Izin Lingkungan PT Glow Dipertanyakan, KAPOLSEK: Kita Lidik Lagi
Bekasi – Polemik dugaan belum rampungnya perizinan lingkungan PT Glow Industri Herbal Care kembali mencuat setelah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi belum memberikan penjelasan tegas dan komprehensif terkait status dokumen lingkungan perusahaan tersebut.
Hingga kini, otoritas teknis yang berwenang dinilai masih membutuhkan waktu untuk memastikan kepatuhan prosedural, sementara aktivitas industri berpotensi berdampak pada lingkungan terus menjadi sorotan publik.
Humas DLH Kabupaten Bekasi, Dedi Kurniawan, menyatakan pihaknya belum dapat memberikan keterangan substantif karena harus melakukan pendalaman internal.
Ia menegaskan posisinya sebagai humas sekaligus Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) membatasi kewenangannya untuk menyampaikan pernyataan teknis tanpa arahan pimpinan.
“Saya butuh waktu lah, saya butuh komunikasi dulu, brarti saya butuh pendalaman di internal kami,” kata Dedi kepada awak media, Selasa (4/2/2026).
Menurut Dedi, untuk menjawab pertanyaan mengenai status perizinan lingkungan PT Glow Industri Herbal Care, diperlukan data yang tervalidasi dan instruksi langsung dari atasan.
Ia menekankan bahwa humas tidak memiliki fungsi pengawasan teknis maupun rekomendasi lapangan.
“Nah itu, untuk menjawab itu, saya kan butuh pendalaman internal, karena saya ini humas bang, humas itu PPID ngerti gak, kalau saya diperintahkan pimpinan untuk jawab ya saya jawab,” ujarnya.
Dedi juga menyebutkan bahwa meskipun komunikasi internal dengan pimpinan dinas berjalan dekat, prosedur birokrasi tetap harus ditempuh.
Ia menegaskan tidak akan menyampaikan informasi sebelum memperoleh arahan resmi dan sumber data yang sah.
“Saya mau minta arahan pimpinan dulu, apabila saya sudah mendapat sumber informasi yang tervalidasi, saat ini belum bisa, kan ente tau kalo saya PPID, bukan nya petugas yang ngawasin, rekomendasiin supaya kelapangan, yang bikin anggaran tetek bengek segala macam,” katanya.
Di sisi lain, aparat kepolisian mulai merespons pengaduan masyarakat.
Kepala Kepolisian Sektor Cikarang Timur, Kompol Sugiharto, S.H., membenarkan adanya undangan klarifikasi terhadap PT Glow Industri Herbal Care.
Ia menyatakan akan memerintahkan jajarannya untuk mendalami kembali aduan yang masuk.
“Nanti saya kasih informasi ke Reskrim, kira-kira lebih dalam lagi untuk penyelidikannya, gak apa-apa nanti kita lidik lagi, kemaren mungkin kurang tajam penyelidikan nya” ujar Sugiharto kepada media.
Sikap kehati-hatian aparat penegak hukum tersebut menandakan bahwa aduan masyarakat masih terbuka untuk ditindaklanjuti, terutama bila ditemukan indikasi pelanggaran administratif atau lingkungan.
Berdasarkan penelusuran pada laman resmi amdalnet Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, PT Glow Industri Herbal Care tercatat sebagai usaha berisiko rendah dengan kewajiban penyusunan dokumen UKL-UPL.
Skema ini menempatkan proses perizinan di bawah kewenangan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Namun, hingga kini sejumlah tahapan krusial belum tercatat, mulai dari pengumuman kepada masyarakat, penerimaan saran publik, rapat pemeriksaan, hingga penerbitan Persetujuan Kelayakan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PKPLH).
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai transparansi, efektivitas pengawasan, serta kepastian hukum dalam tata kelola lingkungan.
Industri kosmetik dan perawatan tubuh diketahui memiliki potensi menghasilkan limbah cair, padat, dan bahan berbahaya dan beracun (B3) yang memerlukan pengelolaan ketat.
Kewajiban Mutlak Persetujuan Lingkungan
Pengawas dan Penegakan Hukum (Gakkum) DLH Kabupaten Bekasi, Fathia, menegaskan bahwa setiap usaha wajib menuntaskan perizinan lingkungan sebelum beroperasi.
“Secara aturan, perizinan harus diselesaikan terlebih dahulu,” ujarnya.

Kewajiban tersebut diatur dalam Pasal 22 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 dan Pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021.
Regulasi itu menegaskan UKL-UPL merupakan instrumen pengendalian dampak lingkungan, bukan sekadar formalitas administratif.
Tanpa dokumen yang sah dan terverifikasi, suatu usaha secara hukum belum diperbolehkan beroperasi.
Sementara itu, staf Gakkum DLH lainnya, Mujib, menyatakan pihaknya belum dapat menyimpulkan adanya pelanggaran sebelum investigasi lapangan dilakukan.
Perbedaan pernyataan di internal DLH tersebut memperkuat kesan belum adanya kejelasan sikap institusional.
Hingga berita ini diterbitkan, manajemen PT Glow Industri Herbal Care belum memberikan tanggapan resmi atas permintaan konfirmasi.
Kepala DLH Kabupaten Bekasi juga belum menyampaikan pernyataan terbuka, sehingga status perizinan lingkungan perusahaan tersebut masih menjadi tanda tanya di ruang publik.**/Tim
TNI AL Bersama Kodim Bersihkan Pantai Manna







