2026
    • account_circle Sapto Handoko
    • 0Komentar

    Banjarbaru – Lanud Sjamsudin Noor menyalurkan air bersih kepada warga terdampak kemarau di Jalan Kuranji RT 32/RW 05, Landasan Ulin, Banjarbaru. Personel Lanud Sjamsudin Noor mendatangi lokasi dan menyalurkan air secara langsung kepada masyarakat pada Sabtu (3/10/2026). Langkah tersebut menjadi bentuk kepedulian terhadap warga yang menghadapi keterbatasan akses air bersih selama musim kemarau. Di tengah […]

  • Kapolda Metro Jaya Tangkap Perusuh Demo Jakarta

    Kapolda Metro Jaya Tangkap Perusuh Demo Jakarta

    • calendar_month Selasa, 16 Sep 2025
    • account_circle Sapto Handoko
    • 0Komentar

    Jakarta – Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri meluruskan kabar miring terkait penangkapan dalam rangkaian aksi unjuk rasa di Jakarta. Ia memastikan, aparat hanya mengamankan mereka yang melakukan kerusuhan, bukan peserta aksi yang menyampaikan pendapat secara damai. “Perlu saya tegaskan, yang kami tangkap itu bukan pendemo damai, melainkan perusuh. Mereka yang melakukan perusakan, pembakaran, […]

expand_less