Beranda Berita Izin Praktik Nakes Terancam Dicabut jika Pakai Calo untuk SKP
Berita

Izin Praktik Nakes Terancam Dicabut jika Pakai Calo untuk SKP

Named dan nakes yang terbukti menjadi calo SKP akan dicabut sementara STR dan SIP selama 12 bulan. Jika terbukti berulang dua kali,

Foto Istimewa

Jakarta – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menindak tegas tiga tenaga kesehatan yang diduga terlibat dalam praktek percaloan Satuan Kredit Profesi (SKP). Mereka bertujuan memastikan integritas dan kualitas pelayanan kesehatan di Indonesia. Ketiga oknum tersebut berasal dari Jakarta, Semarang, dan Surabaya. Mereka menawarkan jasa untuk mendapatkan SKP melalui media sosial dan grup WhatsApp dengan bayaran tertentu.

Deteksi Praktik Percaloan

Praktek percaloan ini terdeteksi lebih mudah seiring dengan pembenahan sistem pembelajaran berkelanjutan SKP berbasis online. Sistem baru ini bekerja lebih efektif dibandingkan sistem manual yang digunakan sebelum terbitnya Undang-Undang Kesehatan No 17/2023, yang rawan terhadap praktek percaloan. Dengan sistem online, Kemenkes berhasil melacak anomali dan penyalahgunaan yang dilakukan oleh oknum-oknum tersebut.

Pentingnya SKP dalam Pelayanan Kesehatan

SKP adalah komponen penting untuk menjaga kompetensi dan kualitas tenaga kesehatan dalam melayani masyarakat. SKP dapat diperoleh melalui pembelajaran berkelanjutan, seminar, atau workshop yang diselenggarakan oleh lembaga pendidikan, rumah sakit, dinas kesehatan, dan organisasi profesi yang terakreditasi oleh Kemenkes. Pembelajaran ini dilakukan melalui portal Pelataran Sehat di laman https://lms.kemkes.go.id/.

Sanksi Berat bagi Pelaku Percaloan

Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, menegaskan akan memberlakukan sanksi berat bagi tenaga kesehatan yang terbukti menjadi calo SKP.

“Named dan nakes yang terbukti menjadi calo SKP akan dicabut sementara STR dan SIP selama 12 bulan. Jika terbukti berulang dua kali, STR dan SIP akan dicabut seumur hidup,” tegasnya.

Selain itu, tenaga kesehatan yang menggunakan jasa calo SKP juga akan dikenakan sanksi serupa. “Jika terbukti menggunakan jasa calo, STR dan SIP akan dicabut sementara selama enam bulan, dan jika berulang, akan dicabut seumur hidup,” lanjutnya.

Baca juga :  How to Turn 300,000 Rupiahs into Millions: From an Idle Experiment to a Profitable Business Idea

Peningkatan Pengawasan melalui Teknologi

Untuk mencegah praktek percaloan di masa mendatang, Kemenkes akan menerapkan sistem verifikasi pengenal wajah atau face recognition pada portal Pelataran Sehat. Sistem ini diharapkan siap digunakan pada September 2024. Sambil menunggu implementasi teknologi ini, tim Kemenkes akan terus memantau anomali dalam pembelajaran online.

Komitmen Kemenkes untuk Keamanan Pasien

Juru bicara Kemenkes, dr. Mohammad Syahril Sp.P., MPH, menekankan pentingnya menjaga kualitas pelayanan kesehatan. “Keamanan pasien adalah yang utama. Oknum-oknum named dan nakes sangat disayangkan menggunakan jasa calo untuk seolah-olah meningkatkan kompetensi mereka secara berkala. Masyarakat yang dirugikan nanti karena dilayani oleh tenaga kesehatan yang tidak kompeten,” ujarnya.

Dengan tindakan tegas ini, Kemenkes berkomitmen untuk memastikan bahwa seluruh tenaga kesehatan di Indonesia menjalankan tugasnya dengan kompetensi dan integritas tinggi, demi kesehatan dan keselamatan masyarakat.(*dok-istimewa)

Editor: Slametra Pratama

Sebelumnya

SIM Indonesia Diakui di ASEAN Mulai 1 Juni 2025

Selanjutnya

YLBH Garuda Kencana Indonesia, Bantuan Hukum Untuk Masyarakat

Gensa Club