Disdukcapil Kota Bekasi Larang Fotokopi e-KTP, Dorong Layanan Berbasis Digital

Kota Bekasi – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bekasi melarang lembaga pelayanan publik mewajibkan fotokopi e-KTP, Senin, 11 Mei 2026. Kebijakan ini bertujuan melindungi data pribadi warga dari potensi...

-AA+
comment 2 Created with Sketch Beta. 0 Komentar

Kota Bekasi – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bekasi melarang lembaga pelayanan publik mewajibkan fotokopi e-KTP, Senin, 11 Mei 2026.

Kebijakan ini bertujuan melindungi data pribadi warga dari potensi penyalahgunaan. Disdukcapil menilai praktik fotokopi dokumen masih berisiko tinggi.

Kepala Disdukcapil Kota Bekasi, Taufiq R. Hidayat, menegaskan aturan tersebut mengacu kebijakan Ditjen Dukcapil Kemendagri sejak 2022.

Ia menjelaskan pemerintah mendorong penggunaan Identitas Kependudukan Digital sebagai pengganti dokumen fisik dalam berbagai layanan publik.

“Jangan sembarangan melakukan fotokopi. Dokumen itu bisa tercecer dan berpotensi disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” ujar Taufiq.

Ia menilai praktik fotokopi justru membuka akses luas terhadap data pribadi warga. Kondisi ini berpotensi memicu tindak kejahatan berbasis data.

Selain itu, Taufiq menyoroti lemahnya pengawasan terhadap distribusi dokumen hasil fotokopi di berbagai lembaga pelayanan.

“Kita sering melihat dokumen penting berakhir menjadi bungkus gorengan. Itu menunjukkan lemahnya perlindungan data di lapangan,” tegasnya.

Dorong Optimalisasi Identitas Digital

Disdukcapil Kota Bekasi menilai Identitas Kependudukan Digital lebih aman dan efisien dalam proses verifikasi data masyarakat.

Taufiq menjelaskan sistem digital memungkinkan validasi data secara langsung tanpa risiko kehilangan atau penyalahgunaan dokumen fisik.

“Dengan IKD, lembaga tidak perlu lagi menyediakan card reader. Verifikasi bisa dilakukan langsung melalui sistem digital,” jelasnya.

Pemerintah Kota Bekasi juga telah menerbitkan Surat Edaran sejak 2023 yang mewajibkan pemanfaatan layanan berbasis Nomor Induk Kependudukan.

Namun demikian, Disdukcapil menemukan sejumlah lembaga masih meminta dokumen fisik. Praktik tersebut dinilai bertentangan dengan kebijakan nasional.

Pilihan Editor :  Kodim 1710/Mimika dan Bulog Gencar Gelar Gerakan Pangan Murah

Taufiq meminta instansi seperti perbankan, asuransi, leasing, imigrasi, hingga KUA segera menyesuaikan sistem layanan mereka.

Ia menegaskan lembaga tersebut sebenarnya sudah memiliki kerja sama pemanfaatan data dengan Ditjen Dukcapil Kemendagri.

“Kami minta semua lembaga segera mengoptimalkan kerja sama tersebut agar masyarakat tidak dirugikan oleh prosedur yang sudah usang,” ujarnya.

Di sisi lain, Disdukcapil membuka ruang pengaduan bagi masyarakat yang masih diminta menyerahkan fotokopi e-KTP.

Warga dapat melapor melalui layanan Halo Dukcapil untuk memastikan perlindungan data pribadi tetap terjaga.

“Silakan lapor di ‘Hallo Dukcapil 1500 537’ jika masih ada yang mewajibkan fotokopi. Gunakan identitas digital agar data tetap aman,” tutup Taufiq. #FirmanUgm

gensa.club berkomitmen menulis berita sesuai fakta, independen, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme dengan cara :"Sawer Secangkir Kopi Sekarang"
Gensa Media Indonesia
Ikuti

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *