Polsek Penjaringan Bongkar Peredaran 1.106 Obat Berbahaya
Jakarta Utara – Polsek Metro Penjaringan mengungkap peredaran obat keras daftar G di wilayah Penjaringan, Jakarta Utara, setelah penyelidikan intensif berdasarkan informasi masyarakat.
Petugas kemudian menangkap dua pelaku berinisial MK dan FA di lokasi berbeda serta langsung mengamankan barang bukti dari tangan keduanya.
Polisi menyita total 1.106 butir obat berbahaya, terdiri dari Hexymer, Tramadol, dan Trihexyphenidyl, berikut uang tunai serta telepon genggam milik pelaku.
MK menyimpan ratusan butir obat dalam plastik klip dan menjualnya secara eceran kepada pembeli di kawasan pergudangan Pejagalan.
Sementara itu, FA menjalankan transaksi di sebuah toko kosmetik setelah menerima pasokan obat dari pihak lain yang masih buron.
Petugas mengungkap bahwa kedua pelaku telah menjalankan aktivitas ilegal tersebut selama beberapa waktu demi memperoleh keuntungan harian.
“Harga jual bervariasi, mulai dua ribu hingga puluhan ribu rupiah per butir atau per strip,” ungkap keterangan penyidik.
Polisi menegaskan bahwa tindakan tersebut melanggar Undang-Undang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara hingga belasan tahun serta denda miliaran rupiah.
Karena itu, penyidik terus mengembangkan kasus guna memburu pemasok utama sekaligus memutus rantai distribusi obat berbahaya di wilayah tersebut.
“Kami berkomitmen memberantas peredaran obat ilegal demi melindungi masyarakat,” tegas pihak kepolisian.
Polsek Penjaringan juga mengimbau warga segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan obat keras.







