Ketegangan di Plaza Patriot, FORKIM Soroti Cara Pemerintah Hadapi Warga

BEKASI – Forum Komunikasi Intelektual Muda Indonesia (FORKIM) menyoroti pola penertiban masyarakat di kawasan Plaza Patriot Chandrabhaga, Kota Bekasi, yang dinilai belum sepenuhnya mengedepankan pendekatan sosial dan kemanusiaan. FORKIM menilai...

Ketegangan di Plaza Patriot, FORKIM Soroti Cara Pemerintah Hadapi Warga – Foto Istimewaa
-AA+

BEKASI – Forum Komunikasi Intelektual Muda Indonesia (FORKIM) menyoroti pola penertiban masyarakat di kawasan Plaza Patriot Chandrabhaga, Kota Bekasi, yang dinilai belum sepenuhnya mengedepankan pendekatan sosial dan kemanusiaan.

FORKIM menilai pemerintah daerah perlu mengevaluasi cara berkomunikasi dengan warga, khususnya masyarakat yang menggantungkan penghasilan dari aktivitas ekonomi di ruang publik.

Ketua Umum FORKIM, Mulyadi, mengatakan persoalan dalam penertiban tersebut tidak semestinya hanya dilihat sebagai persoalan penegakan peraturan daerah (Perda).

Menurut dia, pemerintah juga perlu melihat aspek sosial yang muncul ketika kebijakan penataan berhadapan langsung dengan masyarakat yang terdampak.

Pernyataan tersebut disampaikan Mulyadi pada Minggu (23/8/2026), setelah muncul ketegangan dalam proses penertiban di kawasan Plaza Patriot Chandrabhaga.

Advertisement

Mulyadi menilai penggunaan istilah “kompeni” oleh sebagian masyarakat ketika terjadi ketegangan patut menjadi perhatian pemerintah.

Menurut dia, istilah tersebut dapat mencerminkan munculnya persepsi negatif warga terhadap aparat yang menjalankan kebijakan pemerintah.

“Ketika rakyat kecil sampai merasa diperlakukan seperti berhadapan dengan kompeni, itu adalah alarm keras bagi pemerintah daerah,” kata Mulyadi.

Ia menilai pemerintah tidak cukup hanya memastikan penertiban berjalan sesuai aturan.

Pemerintah juga perlu mengukur dampak sosial dari kebijakan tersebut serta memastikan komunikasi dengan warga berlangsung secara terbuka dan proporsional.

Menurut Mulyadi, pendekatan represif berisiko memperlebar jarak antara masyarakat dan pemerintah apabila tidak diimbangi dengan komunikasi serta pembinaan.

Karena itu, ia mendorong agar proses penertiban dilakukan melalui dialog, sosialisasi, dan pemberian pemahaman sebelum tindakan di lapangan dilaksanakan.

“Pemerintah tetap memiliki kewenangan menjaga ketertiban, namun pelaksanaannya harus berjalan seimbang dengan perlindungan terhadap martabat serta keberlangsungan hidup warga,” ujarnya.

Pilihan Editor :  Bocah Sedang Sakit Disiksa Hingga Tewas: Kisah Tragis di Bekasi

Penataan Ruang Publik Diminta Tak Abaikan Aspek Sosial

Mulyadi juga menyoroti hubungan antara kebijakan penataan ruang publik dan keberadaan masyarakat yang menjalankan aktivitas ekonomi di kawasan tersebut. Menurut dia, penataan tidak seharusnya hanya berorientasi pada aspek estetika, kebersihan, dan ketertiban, tetapi juga mempertimbangkan fungsi sosial-ekonomi ruang publik bagi masyarakat.

Ia memahami bahwa pemerintah memiliki kewenangan untuk mengatur penggunaan fasilitas publik. Namun, menurutnya, pelaksanaan kewenangan tersebut perlu dilakukan dengan memperhatikan kondisi masyarakat yang terdampak langsung oleh kebijakan.

Persoalan itu menjadi penting karena sebagian masyarakat menggunakan ruang publik sebagai lokasi mencari penghasilan. Ketika penataan dilakukan tanpa komunikasi dan alternatif yang jelas, kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan resistensi dan memperbesar ketegangan antara warga dan aparat.

Mulyadi juga menyoroti peran pimpinan di lapangan dalam membentuk pola interaksi aparat dengan masyarakat. Menurut dia, gaya komunikasi dan sikap pejabat atau petugas yang memimpin penertiban dapat memengaruhi cara aparat di tingkat bawah menghadapi warga.

“Sikap yang dominan dan kurang sabar berpotensi dipersepsikan sebagai legitimasi untuk bertindak lebih keras ketika menghadapi warga,” paparnya.

Karena itu, ia meminta pemerintah memastikan setiap personel yang terlibat dalam penertiban memahami batas kewenangan serta mengedepankan komunikasi yang menghormati masyarakat. Penegakan aturan, kata dia, tetap penting, tetapi cara penerapannya juga menentukan tingkat penerimaan publik terhadap kebijakan pemerintah.

FORKIM menilai pemerintah daerah perlu membangun standar penertiban yang tidak hanya berorientasi pada hasil akhir berupa kawasan yang tertib, tetapi juga memperhatikan proses pelaksanaannya. Proses tersebut mencakup penyampaian informasi kepada warga, ruang dialog, pembinaan, hingga mekanisme penyelesaian apabila terjadi keberatan.

Pilihan Editor :  HUT ke-11 JMTO, Kapolsek Jatiasih Tekankan Keselamatan dan Pelayanan Humanis

Menurut Mulyadi, pendekatan yang lebih dialogis dapat membantu pemerintah mencegah konflik sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap aparat. Kebijakan penataan ruang publik, menurut dia, akan lebih mudah diterima apabila masyarakat memahami tujuan kebijakan dan mengetahui solusi yang disiapkan pemerintah.

Di sisi lain, pemerintah tetap memiliki tanggung jawab menjaga fungsi ruang publik agar dapat digunakan secara aman, nyaman, dan tertib oleh seluruh masyarakat. Karena itu, penataan tidak dapat dilepaskan dari kebutuhan untuk menjaga kepentingan bersama.

Mulyadi menilai insiden di Plaza Patriot Chandrabhaga seharusnya menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah daerah. Evaluasi tersebut diperlukan agar proses penertiban berikutnya tidak hanya menitikberatkan pada kepatuhan terhadap aturan, tetapi juga memperhitungkan dimensi sosial dan kemanusiaan.

Ia berharap pemerintah dapat mengembangkan model penertiban yang lebih komunikatif dengan melibatkan masyarakat terdampak sejak tahap sosialisasi. Dengan pendekatan tersebut, potensi benturan antara kepentingan pemerintah dalam menjaga ketertiban dan kepentingan warga dalam mempertahankan mata pencaharian dapat ditekan.

FORKIM juga menilai pemerintah perlu memastikan setiap kebijakan penataan memiliki dasar aturan yang jelas, diterapkan secara konsisten, dan disampaikan secara transparan kepada masyarakat. Dengan demikian, penertiban tidak dipersepsikan sebagai tindakan sepihak terhadap kelompok masyarakat tertentu.

Mulyadi menegaskan, ketertiban ruang publik dan perlindungan terhadap masyarakat bukan dua kepentingan yang harus dipertentangkan. Keduanya dapat berjalan beriringan apabila pemerintah mengedepankan komunikasi, proporsionalitas, dan penghormatan terhadap martabat warga.

Insiden tersebut, menurut dia, semestinya menjadi momentum bagi Pemerintah Kota Bekasi untuk memperbaiki pola pendekatan kepada masyarakat. Pemerintah diharapkan mampu membangun model penertiban yang tegas terhadap pelanggaran, tetapi tetap manusiawi dalam pelaksanaannya sehingga konflik serupa tidak kembali terjadi.

gensa.club berkomitmen menulis berita sesuai fakta, independen, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme dengan cara :"Sawer Secangkir Kopi Sekarang"
Gensa Media Indonesia
Ikuti