Kamis, 22 Okt 2026
Beranda » BERITA » Polemik THR Satpam Pakuwon Mall Bekasi, Eks Vendor Bantah Tahan Hak Karyawan

Polemik THR Satpam Pakuwon Mall Bekasi, Eks Vendor Bantah Tahan Hak Karyawan

  • account_circle Firman Ugm
  • calendar_month Kamis, 19 Mar 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Bekasi – Polemik terkait dugaan tidak cairnya Tunjangan Hari Raya (THR) ratusan petugas keamanan di Pakuwon Mall Bekasi memasuki babak baru.

PT Security Phisik Dinamika (SPD) Group selaku vendor pengamanan sebelumnya angkat bicara, membantah tudingan yang menyebut perusahaan menahan hak karyawan.

Direktur Utama PT SPD Group, Panglima Ali Insan Billah, menegaskan bahwa informasi mengenai adanya pencairan invoice khusus THR senilai Rp 538 juta kepada perusahaannya tidak benar.

Ia menyebut sistem pembayaran jasa pengamanan dilakukan secara bulanan dan tidak memisahkan komponen THR dalam bentuk invoice terpisah.

“Tidak ada invoice THR yang langsung cair seperti itu. Dalam sistem kami, pembayaran dilakukan secara bulanan dan komponen THR sudah termasuk dalam kontrak kerja sama,” ujar Ali saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Kamis (19/3/2026).

Ali menjelaskan, skema pembayaran dalam industri jasa pengamanan umumnya menggabungkan seluruh kewajiban perusahaan, termasuk THR, dalam satu kesatuan nilai kontrak.

Oleh karena itu, ia menilai tudingan adanya dana THR yang sudah dicairkan secara khusus tidak memiliki dasar yang jelas.

Di sisi lain, Ali justru mengungkap adanya persoalan tunggakan pembayaran dari pihak manajemen Pakuwon Mall Bekasi kepada PT SPD Group.

Ia menyebut, terdapat setidaknya satu invoice yang belum dibayarkan hingga kontrak kerja sama antara kedua pihak berakhir.

“Faktanya, mereka masih memiliki tunggakan pembayaran kepada kami. Ini bisa dibuktikan dengan data. Kami siap membuka semua secara transparan agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi,” katanya.

Selain masalah tunggakan, Ali juga menyoroti kebijakan denda absen yang diterapkan selama masa kerja sama.

Menurutnya, potongan sebesar Rp 500.000 per personel yang tidak hadir dinilai memberatkan perusahaan, terlebih dalam kondisi pembayaran yang disebutnya tidak lancar.

Pilihan Editor :  Saat Warga Berduka, Lurah Bojong Rawalumbu Hadir Beri Pendampingan

Ia menilai kebijakan tersebut berdampak signifikan terhadap kondisi keuangan perusahaan, khususnya dalam memenuhi kewajiban operasional, termasuk pembayaran hak pekerja.

Lebih lanjut, Ali turut mengungkap dugaan pelanggaran etika bisnis dalam proses pengalihan tenaga kerja.

Ia menyebut pihak manajemen mal diduga langsung merekrut personel sekuriti yang sebelumnya berada di bawah naungan PT SPD Group ke vendor baru, tanpa melalui prosedur administrasi yang semestinya.

“Kontrak kami diputus, tetapi personel kami justru langsung diambil. Seharusnya ada prosedur resmi, seperti pengunduran diri atau penyelesaian administrasi terlebih dahulu. Ini menyangkut hak dan status kepegawaian mereka,” ujarnya.

Dugaan Pelanggaran Prosedur dan Tuntutan Transparansi

Ali menegaskan bahwa praktik pengalihan tenaga kerja tanpa prosedur yang jelas berpotensi menimbulkan persoalan hukum dan merugikan pihak perusahaan.

Ia juga mengkhawatirkan dampaknya terhadap status ketenagakerjaan para personel yang bersangkutan.

Sebagai perusahaan yang telah beroperasi di bidang Badan Usaha Jasa Pengamanan (BUJP) sejak 1998, PT SPD Group mengklaim selalu mengedepankan prinsip transparansi dan profesionalisme dalam menjalankan kerja sama dengan klien.

Ali menantang pihak manajemen Pakuwon Mall Bekasi untuk membuka data secara bersama-sama guna mengklarifikasi persoalan ini di hadapan publik.

Ia berharap langkah tersebut dapat mengakhiri polemik yang berkembang serta memberikan kepastian bagi para pekerja yang terdampak.

“Kalau memang ingin jelas, mari kita buka data masing-masing. Jangan sampai informasi yang beredar justru merugikan banyak pihak, terutama para pekerja,” katanya.

Hingga berita ini terbit, pihak manajemen Pakuwon Mall Bekasi belum memberikan keterangan resmi tambahan terkait klaim tunggakan invoice maupun tudingan pelanggaran prosedur pengalihan tenaga kerja yang disampaikan oleh PT SPD Group.

Kasus ini masih menyisakan sejumlah pertanyaan, khususnya terkait kepastian pembayaran THR bagi para petugas keamanan serta mekanisme pengalihan tenaga kerja antar vendor.

Pilihan Editor :  BAZNAS RI Gelar Pelatihan Digital Marketing UMKM di Bekasi, Anggaran Rp800 Juta

Klarifikasi dari seluruh pihak terkait dinilai penting untuk memastikan hak-hak pekerja tetap terlindungi sesuai ketentuan yang berlaku.**/frm

Gensa Media Indonesia membuka ruang bagi pembaca dan masyarakat yang ingin memberikan dukungan terhadap keberlanjutan operasional dan kegiatan jurnalisme melalui QRIS resmi di bawah ini:

📲 Scan QRIS di Sini 🤝 Dukung Jurnalisme Independen
Avatar photo

Ditulis oleh:

Firman Ugm adalah Wartawan Resmi Gensa Media Indonesia yang menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik serta UU Pers, saat ini berdomisili di Kota Bekasi

Menarik Dibaca

  • Pasmar 3 Borong 9 Medali Nasional

    Pasmar 3 Borong 9 Medali Nasional

    • calendar_month Kamis, 26 Feb 2026
    • account_circle Sapto Handoko
    • 0Komentar

    Makasar – Korps Marinir melalui Pasmar 3 mengguncang Kejuaraan Pencak Silat Hasanuddin Championship 2 di GOR Sudiang, Makassar, 27–28 Desember 2025. Ajang nasional yang Perisai Emas Nusantara gelar itu mempertemukan 1.062 atlet dari 68 kontingen berbagai provinsi di Indonesia. Kontingen Pasmar 3 langsung tancap gas, lalu mendominasi sejumlah kelas dengan teknik tajam dan mental juara. […]

  • Kejaksaan dan Pemda se-Jawa Barat Sepakat Laksanakan Pidana Kerja Sosial

    Kejaksaan dan Pemda se-Jawa Barat Sepakat Laksanakan Pidana Kerja Sosial

    • calendar_month Rabu, 5 Nov 2025
    • account_circle Sapto Handoko
    • 0Komentar

    Kabupaten Bekasi — Kejaksaan Republik Indonesia menjalin sinergi strategis dengan pemerintah daerah se-Jawa Barat dalam rangka mempersiapkan penerapan Pidana Kerja Sosial (PKS) sebagai bentuk implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mulai berlaku tahun 2026. Kesepahaman tersebut dituangkan melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati […]

  • Bakamla RI Gerak Cepat ke Aceh, Salurkan 92,2 Ton Bantuan Kemanusiaan

    Bakamla RI Gerak Cepat ke Aceh, Salurkan 92,2 Ton Bantuan Kemanusiaan

    • calendar_month Selasa, 23 Des 2025
    • account_circle Sapto Handoko
    • 0Komentar

    Lhokseumawe, Aceh – Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla RI) bergerak cepat membantu masyarakat terdampak banjir dan tanah longsor di Aceh. Melalui unsur KN. Pulau Dana-323, Bakamla RI mengirim dan menyalurkan 92,2 ton bantuan kemanusiaan yang tiba di Pelabuhan Lhokseumawe, Selasa (23/12/2025). Letkol Bakamla Umar Dhani memimpin langsung pelayaran misi kemanusiaan tersebut. Setibanya di pelabuhan, […]

  • Lanal Simeulue dan Dinas Kesehatan Kompak Gelar Olahraga Bersama Sehatkan Tubuh, Kuatkan Sinergi

    Lanal Simeulue dan Dinas Kesehatan Kompak Gelar Olahraga Bersama Sehatkan Tubuh, Kuatkan Sinergi

    • calendar_month Jumat, 11 Jul 2025
    • account_circle Sapto Handoko
    • 0Komentar

    Simeulue — Udara pagi yang segar di Mako Lanal Simeulue dipenuhi semangat dan energi positif, Jumat (11/7/2025). Pangkalan TNI AL Simeulue menggandeng Dinas Kesehatan Kabupaten Simeulue dalam kegiatan olahraga bersama bertema “Pengendalian Penyakit Prioritas dan Kebugaran Jasmani”, yang berlangsung di Lapangan Apel dan Gazebo Eco Park. Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Komandan Lanal Simeulue Letkol […]

  • Koops TNI Habema Evakuasi Warga di Tengah Situasi Konflik Ugimba

    Koops TNI Habema Evakuasi Warga di Tengah Situasi Konflik Ugimba

    • calendar_month Senin, 10 Agt 2026
    • account_circle Sapto Handoko
    • 0Komentar

    Intan Jaya – Koops TNI Habema mengevakuasi seorang warga lokal dari wilayah Distrik Ugimba, Kabupaten Intan Jaya, Papua Tengah. Prajurit melakukan evakuasi saat menjalankan patroli dan pemantauan wilayah pada Minggu (9/8/2026). Tim menggunakan dua unit helikopter Bell untuk membawa warga tersebut dari lokasi yang jauh dari permukiman menuju Distrik Sugapa. Proses evakuasi berlangsung pukul 12.25 […]

  • Tuntutan Pencopotan Kadis LH Belum Terjawab, Wartawan Bekasi Ancam Aksi Jilid II

    Tuntutan Pencopotan Kadis LH Belum Terjawab, Wartawan Bekasi Ancam Aksi Jilid II

    • calendar_month Kamis, 15 Okt 2026
    • account_circle Risdiyanto
    • 0Komentar

    BEKASI – Koordinator Aksi Damai Solidaritas Wartawan Se-Bekasi Raya, Paulus Simalango, S.H., memberikan tenggat tujuh hari kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi untuk menindaklanjuti tuntutan pencopotan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Syafri Donny Sirait, AP., S.H., M.Si., menyusul audiensi dalam aksi solidaritas wartawan di Kompleks Pemerintahan Kabupaten Bekasi, Cikarang Pusat, Kamis (15/10/2026). Paulus menilai jawaban tertulis […]

expand_less