Beranda Berita 27 Mantan Pekerja, Melalui DPN FSB KIKES Kirim Surat Bipartit Kepada PT TAG
Berita

27 Mantan Pekerja, Melalui DPN FSB KIKES Kirim Surat Bipartit Kepada PT TAG

Mari kita tuntut hak rekan buruh sesuai aturan undang-undang yang berlaku, jangan mau dizalimi, Diam, Tunduk, Tertindas, atau Bangkit Melawan

DPN FSB KIKES Menyerahkan Surat Bipartit Kepada PT TAG

JAKARTA – Sebanyak 27 mantan pekerja PT Tunas Artha Gardatama (TAG) telah mengambil langkah tegas dengan mengirimkan surat perundingan bipartit. Melalui Dewan Pimpinan Nasional Federasi Serikat Buruh Kimia, Industri Umum, Farmasi dan Kesehatan (DPN FSB KIKES). Surat tersebut dikirimkan pada Rabu, 10 Juli 2024, di kantor PT TAG yang berlokasi di RDW Center, Jalan Lenteng Agung Raya, Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Ketua Umum FSB KIKES, Binson Purba SH. Menekankan pentingnya penyelesaian perselisihan hubungan industrial dengan cara yang adil dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Persoalan industrial antara pekerja dengan perusahaan mesti jelas duduk perkaranya. Tidak boleh ada hak yang dizalimi,” ujar Binson di hadapan para mantan pekerja pada Sabtu, 6 Juli 2024.

Binson mengajak para mantan pekerja untuk memperjuangkan hak-hak mereka. “Mari kita tuntut hak rekan buruh sesuai aturan undang-undang yang berlaku. Jangan mau dizalimi, Diam, Tunduk, Tertindas, atau Bangkit Melawan.” tegasnya.

Sebelumnya, seorang mantan pekerja PT TAG yang tidak ingin namanya disebutkan. Mengungkapkan berbagai permasalahan yang dialaminya selama bekerja di perusahaan tersebut. Ia menduga ijazahnya ditahan, dipaksa menulis surat pengunduran diri, serta dikeluarkan sebelum kontrak kerja berakhir.

“Ironisnya, kami dituduh oleh oknum manajemen TAG menggelapkan uang, padahal standar operasional (SOP). Yang telah diatur dijalankan dengan baik di bawah monitoring pengawas,” ujar mantan pekerja tersebut.

Harapan Mantan Pekerja

Para mantan pekerja berharap agar permasalahan ini segera diselesaikan. Ijazah yang ditahan merupakan bagian penting bagi mereka untuk mendapatkan pekerjaan baru.

“Harapan kami, perusahaan mengembalikan ijazah kami yang ditahan sejak masuk bekerja dan memberikan hak kami sebagai buruh sesuai peraturan undang-undang yang berlaku. Serta manajemen mencabut tuduhan penggelapan tersebut melalui media sosial, online, dan atau media cetak,” pungkasnya.

Baca juga :  Joko Widodo Menghadiri Kongres XXIII PGRI

Dalam menghadapi situasi ini, DPN FSB KIKES berperan sebagai wadah yang mendukung mantan pekerja PT TAG untuk mendapatkan hak-hak mereka. Perundingan bipartit diharapkan dapat menjadi solusi untuk menyelesaikan perselisihan industrial ini secara damai dan adil. Langkah ini merupakan bentuk nyata dari perjuangan para mantan pekerja untuk mendapatkan keadilan dan hak yang semestinya.(SP)

Sumber : Fakta Hukum Indonesia

Simak berita dan artikel pilihan Gensa.Club langsung dari WhatsApp Channel, klik disini : "https://whatsapp.com/channel/GensaClub" dan pastikan kamu memiliki aplikasi WhatsApp yaa.

Penulis: Fakta Hukum Indonesia

Editor: Slametra Pratama

Sebelumnya

Link dan Cara Cek Status Penerima KJP Plus 2024 Tahap 1 Gelombang 2, Kapan Dicairkan?

Selanjutnya

Pandangan Bang Yos Tentang Usaha Warkop Tradisional

Gensa Club