Polemik Honor Berlanjut, Eks Staf SMPN 5 Cikarang Barat Bantah Klarifikasi Kepsek

Bekasi – Polemik terkait honor Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) milik L, mantan staf Tata Usaha (TU) di SMP Negeri 5 Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, terus berlanjut.
Meski Kepala Sekolah, Hartono, telah memberikan klarifikasi bahwa honor tersebut belum dibayarkan karena kelengkapan berkas belum terpenuhi, L membantah keras alasan tersebut dan menilai pernyataan itu tidak sesuai dengan fakta yang dialaminya.
Kasus ini mencuat setelah L mengaku honor perjalanan dinas sejak Januari 2025 belum juga dibayarkan hingga saat ini.
Dalam keterangannya kepada awak media pada Selasa (7/10/2025), L menyatakan telah melengkapi seluruh dokumen pendukung, termasuk foto dan resume kegiatan perjalanan dinas.
“Kalo bilang nya kurang lengkap, mana coba buktinya, orang saya sudah melampirkan foto dan resume,” kata L saat dihubungi melalui pesan WhatsApp kepada wartawan.
Lebih lanjut, L juga menuturkan dirinya merasa dirugikan setelah secara sepihak dikeluarkan dari sistem Data Pokok Pendidikan (DAPODIK) tanpa adanya konfirmasi dari pihak sekolah.
Padahal, menurutnya, saat itu ia masih dalam proses pemindahan tugas ke sekolah lain berdasarkan surat perintah dari Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi.
Saya itu lagi proses pemindahan kan, surat perintah nya turun dari dinas, kan saya udah izin juga ke beliau (kepsek/red) kan, terus tiba-tiba dalam proses saya itu menagih SPPD saya, karna belum dibayarkan dari Januari kan, nah tiba-tiba saya malah dikelurain dari DAPODIK tanpa sepengetahuan saya,” kata L melalui sambungan telepon, Selasa, (07/10/2025)
Menurut L, langkah yang diambil pihak sekolah tidak hanya merugikan dirinya secara administratif, tetapi juga menghambat proses penarikan data ke sekolah tujuan barunya.
Ia menilai, seharusnya pihak SMPN 5 Cikarang Barat memberikan pemberitahuan terlebih dahulu sebelum menghapus data dirinya dari sistem DAPODIK.
“Seharusnya kalo emang saya tidak boleh disitu lagi, seharusnya konfirmasi dulu ke saya, biar di tarik di sini nih (sekolah lain/red), jadi,… kan kalo saya tiba-tiba dikeluarin, kemaren itu sempat tidak aktif DAPODIK saya,” jelasnya.
Selain persoalan honor, L juga membantah pernyataan Kepala Sekolah Hartono yang menyebut bahwa aktivasi DAPODIK di sekolah tujuan secara otomatis.
Menurutnya, sistem tersebut tidak bisa berjalan tanpa koordinasi antar operator sekolah.
“Gak ada secara otomatis, kan dia tau saya lagi proses pemindahan, seharusnya jangan dikeluarin dulu gitu,” tegas L.
Sementara itu, hingga berita ini terbit, awak media masih berupaya mengonfirmasi ulang pernyataan Kepala Sekolah SMPN 5 Cikarang Barat, Hartono, guna mendapatkan klarifikasi tambahan.
Tim redaksi juga berusaha menghubungi Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi untuk meminta penjelasan resmi terkait dugaan keterlambatan pembayaran honor SPPD dan mekanisme pemindahan data DAPODIK tersebut.
Permasalahan ini menimbulkan pertanyaan publik mengenai transparansi dan tata kelola administrasi di lingkungan sekolah negeri, khususnya terkait hak-hak pegawai dan pengelolaan keuangan perjalanan dinas.
Jika benar terjadi kesalahan prosedur, hal ini dapat menjadi preseden buruk bagi sistem birokrasi pendidikan di tingkat satuan pendidikan.
Hingga kini, L masih menunggu kejelasan pembayaran haknya yang belum dibayarkan pihak SMP Negeri 5 Cikarang Barat.**/Tama
Berita Terkait : Honor Diduga Mandek, Kepsek SMP Negeri 5 Cikarang Barat: Sudah Cair Sesuai Aturan
