Empat Laundry Disegel, DPRD Desak Sumber Limbah Kali Bekasi Diungkap

BEKASI – Persoalan pencemaran Kali Bekasi kembali mendapat sorotan setelah empat perusahaan laundry disebut telah disegel. Anggota Komisi II sekaligus Badan Anggaran DPRD Kota Bekasi dari Fraksi PKS, Adhika Dirgantara,...

Empat Laundry Disegel, DPRD Desak Sumber Limbah Kali Bekasi Diungkap – Foto Istimewaa
-AA+

BEKASI – Persoalan pencemaran Kali Bekasi kembali mendapat sorotan setelah empat perusahaan laundry disebut telah disegel.

Anggota Komisi II sekaligus Badan Anggaran DPRD Kota Bekasi dari Fraksi PKS, Adhika Dirgantara, S.Kom., mendesak Pemerintah Kota Bekasi tidak berhenti pada tindakan penyegelan, tetapi mengungkap secara jelas sumber pencemaran dan memastikan pihak yang bertanggung jawab dikenai sanksi sesuai ketentuan.

Adhika menyampaikan desakan tersebut pada 20 Agustus 2026.

Menurut dia, penanganan pencemaran Kali Bekasi harus berorientasi pada sumber masalah, bukan semata-mata menangani dampak yang muncul di permukaan.

Ia meminta Pemkot Bekasi melakukan penelusuran secara menyeluruh untuk memastikan asal limbah yang masuk ke aliran Kali Bekasi.

Advertisement

Langkah tersebut dinilai penting agar pemerintah tidak keliru menentukan pihak yang harus bertanggung jawab atas pencemaran.

“Kalau memang limbah itu berasal dari industri yang berada di Kota Bekasi, maka perlu ada tindakan tegas, ada sanksi terhadap industri yang kemudian membuang limbahnya secara sembarangan di Kali Bekasi,” kata Adhika.

Menurut Adhika, keberadaan perusahaan yang telah disegel tidak otomatis menyelesaikan persoalan apabila pemerintah belum memastikan keseluruhan rantai sumber pencemaran.

Pemeriksaan dan penelusuran, kata dia, perlu didukung data serta bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

Ia juga membuka kemungkinan bahwa sumber pencemaran berasal dari wilayah di luar administrasi Kota Bekasi.

Jika hal itu terbukti, Pemkot Bekasi diminta segera berkoordinasi dengan pemerintah daerah terkait dan menyampaikan keberatan secara resmi.

Adhika menilai persoalan pencemaran sungai tidak dapat dibatasi oleh garis administratif pemerintahan.

Pilihan Editor :  Pedagang Asongan di Bekasi Tercekik Pungli Bermodus Sewa Lapak

Limbah dari kegiatan industri di wilayah lain tetap berpotensi memberikan dampak terhadap masyarakat Kota Bekasi apabila alirannya bermuara atau masuk ke sistem Kali Bekasi.

“Kalau kemudian limbah itu berasal dari industri di luar Kota Bekasi, juga harus disampaikan secara resmi kepada pemerintah kota. Kemudian meminta kepada pemerintah daerah setempat di mana dia berada untuk menindak,” ujarnya.

Minta Pemprov Jawa Barat Turun Tangan

Adhika juga meminta Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengambil peran lebih aktif dalam penanganan pencemaran Kali Bekasi.

Ia secara khusus mendorong Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut karena dampak pencemaran dirasakan masyarakat Kota Bekasi.

“Kita juga meminta kepada Gubernur KDM untuk memperhatikan masalah ini secara serius, karena efek negatifnya berdampak pada warga Kota Bekasi, yang juga masih merupakan bagian dari warga Jawa Barat,” kata Adhika.

Menurut dia, penanganan Kali Bekasi membutuhkan koordinasi lintas pemerintahan.

Pemkot Bekasi tidak dapat bekerja sendiri apabila sumber pencemaran berada di wilayah administratif lain.

Di sisi lain, apabila sumber limbah berada di Kota Bekasi, pemerintah daerah dituntut mengambil langkah penegakan aturan secara tegas terhadap pelaku usaha yang terbukti melanggar ketentuan lingkungan hidup.

Adhika menekankan pentingnya memastikan fakta sebelum menjatuhkan sanksi.

Pemerintah, menurut dia, harus memiliki data yang jelas mengenai sumber, jenis, serta jalur masuk limbah ke Kali Bekasi.

Dengan demikian, tindakan yang diambil tidak hanya bersifat responsif, tetapi juga memiliki dasar yang kuat.

“Kalau memang dari Kota Bekasi kita harus tindak tegas, kalau dari luar Kota Bekasi kita juga harus memperkuat koordinasi dan menyampaikan keberatan secara tegas, baik kepada pemerintah setempat maupun kepada pemerintah provinsi Jawa Barat,” ujarnya.

Pilihan Editor :  Optimalisasi PBB 2026 Disorot, Camat Jatiasih Instruksikan Lurah Jemput Bola

Pernyataan tersebut menempatkan persoalan pencemaran Kali Bekasi tidak sekadar sebagai persoalan teknis kebersihan sungai, tetapi juga menyangkut pengawasan kegiatan usaha, penegakan hukum lingkungan, serta koordinasi antarwilayah.

Adhika berharap pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan tidak membiarkan persoalan pencemaran berulang tanpa penyelesaian pada sumbernya.

Masyarakat, kata dia, memiliki hak untuk memperoleh lingkungan yang bersih dan aman.

Pada saat yang sama, pemerintah memiliki tanggung jawab memastikan kegiatan industri dan usaha berjalan sesuai ketentuan serta tidak mengorbankan kepentingan publik.

Karena itu, penyegelan empat perusahaan laundry semestinya menjadi bagian dari proses penelusuran yang lebih luas.

Pemerintah perlu menjelaskan berdasarkan hasil pemeriksaan apakah perusahaan-perusahaan tersebut terbukti menjadi sumber pencemaran, bentuk pelanggaran yang ditemukan, serta tindak lanjut penegakan hukum yang akan dilakukan.

Hingga informasi ini disusun, pernyataan yang tersedia dari Adhika belum merinci identitas empat perusahaan laundry yang disebut telah disegel maupun hasil pemeriksaan teknis terhadap sumber limbah tersebut.

Karena itu, dugaan keterkaitan perusahaan tertentu dengan pencemaran tetap perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dan keterangan resmi dari instansi berwenang.

Persoalan utama yang kini ditunggu publik bukan hanya tindakan penyegelan, melainkan kepastian mengenai dari mana limbah berasal, siapa yang bertanggung jawab, dan langkah apa yang dilakukan pemerintah untuk mencegah pencemaran Kali Bekasi kembali terjadi.

gensa.club berkomitmen menulis berita sesuai fakta, independen, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme dengan cara :"Sawer Secangkir Kopi Sekarang"
Gensa Media Indonesia
Ikuti