Jumat, 2 Okt 2026
Beranda » BERITA » Polemik THR Satpam Pakuwon Mall Bekasi, Eks Vendor Bantah Tahan Hak Karyawan

Polemik THR Satpam Pakuwon Mall Bekasi, Eks Vendor Bantah Tahan Hak Karyawan

  • account_circle Firman Ugm
  • calendar_month Kamis, 19 Mar 2026
  • print Cetak

Bekasi – Polemik terkait dugaan tidak cairnya Tunjangan Hari Raya (THR) ratusan petugas keamanan di Pakuwon Mall Bekasi memasuki babak baru.

PT Security Phisik Dinamika (SPD) Group selaku vendor pengamanan sebelumnya angkat bicara, membantah tudingan yang menyebut perusahaan menahan hak karyawan.

Direktur Utama PT SPD Group, Panglima Ali Insan Billah, menegaskan bahwa informasi mengenai adanya pencairan invoice khusus THR senilai Rp 538 juta kepada perusahaannya tidak benar.

Ia menyebut sistem pembayaran jasa pengamanan dilakukan secara bulanan dan tidak memisahkan komponen THR dalam bentuk invoice terpisah.

“Tidak ada invoice THR yang langsung cair seperti itu. Dalam sistem kami, pembayaran dilakukan secara bulanan dan komponen THR sudah termasuk dalam kontrak kerja sama,” ujar Ali saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Kamis (19/3/2026).

Ali menjelaskan, skema pembayaran dalam industri jasa pengamanan umumnya menggabungkan seluruh kewajiban perusahaan, termasuk THR, dalam satu kesatuan nilai kontrak.

Oleh karena itu, ia menilai tudingan adanya dana THR yang sudah dicairkan secara khusus tidak memiliki dasar yang jelas.

Di sisi lain, Ali justru mengungkap adanya persoalan tunggakan pembayaran dari pihak manajemen Pakuwon Mall Bekasi kepada PT SPD Group.

Ia menyebut, terdapat setidaknya satu invoice yang belum dibayarkan hingga kontrak kerja sama antara kedua pihak berakhir.

“Faktanya, mereka masih memiliki tunggakan pembayaran kepada kami. Ini bisa dibuktikan dengan data. Kami siap membuka semua secara transparan agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi,” katanya.

Selain masalah tunggakan, Ali juga menyoroti kebijakan denda absen yang diterapkan selama masa kerja sama.

Menurutnya, potongan sebesar Rp 500.000 per personel yang tidak hadir dinilai memberatkan perusahaan, terlebih dalam kondisi pembayaran yang disebutnya tidak lancar.

Pilihan Editor :  Air Kiriman Bogor Picu Siaga Banjir Satopati

Ia menilai kebijakan tersebut berdampak signifikan terhadap kondisi keuangan perusahaan, khususnya dalam memenuhi kewajiban operasional, termasuk pembayaran hak pekerja.

Lebih lanjut, Ali turut mengungkap dugaan pelanggaran etika bisnis dalam proses pengalihan tenaga kerja.

Ia menyebut pihak manajemen mal diduga langsung merekrut personel sekuriti yang sebelumnya berada di bawah naungan PT SPD Group ke vendor baru, tanpa melalui prosedur administrasi yang semestinya.

“Kontrak kami diputus, tetapi personel kami justru langsung diambil. Seharusnya ada prosedur resmi, seperti pengunduran diri atau penyelesaian administrasi terlebih dahulu. Ini menyangkut hak dan status kepegawaian mereka,” ujarnya.

Dugaan Pelanggaran Prosedur dan Tuntutan Transparansi

Ali menegaskan bahwa praktik pengalihan tenaga kerja tanpa prosedur yang jelas berpotensi menimbulkan persoalan hukum dan merugikan pihak perusahaan.

Ia juga mengkhawatirkan dampaknya terhadap status ketenagakerjaan para personel yang bersangkutan.

Sebagai perusahaan yang telah beroperasi di bidang Badan Usaha Jasa Pengamanan (BUJP) sejak 1998, PT SPD Group mengklaim selalu mengedepankan prinsip transparansi dan profesionalisme dalam menjalankan kerja sama dengan klien.

Ali menantang pihak manajemen Pakuwon Mall Bekasi untuk membuka data secara bersama-sama guna mengklarifikasi persoalan ini di hadapan publik.

Ia berharap langkah tersebut dapat mengakhiri polemik yang berkembang serta memberikan kepastian bagi para pekerja yang terdampak.

“Kalau memang ingin jelas, mari kita buka data masing-masing. Jangan sampai informasi yang beredar justru merugikan banyak pihak, terutama para pekerja,” katanya.

Hingga berita ini terbit, pihak manajemen Pakuwon Mall Bekasi belum memberikan keterangan resmi tambahan terkait klaim tunggakan invoice maupun tudingan pelanggaran prosedur pengalihan tenaga kerja yang disampaikan oleh PT SPD Group.

Kasus ini masih menyisakan sejumlah pertanyaan, khususnya terkait kepastian pembayaran THR bagi para petugas keamanan serta mekanisme pengalihan tenaga kerja antar vendor.

Pilihan Editor :  AS Tetap Ditahan, Dua Terduga Penadah Dilepas, Kuasa Hukum: Polisi Jangan Pilih Kasih

Klarifikasi dari seluruh pihak terkait dinilai penting untuk memastikan hak-hak pekerja tetap terlindungi sesuai ketentuan yang berlaku.**/frm

Gensa Media Indonesia membuka ruang bagi pembaca dan masyarakat yang ingin memberikan dukungan terhadap keberlanjutan operasional dan kegiatan jurnalisme melalui QRIS resmi di bawah ini:

📲 Scan QRIS di Sini 🤝 Dukung Jurnalisme Independen
Avatar photo

Ditulis oleh:

Firman Ugm adalah Wartawan Resmi Gensa Media Indonesia yang menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik serta UU Pers, saat ini berdomisili di Kota Bekasi

Menarik Dibaca

  • Satgas TMMD ke-126 Berikan Penyuluhan Bahaya Radikalisme dan Terorisme kepada Siswa SMA

    Satgas TMMD ke-126 Berikan Penyuluhan Bahaya Radikalisme dan Terorisme kepada Siswa SMA

    • calendar_month Senin, 3 Nov 2025
    • account_circle Sapto Handoko
    • 0Komentar

    Tidore Kepulauan – Dalam rangka kegiatan non fisik program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-126, Kodim 1505/Tidore menggelar penyuluhan tentang Bahaya Radikalisme dan Terorisme bagi para siswa SMAN 14 Tidore Kepulauan. Kegiatan ini berlangsung di Aula SMAN 14 Tikep, Kecamatan Oba Selatan, Kota Tidore Kepulauan, Senin (3/11/2025). Penyuluhan tersebut menghadirkan Kasdim 1505/Tidore, Mayor Inf Asihno, […]

  • Lanal Dumai Kenang Awak KRI Nanggala-402 dengan Doa dan Dzikir

    Lanal Dumai Kenang Awak KRI Nanggala-402 dengan Doa dan Dzikir

    • calendar_month Senin, 21 Apr 2025
    • account_circle Sapto Handoko
    • 0Komentar

    Dumai – Empat tahun telah berlalu sejak tenggelamnya KRI Nanggala-402 di perairan Bali, namun semangat pengabdian para awak kapal selam itu terus hidup dalam ingatan. Senin (21/4/2025), Pangkalan TNI AL (Lanal) Dumai memperingati Hari Bakti Hiu Kencana dengan menggelar doa dan dzikir bersama di Musholla Al Firdaus, sebagai bentuk penghormatan kepada 53 prajurit KRI Nanggala-402 […]

  • Brimob Batalyon C Pelopor Kawal Ketat Laga Persita vs PSIM, Pastikan Situasi Aman dan Kondusif

    Brimob Batalyon C Pelopor Kawal Ketat Laga Persita vs PSIM, Pastikan Situasi Aman dan Kondusif

    • calendar_month Sabtu, 18 Okt 2025
    • account_circle Sapto Handoko
    • 0Komentar

    Tangerang Selatan — Personel Brimob Batalyon C Pelopor Satbrimobda Banten melaksanakan tugas pengamanan pertandingan BRI Super League 2025/2026 antara Persita Tangerang melawan PSIM Yogyakarta yang digelar di Indomilk Arena Stadium, Tangerang Selatan, Jumat (17/10/2025). Sebanyak 2 SSK PHH dan 10 unit Patroli Mobile (Patmob) diterjunkan dalam kegiatan ini, di bawah kendali Kompol Tabrani, S.E., S.I.K., […]

  • Cara Aman Jual Mobil Kredit

    Cara Aman Jual Mobil Kredit

    • calendar_month Rabu, 15 Mei 2024
    • account_circle Redaktur
    • 0Komentar

    Menjual mobil kredit tanpa melanjutkan cicilannya, adalah perbuatan yang tidak dibenarkan secara hukum. Debitur bisa saja terjerat hukum

  • Babinsa Koramil Jila Ajak Warga Duduk Bareng Bahas Keamanan Wilayah

    Babinsa Koramil Jila Ajak Warga Duduk Bareng Bahas Keamanan Wilayah

    • calendar_month Rabu, 9 Jul 2025
    • account_circle Sapto Handoko
    • 0Komentar

    Timika — Suasana akrab dan penuh semangat kebersamaan terasa di Polsek Jila, Distrik Jila, Kabupaten Mimika, saat Babinsa Koramil 1710-05/Jila, aparat distrik, dan jajaran Polsek Jila menggelar pertemuan bersama para tokoh masyarakat, Rabu (9/7/2025). Dipimpin oleh Sertu Melvin Lokobal, kegiatan ini menjadi ruang diskusi terbuka antara aparat dan warga untuk memperkuat sinergi dalam menjaga keamanan […]

  • Polisi Bongkar Kasus Perdagangan Orang, WNI Dijadikan Pengantin Pesanan

    Polisi Bongkar Kasus Perdagangan Orang, WNI Dijadikan Pengantin Pesanan

    • calendar_month Sabtu, 7 Des 2024
    • account_circle Redaktur
    • 0Komentar

    Perjanjian tersebut pada intinya mengatur pernikahan antara pria asing dengan perempuan WNI. Karena bahasa yang digunakan tidak dipahami

expand_less