Ahli Bongkar Legalitas Inbreng PTPN II, Soroti Kunci Pembuktian Perkara Irwan Perangin Angin

Medan, 15 April 2026 – Sidang dugaan korupsi yang menjerat Irwan Perangin Angin memasuki fase krusial setelah ahli membedah legalitas inbreng dan pelepasan lahan PTPN II. Majelis hakim menggelar sidang...

-AA+
comment 2 Created with Sketch Beta. 0 Komentar

Medan, 15 April 2026 – Sidang dugaan korupsi yang menjerat Irwan Perangin Angin memasuki fase krusial setelah ahli membedah legalitas inbreng dan pelepasan lahan PTPN II.

Majelis hakim menggelar sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Medan dengan agenda pemeriksaan ahli dari tim penasihat hukum terdakwa, Rabu, 15 April 2026.

Tim penasihat hukum menghadirkan ahli hukum bisnis dan pertanahan untuk menjelaskan proses penyertaan modal lahan dalam proyek Deli Megapolitan (KDM).

Ahli menilai proses inbreng dari PTPN II kepada PT Nusa Dua Propertindo (NDP) berjalan sesuai mekanisme hukum korporasi dan regulasi pertanahan.

Persidangan ini menyoroti aspek legalitas sebagai titik sentral pembuktian, terutama terkait dugaan kerugian negara dalam pengelolaan aset BUMN.

Prof. Nindyo Pramono menegaskan PTPN II memiliki kewenangan mandiri dalam mengambil keputusan bisnis, termasuk penyertaan modal kepada anak perusahaan.

Ia menyatakan perusahaan tidak memerlukan persetujuan Kementerian Keuangan dalam proses inbreng, karena mekanisme cukup melalui Dewan Komisaris dan RUPS.

“Keputusan bisnis itu sah sepanjang direksi dan RUPS menyetujuinya sesuai prinsip tata kelola perusahaan,” ujar Prof. Nindyo di persidangan.

Ia juga menjelaskan PTPN II telah menjalankan penghapusbukuan aset sesuai ketentuan Peraturan Menteri BUMN.

Menurutnya, perusahaan hanya berkewajiban menyerahkan lahan sebagai modal, kemudian mengonversinya menjadi saham pada entitas penerima.

Namun demikian, ia mengakui kewajiban penyerahan 20 persen lahan belum berjalan karena belum tersedia aturan teknis yang mengatur pelaksanaannya.

“Direksi tetap dapat menjalankan bisnis selama RUPS menyetujui langkah tersebut,” katanya.

Pilihan Editor :  Polsek Bekasi Barat Gelar Apel Pagi dan Lepas Purna Tugas Ipda Dudu Ruswandi

Legalitas Pertanahan dan Status Lahan

Selanjutnya, Prof. Nurhasan Ismail dan Dr. Yagus Suyadi membahas aspek hukum pertanahan dalam proses peralihan hak atas lahan tersebut.

Mereka menjelaskan pelepasan Hak Guna Usaha menjadi tanah negara merupakan tahapan wajib sebelum pengajuan Hak Guna Bangunan oleh PT NDP.

Mereka menilai perbedaan core bisnis antara PTPN II dan PT NDP menuntut perubahan status hak atas tanah secara administratif.

“Proses ini merupakan konsekuensi hukum agraria yang tidak dapat dihindari,” ujar Prof. Nurhasan di hadapan majelis hakim.

Ia juga menegaskan Surat Keputusan dari Kementerian ATR/BPN memiliki kekuatan hukum selama tidak ada pembatalan resmi.

Menurutnya, hanya pejabat penerbit, atasan langsung, atau pengadilan tata usaha negara yang berwenang membatalkan keputusan tersebut.

“Kepastian hukum tetap melekat selama tidak ada putusan pembatalan,” tegasnya.

Para ahli juga menyoroti kewajiban penyerahan 20 persen lahan yang kerap menjadi perdebatan dalam perkara ini.

Mereka menegaskan kewajiban tersebut tidak berarti penyerahan lahan secara cuma-cuma kepada negara.

Sebaliknya, mekanisme tersebut mensyaratkan kesepakatan kerja sama dan kompensasi antara pihak terkait.

“Tanpa aturan teknis dan kesepakatan, pelaksanaan tidak dapat berjalan,” kata Dr. Yagus.

Di sisi lain, tim penasihat hukum menyambut positif keterangan para ahli dalam persidangan tersebut.

Fernandes Raja Saor menyatakan penjelasan ahli memperkuat posisi hukum kliennya di hadapan majelis hakim.

“Keterangan ahli memperjelas bahwa klien kami bertindak dalam koridor hukum,” ujarnya.

Sidang akan berlanjut pada Senin, 20 April 2026, dengan agenda pemeriksaan ahli tambahan dari pihak penasihat hukum terdakwa.

Majelis hakim terus menggali fakta persidangan untuk memastikan seluruh proses berjalan transparan dan akuntabel.

Pilihan Editor :  Prajurit Hiu Perkasa Yonmarhanlan III Asah Fisik dan Mental Lewat Hanmars 10 Kilometer

gensa.club berkomitmen menulis berita sesuai fakta, independen, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme dengan cara :"Sawer Secangkir Kopi Sekarang"
Gensa Media Indonesia
Ikuti

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *