Beranda Berita Cara WNA China Lubangi Tanah Kalimantan Sepanjang 1,6 Km untuk Curi Emas Indonesia
Berita

Cara WNA China Lubangi Tanah Kalimantan Sepanjang 1,6 Km untuk Curi Emas Indonesia

Berdasarkan pengukuran oleh surveyor independen, ditemukan bahwa YH membuat lubang tambang sepanjang 1.648,3 meter dengan volume mencapai 4.467,2 meter kubik

Cara WNA China Lubangi Tanah Kalimantan Sepanjang 1,6 Km untuk Curi Emas Indonesia – (Foto Dok. istimewa)

Kabupaten Ketapang – Seorang warga negara asing (WNA) asal China dengan inisial YH melakukan kejahatan dengan melubangi tanah Kalimantan sepanjang 1,6 kilometer demi mencuri emas milik Indonesia. Kasus ini terjadi di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, yang merugikan negara hingga Rp1,02 triliun.

Menurut Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), YH menggunakan sejumlah alat canggih, termasuk alat berat seperti lower loader dan dump truck listrik, untuk melancarkan aksinya. Direktur Teknik dan Lingkungan Ditjen Minerba Kementerian ESDM, Sunindyo Suryo Herdadi, menyebutkan bahwa YH memanfaatkan lubang tambang di wilayah yang berizin secara ilegal.

Berdasarkan pengukuran oleh surveyor independen, ditemukan bahwa YH membuat lubang tambang sepanjang 1.648,3 meter dengan volume mencapai 4.467,2 meter kubik. Lubang tersebut digunakan untuk mengambil bijih emas dan perak. Setelah diproses melalui pemurnian, hasil curian berupa ore atau bullion emas dibawa keluar melalui terowongan tersebut dan dijual.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Ketapang pada 28 Agustus 2024, terungkap bahwa emas yang dicuri YH mencapai 774,27 kilogram, sementara cadangan perak yang dikeruk sebanyak 937,7 kilogram. Tidak hanya itu, volume batuan bijih emas yang digali oleh YH mencapai 2.687,4 meter kubik.

Batuan tersebut berasal dari wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) milik dua perusahaan emas, yaitu PT BRT dan PT SPM, yang saat ini belum mendapatkan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) untuk produksi periode 2024-2026.

Kejaksaan Negeri Ketapang menyatakan bahwa kasus pencurian ini sedang dikembangkan lebih lanjut ke ranah pidana dengan mengacu pada undang-undang lain, selain Undang-Undang Minerba. Berdasarkan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, YH diancam dengan hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda sebesar Rp100 miliar.

Baca juga :  TikTok Membatasi Layanan Konten nya di Rusia

Proses persidangan masih berlanjut, dengan enam tahap yang meliputi kesaksian dari penasihat hukum, ahli dari penasihat hukum, pembacaan tuntutan pidana, pembacaan nota pembelaan, tanggapan dari kedua pihak (replik dan duplik), serta pembacaan putusan.

(Red/*CNN Indonesia)

Editor: icuen

Sebelumnya

Keluhkan Kabel Semrawut Warga Komplek Sapta Taruna III Meminta DBM Turun Tangan

Selanjutnya

Bagian Bumi yang Hilang Selama 120 Juta Tahun Ditemukan di Kalimantan

Gensa Club