Beranda Berita DJ Bekasi Laporkan Rekan Seprofesi atas Dugaan Pencemaran Nama Baik
Berita

DJ Bekasi Laporkan Rekan Seprofesi atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

Kami sangat menyayangkan adanya upaya untuk mem-blacklist seseorang tanpa alasan yang jelas. Hal ini bisa berdampak buruk pada karier klien kami di dunia DJ

DJ Bekasi Laporkan Rekan Seprofesi atas Dugaan Pencemaran Nama Baik – (Foto Istimewa)

Bekasi – Seorang Disc Jockey (DJ) asal Bekasi, berinisial IK, resmi melaporkan rekan seprofesinya, EL, ke Polres Metro Bekasi Kota atas dugaan pencemaran nama baik melalui pesan singkat WhatsApp Group. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/215/II/2025/SPKT/ pada Minggu malam (02/02/2025).

Gamma SH, selaku kuasa hukum IK, mengungkapkan bahwa kliennya merasa dirugikan atas pesan yang dikirimkan EL dalam grup WhatsApp. Dalam pesan tersebut, EL diduga meminta anggota grup untuk mem-blacklist IK dari dunia DJ karena dianggap tidak profesional.

“Terkait pencemaran nama baik, saya selaku kuasa hukum korban telah melaporkan kasus ini ke Polres Metro Bekasi Kota agar dapat ditindaklanjuti oleh pihak berwajib,” ujar Gamma kepada awak media.

Gamma menjelaskan, EL mengirim pesan dalam grup WhatsApp yang berisi pernyataan yang dianggap mencemarkan nama baik IK. Dalam pesan tersebut, EL menuliskan:

“Maaf Abang2 kaka2 semua tolong Blacklist ini dimanapun berada, Terima kasih. Gak bisa sesuai pas hari H-nya dan banyak alasan, takut ngerugiin club kaka2 semua.” kata Gamma kepada awak media.

Menurut Gamma, pesan tersebut sangat merugikan kliennya karena berpotensi membuat IK kehilangan pekerjaan di dunia DJ.

Persoalan Berawal dari Fee Penampilan

Gamma juga menjelaskan bahwa permasalahan ini bermula dari sebuah job event yang diberikan EL kepada IK di salah satu kafe di Cakung, Jakarta Timur. EL awalnya menyampaikan bahwa fee sekali tampil untuk IK adalah Rp500 ribu. Namun, setelah acara selesai, IK diminta menandatangani kuitansi senilai Rp700 ribu, sementara yang diterimanya hanya Rp500 ribu.

“Korban bertanya ke mana sisa Rp200 ribu, tetapi EL justru mengatakan bahwa sudah ada kesepakatan terkait fee sebesar Rp500 ribu. Sikap EL yang tidak terima atas pertanyaan itu diduga menjadi awal dari pencemaran nama baik yang dilakukan,” jelas Gamma.

Baca juga :  Presiden Jokowi Dodo Dan Ibu Iriana Jokowi Dodo Hadiri Pelantikan Presiden RI 2024-2029

Gamma menegaskan bahwa pihaknya sangat kecewa atas tindakan yang dilakukan EL, terutama dalam hal pembekalan anggota DJ di Bekasi.

“Kami sangat menyayangkan adanya upaya untuk mem-blacklist seseorang tanpa alasan yang jelas. Hal ini bisa berdampak buruk pada karier klien kami di dunia DJ,” tambahnya.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, tim gensa.club masih berupaya menghubungi EL untuk mendapatkan klarifikasi lebih lanjut mengenai tuduhan yang dialamatkan kepadanya.**(fandi)

Simak berita dan artikel pilihan Gensa.Club langsung dari WhatsApp Channel, klik disini : "https://whatsapp.com/channel/GensaClub" dan pastikan kamu memiliki aplikasi WhatsApp yaa.

Penulis: Fandi

Sebelumnya

Terjebak Janji Palsu, Seorang Wanita Tewas Dibunuh di Kebun Teh Cianjur

Selanjutnya

Truk Rem Blong di Gerbang Tol Ciawi: Sopir Belum Sadar, Polisi Lanjutkan Penyelidikan

Nadya
Editor

Nadya

Gensa Media Indonesia