Breaking News
light_mode
Trending
Beranda » BERITA » Kenapa Permendikbud 30 Mendapatkan Banyak Penolakan

Kenapa Permendikbud 30 Mendapatkan Banyak Penolakan

  • account_circle Gensa Media
  • calendar_month Rabu, 24 Nov 2021
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

 

Gensa – Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 30 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi (kampus) mendapatkan sorotan miring bahkan sinis dari sejumlah kalangan. Permendikbud tersebut dituding  seakan melegalkan zina sehingga menurut beberapa pihak harus ditolak.

Jika dicermati secara mendalam, substabsi Permendikbud tersebut isinya sangat baik, yaitu mencegah terjadinya kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi (kampus). Namun, penolakan keras dilakukan beberapa pihak karena menilai ada beberapa pasal di dalam Permendikbud tersebut yang justru memberikan celah bagi terjadinya kekerasan seksual di perguruan tinggi.

Pasal yang menjadi sorotan antara lain adalah:

Pasal 1 (ayat 14) tentang Kewajiban Pembentukan Satuan Tugas. Pada pasal tersebut disebutkan: :”Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual yang selanjutnya disebut Satuan Tugas adalah bagian dari Perguruan Tinggi yang berfungsi sebagai pusat Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi”.

Pasal 3 tentang Prinsip Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual

Pasal tersebut menyebutkan “Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual dilaksanakan dengan prinsip: kepentingan terbaik bagi korban, keadilan dan kesetaraan gender, kesetaraan hak dan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas, akuntabilitas, independen, kehati-hatian, konsisten, jaminan ketidakberulangan.

Pasal 5: Ayat (1) Kekerasan Seksual mencakup tindakan yang dilakukan secara verbal, non fisik, fisik, dan/atau melalui teknologi informasi dan komunikasi.

Ayat (2) Kekerasan Seksual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. menyampaikan ujaran yang, mendiskriminasi atau melecehkan tampilan fisik, kondisi tubuh, dan/atau identitas gender korban,

b. memperlihatkan alat kelaminnya dengan sengaja tanpa persetujuan korban,

c. menyampaikan ucapan yang memuat rayuan, lelucon, dan/atau siulan yang bernuansa seksual pada korban,

d. menatap korban dengan nuansa seksual dan/atau tidak nyaman,

e. mengirimkan pesan, lelucon, gambar, foto, audio, dan/atau video bernuansa seksual kepada korban meskipun sudah dilarang korban,

f. mengambil, merekam, dan/atau mengedarkan foto dan/atau rekaman audio dan/atau visual korban yang bernuansa seksual tanpa persetujuan korban,

g. mengunggah foto tubuh dan/atau informasi pribadi korban yang bernuansa seksual tanpa persetujuan korban,

Pilihan Editor :  Wapang TNI Tinjau Yonif TP 888

h. menyebarkan informasi terkait tubuh dan/atau pribadi korban yang bernuansa seksual tanpa persetujuan korban,

i. mengintip atau dengan sengaja melihat korban yang sedang melakukan kegiatan secara pribadi dan/atau pada ruang yang bersifat pribadi;

j. membujuk, menjanjikan, menawarkan sesuatu, atau mengancam korban untuk melakukan transaksi atau kegiatan seksual yang tidak disetujui oleh korban,

k. memberi hukuman atau sanksi yang bernuansa seksual,

l. menyentuh, mengusap, meraba, memegang, memeluk, mencium dan/atau menggosokkan bagian tubuhnya pada tubuh korban tanpa persetujuan korban,

m. membuka pakaian korban tanpa persetujuan korban

n. mempraktikkan budaya komunitas Mahasiswa, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan yang bernuansa Kekerasan Seksual

o. melakukan percobaan perkosaan, namun penetrasi tidak terjadi

p. melakukan perkosaan termasuk penetrasi dengan benda atau bagian tubuh selain alat kelamin

q. memaksa atau memperdayai korban untuk melakukan aborsi

r. memaksa atau memperdayai Korban untuk hamil;

s. membiarkan terjadinya Kekerasan Seksual dengan sengaja; dan/atau

t. melakukan perbuatan Kekerasan Seksual lainnya.

(3) Persetujuan Korban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, huruf f, huruf g, huruf h, huruf l, dan huruf m, dianggap tidak sah dalam hal Korban:

a. memiliki usia belum dewasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

b. mengalami situasi dimana pelaku mengancam, memaksa, dan/atau menyalahgunakan kedudukannya

c. mengalami kondisi di bawah pengaruh obat-obatan, alkohol, dan/atau narkoba;

d. mengalami sakit, tidak sadar, atau tertidur

e. memiliki kondisi fisik dan/atau psikologis yang rentan

f. mengalami kelumpuhan sementara (tonic immobility), dan/atau

g. mengalami kondisi terguncang.

Kontroversi Permendikbud No 30 Tahun 2021 yang dianggap melegalkan zina langsung dibantah oleh Plt Dirjen Pendidikan Tinggi dan Ristek Nizam. Menurutnya, peraturan tersebut dibuat untuk memastikan terjaganya hak warga negara atas pendidikan. Pasalnya, timbul keresahan mahasiswa hingga dosen soal kekerasan seksual di perguruan tinggi.

Sebelum melanjutkan pembahasan diatas, kami ingin memperkenalkan produk Aksesoris Fashion yang bisa kamu temukan disini

Pilihan Editor :  TNI Kerahkan 248 Personel Penyuluh Perkuat Penanganan Karhutla Sumatra

Isi Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 ini dapat mengarahkan pimpinan perguruan tinggi untuk memberikan pemulihan atas hak-hak sivitas akademika yang menjadi korban kekerasan seksual. Tujuannya adalah supaya korban dapat kembali berkarya dan berkontribusi di kampusnya dengan lebih aman dan optimal.

Alasan Muhammadiyah Menolak

Sekretaris Majelis Diktilitbang Pimpinan Pusat Muhammadiyah Sayuti menegaskan, Muhammadiyah hal paling krusial bagi Muhammadiyah dalam menerima Permendikbud 30 adalah kalimat di dalam Pasal 5 ayat (2) yang memuat frasa tanpa persetujuan korban. Menurut Muhammadiyah, frasa itu mengandung makna bahwa kegiatan seksual dapat dibenarkan apabila ada persetujuan korban (consent).

Atau dengan kata lain, Permendikbud 30 mengandung unsur legalisasi terhadap perbuatan asusila dan seks bebas berbasis persetujuan.

Alasan itulah yang mendorong Diktilitbang PP Muhammadiyah menolak pengesahan Permendikbud 30 dan meminta pemerintah untuk segera mencabut dan memperbaikinya.

“Konteks relasi seksual yang tidak Islami (di luar pernikahan) apapun bentuknya itu tidak kemudian begitu ada persetujuan korban menjadi benar. Tetap gak benar. Itu faktor materiil terpenting kenapa kami dengan diskusi yang intensif menolak Permen ini,” kata Sayuti.

Menurutnya, frasa tanpa persetujuan korban mendegradasi Permen (Peraturan Menteri) bahwa menjadi bisa dibenarkan jika ada persetujuan korban.

“Itu yang menjadi penting untuk kami catat,” ucapnya dilansir dari Muhammadiyah, Rabu, 10 November 2021.

Alasan PKS

Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi PKS Fahmy Alaydroes mendukung upaya pemerintah mencegah kekerasan seksual di lingkungan kampus, namun Permendikbu Ristek tersebut harus diperbaiki.

“Saya bukan menolak, tetapi menganggap peraturan menteri ini kurang lengkap, sehingga dapat berimplikasi terhadap tafsiran kalau ada persetujuan (seakan-akan tidak apa-apa). Semua yang dilarang itu boleh dilakukan,” kata Fahmy, dilansir dari tayangan Metro TV, Rabu, 10 November 2021.

Menurut Fahmy peraturan ini harus dilengkapi agar sejalan dengan UUD 1945 ayat 3 yang jelas tertulis, menyelenggarakan suatu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta ahklak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.

Pilihan Editor :  Busung FC Juara Bupati Cup 2025, Turnamen Sepak Bola Meriah Digelar di Lanal Bintan

Fahmy mengatakan Permendiknbud untuk mencegah dan menangani kekerasan seksual menurutnya sangat baik, tetapi harus dilengkapi dengan pasal- pasal yang memberikan penafsiran utuh, bahwa perbuatan yang melanggar susila meskipun dilakukan dengan persetujuan, tetapi melanggar Pancasila, etika, dan agama seharusnya dimuat dalam peraturan ini.

Fahmy mengungkapkan, sebenarnya Permendikristek No. 20/2021, sejalan dengan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang masih dalam tahap pembahasan, dan masih sangat kontroversial.

“Kenapa RUU TPKS masih dalam perdebatan sedangkan Permendikristek No. 20/2021 mengalir begitu saja, bahkan kami di DPR RI komisi X tidak tahu,” katanya.

Alasan MUI Menolak Permendikbud 30

Hasil ijtima ulama Majelis Ulama Indonesia (MUI) pusat memutuskan menolak Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi RI Nomor 30 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.

Hal itu disampaikan Ketua MUI Pusat KH Cholil Nafis sebagaimana dituliskan dalam akun twitternya @cholilnafis Jumat 12 Nopember 2021.

Menurut Nafis, MUI meminta Permendikbud tersebut dibatalkan atau direvisi, khususnya pasal 5 ayat 2 dan 3.

“Ini suara kami, umat muslim, dan tanggungjawab kami kpd bangsa dan negara serta kpd Allah SWT,” tulis Nafis.

Kesimpulan Menurut Saya:

Dari uraian diatas dapat saya simpulkan bahwa poin yang banyak mendapatkan penolakan adalah poin “Pasal 5 ayat (2) yang memuat frasa tanpa persetujuan korban. “ sebagai legalisasi tindakan seks bebas, tapi disini saya mempunyai pemahaman yang berbeda, seperti yang diketahu bahwa permen ini tujuannya adalah memberi naungan hokum yang jelas kepada korban kekerasan seksual dalam lingkup perguruan tinggi yang selama ini banyak terjadi dan berlalu begitu saja. Jika yang dipermasalahkan adalah legalisasi seks bebas bukankah sek bebas sendiri tidak dibenarkan oleh norma-norma yang berlaku di Negara Indonesia.

mirisnya banyak warga yang sudah emosi saat baru melihat headline media berita yang clickbait tanpa membaca dan mengetahui isi permendikbud ini, dan tanpa memahami isi konteks permen ini.

gensa.club berkomitmen menulis berita sesuai fakta, independen, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme dengan cara :"Sawer Secangkir Kopi Sekarang"
  • Penulis: Gensa Media

Berita Untuk Anda

  • Langkah Untuk Menuju Kesuksesan Finansial

    Langkah Untuk Menuju Kesuksesan Finansial

    • calendar_month Jumat, 11 Mar 2022
    • account_circle Tama
    • 0Komentar

      Apa yang harus dilakukan untuk menjadi sukses secara finansial? Berikut penjelasan dan langkah untuk sukses finansial: Putuskan apa yang Anda inginkan Anda harus dengan jelas mendefinisikan apa yang Anda inginkan dalam hidup. Spesifik misalnya tidak menuliskan ingin kaya (umum) tetapi saya ingin membeli rumah pertama yang memiliki pekarangan, 3 kamar tidur, dapur dan garasi. […]

  • Prajurit TNI Sigap Evakuasi Warga Terdampak Banjir di Batangtoru

    Prajurit TNI Sigap Evakuasi Warga Terdampak Banjir di Batangtoru

    • calendar_month Selasa, 2 Des 2025
    • account_circle Sapto Handoko
    • 0Komentar

    Tapanuli Selatan – Prajurit TNI dari Koramil 01/Batangtoru, Kodim 0212/Tapsel bergerak cepat mengevakuasi warga yang terdampak banjir di Desa Garoga, Kecamatan Batangtoru, Tapanuli Selatan, Selasa (25/11/2025). Hujan deras sejak pagi membuat debit air sungai meningkat tajam hingga meluap ke permukiman warga, memaksa sejumlah keluarga untuk segera dipindahkan ke lokasi aman. Tanpa menunggu waktu, para prajurit […]

  • Panglima TNI Ajak Prajurit dan PNS TNI Hidup Sehat Lewat Olahraga Bersama di Mabes TNI

    Panglima TNI Ajak Prajurit dan PNS TNI Hidup Sehat Lewat Olahraga Bersama di Mabes TNI

    • calendar_month Kamis, 6 Nov 2025
    • account_circle Sapto Handoko
    • 0Komentar

    Jakarta — Semangat kebersamaan dan hidup sehat menyelimuti Lapangan Prima, Markas Besar Tentara Nasional Indonesia (Mabes TNI) Cilangkap, Jakarta Timur, Kamis (6/11/2025). Pagi itu, Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto memimpin langsung kegiatan olahraga bersama yang diikuti oleh prajurit dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) TNI dari berbagai satuan. Kegiatan tersebut bukan sekadar olahraga rutin, tetapi […]

  • Batalyon C Pelopor Satbrimob Polda Metro Jaya Amankan Aksi Unras di Monas

    Batalyon C Pelopor Satbrimob Polda Metro Jaya Amankan Aksi Unras di Monas

    • calendar_month Selasa, 28 Okt 2025
    • account_circle Sapto Handoko
    • 0Komentar

    Jakarta, 28 Oktober 2025 — Suasana di kawasan Monas, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa siang tampak ramai oleh aksi unjuk rasa dari berbagai elemen masyarakat. Di balik keramaian tersebut, pasukan Batalyon C Pelopor Satuan Brimob Polda Metro Jaya hadir sigap menjaga situasi tetap aman dan kondusif. Pengamanan dipimpin langsung oleh Komandan Batalyon C Pelopor, Kompol Tabrani, […]

  • Sensus Ekonomi Sepanjang Jaya Tembus 80 Persen, Warga Masih Khawatir Soal Data

    Sensus Ekonomi Sepanjang Jaya Tembus 80 Persen, Warga Masih Khawatir Soal Data

    • calendar_month Minggu, 16 Agt 2026
    • account_circle Firman Ugm
    • 0Komentar

    BEKASI – Pelaksanaan sensus ekonomi di Kelurahan Sepanjang Jaya, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi, telah mencapai lebih dari 80 persen hingga pertengahan Agustus 2026. Namun, proses pendataan masih menghadapi kendala berupa keraguan sebagian warga, terutama terkait tujuan sensus serta keamanan dan penggunaan data yang disampaikan kepada petugas. Lurah Sepanjang Jaya, H. Junaedi, mengatakan capaian tersebut meningkat […]

  • Laskar BKMB Bhagasasi Hadiri Pesta Rakyat Paslon No 01 Heri Sholihin

    Laskar BKMB Bhagasasi Hadiri Pesta Rakyat Paslon No 01 Heri Sholihin

    • calendar_month Minggu, 17 Nov 2024
    • account_circle Gensa Media
    • 0Komentar

    Dengan semangat kemenangan, kami berkontribusi dalam semarak kampanye akbar dengan menurunkan 1.000 lebih anggota

expand_less