Polemik Izin Lingkungan PT Glow Industri, DLH Terkesan Bertele-tele
Bekasi – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi dinilai bertele-tele dan belum memberikan kejelasan terkait polemik dugaan belum rampungnya izin lingkungan serta Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) PT Glow Industri Herbal Care.
Berdasarkan pelacakan melalui laman resmi amdalnet.kemenlh.go.id, PT Glow Industri Herbal Care diklasifikasikan sebagai usaha berisiko rendah dan menggunakan dokumen UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan).
Skema ini menempatkan proses perizinan di bawah kewenangan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Namun hingga kini, seluruh tahapan lanjutan UKL-UPL belum menunjukkan waktu pelaksanaan maupun pengesahan.
Tahapan yang belum tercatat meliputi pembentukan tim penyusun, pengumuman kepada masyarakat, penerimaan saran dan pendapat publik, penyusunan formulir UKL-UPL, rapat pemeriksaan, hingga penerbitan Persetujuan Kelayakan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PKPLH).
Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius terkait kepatuhan prosedural, transparansi, serta efektivitas pengawasan lingkungan oleh otoritas terkait.
Isu ini menjadi relevan mengingat industri kosmetik dan perawatan tubuh memiliki potensi menghasilkan limbah cair dan padat, termasuk limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).
Secara normatif, setiap usaha yang berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan hidup wajib mengantongi Persetujuan Lingkungan sebelum memulai kegiatan operasional.
Pengawas dan Penegakan Hukum (Gakkum) DLH Kabupaten Bekasi, Fathia, menegaskan bahwa kewajiban tersebut bersifat mutlak.
Ia menyatakan setiap pelaku usaha harus menuntaskan seluruh perizinan lingkungan sebelum menjalankan aktivitas produksi.
“Secara aturan tentu perizinan terlebih dahulu ya,” kata Fathia saat dikonfirmasi, Selasa (4/2/2026).
Diketahui kewajiban tersebut diatur tegas dalam Pasal 22 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021.
Regulasi ini menegaskan UKL-UPL bukan sekadar dokumen administratif, melainkan instrumen pengendalian dampak lingkungan yang memuat identifikasi sumber pencemaran, rencana pengelolaan limbah, mekanisme pemantauan, serta komitmen kepatuhan pemrakarsa.
Tanpa penyelesaian UKL-UPL dan terbitnya PKPLH, suatu usaha secara hukum belum diperbolehkan beroperasi.
Ketidakhadiran dokumen yang sah dan terverifikasi berpotensi membuka ruang kegiatan tanpa standar pengelolaan limbah yang jelas, sehingga meningkatkan risiko pencemaran dan konflik lingkungan di kemudian hari.

Pernyataan Berbeda di Internal DLH
Di sisi lain, pernyataan berbeda disampaikan Mujib, staf Gakkum DLH Kabupaten Bekasi.
Ia menyebut meskipun pada laman amdalnet perizinan PT Glow Industri Herbal Care belum tercatat selesai, pihaknya belum dapat menyimpulkan adanya pelanggaran.
“Saya sudah sampaikan, kita kan belum tau, ada pelanggaran apa didalam, kita belum bisa menjelaskan bahwa perusahaan itu melanggar atau tidak, karna kita perlu investigasi dulu kelapangan,” ujar Mujib.
Perbedaan sikap tersebut menambah kesan lambannya penanganan persoalan dan terkesan bertele-tele.
Hingga kini, DLH belum memberikan penjelasan rinci mengenai status pendaftaran dan tahapan perizinan perusahaan secara terbuka kepada publik.
Padahal, regulasi telah menetapkan konsekuensi tegas bagi pelaku usaha yang mengabaikan kewajiban persetujuan lingkungan.
Pasal 76 UU 32/2009 mengatur sanksi administratif, sementara Pasal 109 mengancam pidana penjara satu hingga tiga tahun serta denda Rp1 miliar sampai Rp3 miliar bagi kegiatan tanpa persetujuan lingkungan.
Jika terbukti menimbulkan pencemaran serius atau kerusakan lingkungan, Pasal 98 dan 99 mengancam pidana hingga 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.
Sanksi tersebut dapat dikenakan kepada badan usaha maupun penanggung jawabnya secara pribadi.
Hingga berita ini diterbitkan, manajemen PT Glow Industri Herbal Care dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi belum memberikan tanggapan resmi.
Upaya konfirmasi yang dilakukan belum mendapat respons, sehingga kejelasan status perizinan perusahaan tersebut masih menjadi tanda tanya.**/Tim







